Retainer & Legal Outsourcing · Manufaktur & PMARetainer & Legal Outsourcing · Manufacturing & foreign investment (PMA)

Retainer hukum untuk pabrik & PT PMALegal retainer for factories & foreign-owned companies

Manajemen asing dan lokal mendapat satu mitra hukum yang memahami OSS, ketenagakerjaan, dan kontrak dagang.Foreign and local management get one legal partner who knows OSS, employment and trade contracts.

Daripada merekrut legal officer sendiri, kontrak ALLMAR.Instead of hiring your own legal officer, contract ALLMAR. Satu kontrak, satu tim hukum: legal officer, advokat, dan penanganan perkara.One contract, one legal team: legal officers, advocates and case handling.Bandingkan & hitung biayanyaCompare & estimate the cost

← Retainer & legal outsourcingRetainer & legal outsourcing · Legal officer outsourcingLegal officer outsourcing

Pekerjaan legal officerLegal officer work

  • Perizinan OSS, LKPM berkala, dan perubahan KBLIOSS licensing, periodic LKPM reports and KBLI changes
  • Kontrak pemasok, distributor, dan jasaSupplier, distributor and service contracts
  • Peraturan perusahaan, PKWT, dan PHKCompany regulations, fixed-term contracts and terminations
  • RPTKA dan izin tinggal tenaga kerja asingExpatriate work plans (RPTKA) and stay permits
  • Kepatuhan lingkungan dan K3Environmental and occupational safety compliance

Pendampingan advokat & perkaraAdvocate support & cases

  • Perselisihan hubungan industrial dan mogok kerjaIndustrial relations disputes and strikes
  • Sengketa dagang dengan pemasok atau distributorTrade disputes with suppliers or distributors
  • Pendampingan pemeriksaan instansiSupport during government inspections
  • Arbitrase dan perkara perdataArbitration and civil cases

Perkara ditangani advokat yang memiliki izin praktik. Kami tidak menjanjikan hasil perkara.Cases are handled by advocates with a practising licence. We do not promise case outcomes.

Dasar hukum yang sering kami telaahLaws we often work with

  • UU 25/2007 tentang Penanaman ModalLaw 25/2007 on Investment
  • Peraturan perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA)Risk-based business licensing rules (OSS RBA)
  • UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannyaLaw 13/2003 on Manpower, as amended
  • UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupLaw 32/2009 on Environmental Protection and Management

Daftar ini tidak lengkap. Aturan terbaru selalu kami periksa ulang saat menangani pekerjaan Anda.This list is not exhaustive. We always recheck the latest rules when handling your work.

Paket menurut cakupanPackages by scope

Retainer KonsultasiAdvisory Retainer

Untuk direksi dan manajemen yang butuh tempat bertanya tetap.For directors and managers who need a standing legal adviser.

  • Konsultasi lisan dan tertulis dengan kuota jam bulananVerbal and written advice on a monthly hour quota
  • Telaah dokumen dan surat sehari-hariReview of day-to-day documents and letters
  • Kabar perubahan regulasi yang relevanUpdates on relevant regulatory changes
  • Laporan bulanan singkatShort monthly report

Retainer KorporasiCorporate Retainer

Untuk perusahaan dengan arus kontrak dan kewajiban kepatuhan rutin.For companies with a steady flow of contracts and compliance duties.

  • Semua cakupan Retainer KonsultasiEverything in the Advisory Retainer
  • Penyusunan dan telaah kontrak beserta adendumContract drafting and review, including addenda
  • Kalender kepatuhan dan perizinan (OJK, BI, OSS, sektor)Compliance and licensing calendar (OJK, BI, OSS, sector)
  • Somasi dan tanggapan somasiDemand letters and replies
  • SLA tertulis dan laporan bulanan lengkapWritten SLA and full monthly report

Legal OutsourcingLegal Outsourcing

Untuk lembaga yang butuh tim legal tanpa membentuk divisi sendiri.For institutions that need a legal team without building a department.

  • Legal officer on-site di kantor Anda atau virtual dari kantor ALLMAROn-site legal officers at your office or virtual from the ALLMAR office
  • Supervisi advokat dan pengganti saat cutiAdvocate supervision and cover during leave
  • Cakupan Retainer KorporasiCorporate Retainer scope
  • Target kerja dan laporan kinerja bulananWork targets and a monthly performance report

Retainer + Penanganan PerkaraRetainer + Case Handling

Untuk bank, lembaga keuangan, dan perusahaan dengan perkara berulang.For banks, financial institutions and companies with recurring cases.

  • Cakupan Legal Outsourcing atau Retainer KorporasiLegal Outsourcing or Corporate Retainer scope
  • Kuasa hukum litigasi dan non-litigasi oleh advokat berizinLitigation and non-litigation representation by licensed advocates
  • Penagihan, eksekusi jaminan, PKPU dan kepailitanCollection, enforcement of security, PKPU and bankruptcy
  • Laporan status perkara setiap bulanMonthly case status report

Paket dibedakan menurut cakupan, bukan harga. Honorarium disampaikan dalam proposal tertulis; PPN dan PPh 23 ditanggung penerima jasa, di luar honorarium. Kami tidak menjanjikan hasil perkara.Packages differ by scope, not price. Fees are set out in a written proposal; VAT and Article 23 income tax are borne by the client, on top of the fee. We do not promise case outcomes.

SLA & laporan bulananSLA & monthly reports

Jenis pekerjaanType of workWaktu respons yang biasa kami tawarkanTypical response time we offer
Pertanyaan hukum biasaRoutine legal questionsrespons awal 1 hari kerjafirst response within 1 business day
Telaah kontrak standarStandard contract reviewumumnya 3 hari kerjausually 3 business days
Draf kontrak baruNew contract draftumumnya 5 hari kerjausually 5 business days
Hal mendesak (somasi, panggilan aparat, sita)Urgent matters (demand letters, summons, seizures)ditangani di hari yang samahandled the same day

Angka final ditulis dalam perjanjian retainer sesuai volume pekerjaan Anda. Laporan bulanan memuat daftar pekerjaan, status perkara, kalender kepatuhan, dan catatan risiko.Final figures are written into the retainer agreement based on your workload. The monthly report lists work done, case status, the compliance calendar and risk notes.

Cara memulaiHow to start

  1. Kirim permintaan proposal atau hubungi kamiSend a proposal request or contact us
  2. Diskusi kebutuhan, perjanjian kerahasiaan (NDA), dan verifikasi klien (KYC/APU-PPT: identitas, pemilik manfaat, sumber dana) sesuai PP 43/2015Needs discussion, a non-disclosure agreement and client verification (KYC/AML: identity, beneficial owner, source of funds) under Government Regulation 43/2015
  3. Proposal cakupan, SLA, dan honorarium, lalu perjanjian retainerProposal on scope, SLA and fees, then the retainer agreement
  4. Onboarding: PIC, kanal komunikasi, akses dokumen, dan penempatan legal officerOnboarding: contact persons, channels, document access and legal officer placement
  5. Pekerjaan berjalan dengan laporan dan evaluasi bulananWork runs with monthly reports and reviews

Pertanyaan umumFrequently asked questions

Apakah layanan tersedia dalam bahasa Inggris?Is the service available in English?

Ya. Laporan bulanan, telaah kontrak, dan rapat dapat dilakukan dalam bahasa Inggris untuk manajemen asing.Yes. Monthly reports, contract reviews and meetings can be in English for foreign management.

Bisakah ALLMAR mengurus LKPM setiap triwulan?Can ALLMAR file LKPM every quarter?

Bisa, sebagai bagian dari kalender kepatuhan dalam retainer.Yes, as part of the compliance calendar under the retainer.

Berapa biaya retainer?How much does a retainer cost?

Honorarium kami sampaikan dalam proposal tertulis setelah memahami volume pekerjaan, jumlah legal officer, dan sektor Anda. PPN dan PPh 23 ditanggung penerima jasa, di luar honorarium.We set out the fee in a written proposal once we understand your workload, the number of legal officers and your sector. VAT and Article 23 income tax are borne by the client, on top of the fee.

Apakah legal officer bisa ditempatkan di kantor kami?Can legal officers be placed at our office?

Bisa. Legal officer dapat bekerja penuh waktu atau pada hari tertentu di kantor Anda, atau bekerja dari kantor ALLMAR. Supervisi tetap oleh advokat ALLMAR Law & Permit.Yes. Legal officers can work full-time or on set days at your office, or from the ALLMAR office. Supervision stays with ALLMAR Law & Permit advocates.

Apakah penanganan perkara termasuk dalam retainer?Is case handling included in the retainer?

Bisa termasuk dalam paket atau disepakati per perkara. Perkara di pengadilan ditangani advokat yang memiliki izin praktik. Kami tidak menjanjikan hasil perkara.It can be part of the package or agreed per case. Court cases are handled by advocates with a practising licence. We do not promise case outcomes.

Minta proposal retainerRequest a retainer proposal

Ceritakan kebutuhan legal perusahaan Anda. Proposal berisi cakupan, SLA, dan honorarium, disusun setelah kami berdiskusi dengan Anda.Tell us about your legal needs. The proposal sets out scope, SLA and fees, and is prepared after we talk with you.

Kebutuhan (boleh lebih dari satu)Needs (choose any)

Isi salah satu: WhatsApp atau email.Fill in WhatsApp or email.

Berlangganan info regulasi & tips usaha dari ALLMARSubscribe to ALLMAR regulation updates & business tips