Korporasi & Legalitas Usaha

Pelaporan pemilik manfaat (beneficial ownership)Beneficial ownership reporting

← Semua layanan ALLMAR Law & InvestmentAll ALLMAR Law & Investment services

Jawaban singkatShort answer

Pelaporan pemilik manfaat (beneficial ownership) adalah layanan ALLMAR Law & Investment.Beneficial ownership reporting is a service by ALLMAR Law & Investment.

Setiap korporasi di Indonesia wajib mengetahui dan melaporkan siapa orang yang sebenarnya mengendalikan atau menikmati hasil dari perusahaan tersebut. Orang ini disebut pemilik manfaat atau beneficial owner. Jasa pelaporan pemilik manfaat membantu Anda mengidentifikasi orang yang tepat, mengumpulkan dokumen, dan menyampaikan laporannya secara benar.

Dasar aturan pelaporan pemilik manfaat

Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Aturan ini berlaku bagi perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan bentuk korporasi lain.

Tujuannya adalah transparansi: agar perusahaan tidak dipakai untuk menyembunyikan pemilik sebenarnya dalam kegiatan pencucian uang atau pendanaan terorisme.

Siapa yang termasuk pemilik manfaat?

Pemilik manfaat adalah orang perseorangan, bukan badan usaha. Untuk perseroan terbatas, Perpres tersebut menetapkan beberapa kriteria, antara lain orang yang:

  • memiliki saham lebih dari 25 persen sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
  • memiliki hak suara lebih dari 25 persen;
  • menerima keuntungan atau laba lebih dari 25 persen dari laba perseroan per tahun;
  • memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan direksi dan komisaris;
  • memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk memengaruhi atau mengendalikan perseroan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak mana pun;
  • menerima manfaat dari perseroan; atau
  • merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perseroan.

Bila pemegang saham adalah PT lain, Anda perlu menelusuri ke atas sampai menemukan orang perseorangan yang mengendalikannya. Di sinilah analisis sering menjadi rumit.

Kapan laporan harus disampaikan

Informasi pemilik manfaat disampaikan saat pendirian atau pendaftaran korporasi, dan diperbarui ketika terjadi perubahan, misalnya pengalihan saham, masuknya investor, atau perubahan pengendali. Korporasi juga diminta melakukan pengkinian secara berkala. Penyampaian dilakukan secara elektronik melalui sistem yang disediakan Kementerian Hukum.

Alur kerja jasa pelaporan pemilik manfaat

  1. Pemetaan struktur kepemilikan. Kami menggambar bagan kepemilikan hingga lapisan teratas, termasuk perusahaan induk di luar negeri bila ada.
  2. Analisis kriteria. Setiap orang yang muncul dalam struktur dinilai terhadap kriteria pemilik manfaat.
  3. Pengumpulan dokumen. Kami menyusun daftar dokumen identitas dan pernyataan yang dibutuhkan.
  4. Penyampaian laporan. Data diisi dan disampaikan melalui sistem resmi.
  5. Arsip dan pengkinian. Anda menerima arsip laporan serta pengingat kapan pembaruan perlu dilakukan.

Dokumen yang biasanya diperlukan

  • Akta pendirian dan perubahan terakhir korporasi.
  • Identitas pemilik manfaat: KTP atau paspor, NPWP, alamat, dan kewarganegaraan.
  • Dokumen yang menunjukkan hubungan pemilik manfaat dengan korporasi, seperti struktur kepemilikan grup.
  • Surat pernyataan korporasi mengenai kebenaran informasi.

Kesalahan umum

  • Mencantumkan nama PT induk sebagai pemilik manfaat, padahal yang wajib dilaporkan adalah orang perseorangan.
  • Mengira pemilik manfaat hanya pemegang saham mayoritas, padahal kriteria pengendalian juga berlaku.
  • Tidak memperbarui laporan setelah jual beli saham.
  • Menggunakan nama nominee, yang justru bertentangan dengan tujuan aturan ini.

Mengapa ketepatan laporan penting

Bank, mitra asing, dan instansi semakin sering memeriksa data pemilik manfaat dalam proses uji tuntas dan prinsip mengenali nasabah. Laporan yang keliru dapat menghambat pembukaan rekening atau kerja sama. Perpres juga mengatur sanksi bagi korporasi yang tidak melaksanakan kewajibannya.

Contoh penelusuran sederhana

Misalkan PT A dimiliki oleh PT B sebesar 60 persen dan oleh seorang individu sebesar 40 persen. PT B sendiri dimiliki oleh dua orang bersaudara dengan porsi sama. Individu pemegang 40 persen jelas memenuhi kriteria. Kedua bersaudara itu, melalui PT B, secara tidak langsung masing-masing menguasai porsi signifikan di PT A dan juga perlu dinilai sebagai pemilik manfaat.

Contoh ini menunjukkan bahwa pelaporan bukan sekadar menyalin daftar pemegang saham. Anda perlu menilai kepemilikan langsung, tidak langsung, dan pengendalian secara bersamaan.

Waktu dan faktor biaya

Untuk perusahaan dengan pemegang saham perseorangan, pelaporan biasanya cepat. Struktur berlapis dengan pemegang saham asing atau perwalian memerlukan analisis lebih panjang. Biaya dipengaruhi jumlah lapisan kepemilikan, jumlah korporasi dalam grup, dan kelengkapan dokumen.

Tim ALLMAR Law & Investment (unit Hukum & Perizinan, law.allmar.co.id) dapat membantu Anda memetakan struktur kepemilikan, menentukan pemilik manfaat, dan menyampaikan laporan secara tertib.

Beneficial ownership reporting in Indonesia requires companies to identify and disclose the natural persons who ultimately own or control them. The obligation comes from Presidential Regulation No. 13 of 2018 on the application of the principle of recognising beneficial owners, which forms part of Indonesia's anti-money laundering and counter-terrorism financing framework. For foreign-owned companies with layered holding structures, getting this right takes more thought than filling in a single form.

Who is a beneficial owner?

A beneficial owner is always a natural person, never a company. For a limited liability company, the regulation identifies criteria such as a person who:

  • owns more than a quarter of the shares, or holds more than a quarter of the voting rights;
  • receives more than a quarter of the profits;
  • has the authority to appoint or dismiss directors and commissioners;
  • has the power to influence or control the company without needing anyone's authorisation;
  • receives benefits from the company; or
  • is the actual owner of funds used to purchase shares.

A person can meet the definition through direct holdings, through intermediate holding companies, through trusts or through contractual control. If no one meets the ownership thresholds, the person who exercises control is reported.

What must be reported and where

Companies submit beneficial owner information through the Ministry of Law's AHU system. The data typically includes the beneficial owner's name, identity number, nationality, address, date of birth and the basis on which they qualify. Companies are also expected to keep supporting documents and to update the information when it changes.

When reporting is triggered

  • At establishment of the company.
  • When shareholders change through a share transfer, issue of new shares or restructuring.
  • When control arrangements change, for example a new shareholders' agreement that gives someone appointment rights.
  • Periodically, when the company reviews whether its information is still accurate.

Beneficial ownership reporting in Indonesia for group structures

For a PT PMA owned by a Singapore or Hong Kong holding company, which is in turn owned by a family trust or by several investors, the analysis requires tracing each layer. You need to multiply indirect percentages, look at voting agreements and identify who really calls the shots. Funds and listed parents raise their own questions. We map the ownership chain, document the reasoning and keep a file that supports the disclosure if a bank or authority asks.

Why it matters in practice

Beneficial ownership data is used by banks in customer due diligence, by authorities in law enforcement and by government agencies in licensing. Missing or inaccurate disclosure can lead to administrative consequences and can create problems when you open bank accounts, apply for permits or go through due diligence with investors. Nominee arrangements, where someone holds shares for a foreigner, are also prohibited under the Investment Law, so disclosure cannot be used to legitimise them.

Our process

  1. Collect the shareholder register, group chart and relevant agreements.
  2. Analyse each layer and apply the criteria to identify the beneficial owner or owners.
  3. Prepare a statement of beneficial ownership and the supporting file.
  4. Submit the information through the AHU system.
  5. Maintain the data by reviewing it whenever a transaction changes ownership or control.

Documents commonly needed

  • Corporate documents of each holding company up the chain.
  • Passports and addresses of the individuals identified.
  • Shareholders' agreements, voting agreements or trust documents where relevant.
  • A signed statement from the company confirming the information.

Common mistakes

  • Reporting a holding company instead of a natural person.
  • Looking only at shareholding and ignoring control rights.
  • Forgetting to update after a share transfer or capital increase.
  • Inconsistent data between AHU, bank files and investment records.

Timing and cost factors

A company with individual shareholders can complete reporting quickly. Multi-layered foreign structures take longer because documents must be gathered from several jurisdictions. Fees depend on the complexity of the structure and the volume of documents.

The ALLMAR Law & Investment team can trace your ownership chain, prepare the beneficial ownership statement and keep your disclosure current as your shareholding evolves.

Pertanyaan umumFAQ

Apakah setiap PT wajib melaporkan pemilik manfaat?Who must report beneficial ownership in Indonesia?

Ya. Perpres 13/2018 mewajibkan korporasi, termasuk PT, menetapkan dan menyampaikan informasi pemilik manfaat.Corporations, including PT and PT PMA companies, must identify and report their beneficial owners through the AHU system.

Apakah pemilik manfaat bisa berupa perusahaan?Can a holding company be reported as the beneficial owner?

Tidak. Pemilik manfaat selalu orang perseorangan. Bila pemegang saham adalah perusahaan, kepemilikan ditelusuri sampai ke orang yang mengendalikan.No. The beneficial owner must be a natural person, so you need to look through holding companies to the individuals behind them.

Kapan laporan pemilik manfaat harus diperbarui?What is the ownership threshold for a beneficial owner in Indonesia?

Setiap kali ada perubahan yang memengaruhi siapa pemilik manfaatnya, misalnya pengalihan saham atau perubahan pengendali, serta saat pengkinian berkala.The regulation uses criteria such as holding more than a quarter of the shares or voting rights, as well as control-based criteria.

Bagaimana jika tidak ada pemegang saham di atas 25 persen?Do I need to update beneficial ownership after a share sale?

Gunakan kriteria lain seperti kewenangan mengangkat pengurus atau pengendalian. Bila tetap tidak ditemukan, aturan memberi arah untuk menetapkan orang tertentu, misalnya pengurus, sebagai pemilik manfaat.Yes. Changes in shareholding or control should be followed by an update of the beneficial ownership information.

Berlangganan info regulasi & tips usaha dari ALLMARSubscribe to ALLMAR regulation updates & business tips