Kontrak & Transaksi Komersial

Perjanjian jual beli, sewa-menyewa, dan pengadaanSale, lease and procurement agreements

← Semua layanan ALLMAR Law & InvestmentAll ALLMAR Law & Investment services

Jawaban singkatShort answer

Perjanjian jual beli, sewa-menyewa, dan pengadaan adalah layanan ALLMAR Law & Investment.Sale, lease and procurement agreements is a service by ALLMAR Law & Investment.

Jual beli, sewa-menyewa, dan pengadaan adalah transaksi paling sehari-hari dalam bisnis: membeli bahan baku, menyewa gudang atau kantor, memesan mesin, atau mengadakan layanan kebersihan. Karena terasa rutin, perjanjiannya sering dibuat seadanya. Jasa pembuatan perjanjian jual beli, sewa, dan pengadaan membantu Anda menyusun kontrak yang tegas soal barang, waktu, uang, dan risiko.

Dasar hukum yang perlu dipahami

Jual beli dan sewa-menyewa diatur dalam KUHPerdata. Jual beli terjadi ketika para pihak sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang belum diserahkan dan harga belum dibayar. Sewa-menyewa adalah perjanjian ketika satu pihak memberikan kenikmatan atas suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu dengan pembayaran harga sewa. Syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata berlaku untuk semuanya.

Untuk jual beli tanah dan bangunan, berlaku ketentuan pertanahan: peralihan hak atas tanah harus dibuat dengan akta PPAT. Perjanjian pengikatan jual beli dapat dibuat lebih dulu, tetapi bukan pengganti akta PPAT.

Perjanjian jual beli barang

  • Spesifikasi barang yang rinci, termasuk standar mutu dan toleransi.
  • Harga, mata uang, pajak, dan mekanisme perubahan harga untuk kontrak jangka panjang.
  • Penyerahan: tempat, waktu, dan siapa menanggung biaya pengiriman.
  • Peralihan risiko: kapan risiko kerusakan atau kehilangan berpindah ke pembeli.
  • Pemeriksaan dan penerimaan, termasuk tenggat untuk mengajukan keberatan atas cacat.
  • Garansi dan kewajiban memperbaiki atau mengganti.
  • Keterlambatan dan denda.
  • Retensi kepemilikan sampai harga lunas, bila disepakati.

Perjanjian sewa-menyewa

Perjanjian sewa gedung, ruko, gudang, atau kendaraan memerlukan perhatian khusus pada:

  • Objek sewa lengkap dengan alamat, luas, dan bukti kepemilikan pemberi sewa.
  • Jangka waktu, opsi perpanjangan, dan penyesuaian harga sewa.
  • Pembayaran dan uang jaminan, serta kapan jaminan dikembalikan.
  • Pemeliharaan dan perbaikan: mana yang menjadi beban penyewa dan mana beban pemilik.
  • Renovasi dan nasib bangunan tambahan saat sewa berakhir.
  • Penggunaan sesuai peruntukan dan perizinan usaha di lokasi tersebut.
  • Peralihan kepemilikan objek sewa selama masa sewa.
  • Pengakhiran lebih awal dan kompensasinya.

Kontrak pengadaan barang atau jasa

Pengadaan antar-swasta biasanya melalui permintaan penawaran, evaluasi vendor, lalu kontrak. Kontrak pengadaan yang baik memuat ruang lingkup, standar layanan, jadwal, mekanisme serah terima, pembayaran bertahap berdasarkan pencapaian, jaminan pelaksanaan, serta hak audit. Untuk pengadaan oleh instansi pemerintah, berlaku ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah yang memiliki dokumen dan prosedur tersendiri.

Klausul penyelesaian sengketa yang praktis

Untuk transaksi rutin, penyelesaian melalui musyawarah, lalu mediasi, kemudian pengadilan negeri di wilayah yang disepakati biasanya sudah memadai. Untuk transaksi bernilai besar atau dengan pihak asing, arbitrase dapat dipertimbangkan karena prosesnya tertutup dan putusannya final. Apa pun pilihannya, tuliskan dengan jelas lembaga dan tempatnya, agar tidak timbul perdebatan baru saat sengketa terjadi.

Tambahkan pula kewajiban tetap melaksanakan bagian kontrak yang tidak disengketakan, sehingga pasokan atau layanan tidak berhenti total selama perselisihan.

Kesalahan umum

  • Spesifikasi hanya merujuk penawaran vendor yang bisa berubah.
  • Tidak mengatur kapan risiko berpindah, sehingga sengketa muncul saat barang rusak di perjalanan.
  • Uang jaminan sewa tidak jelas syarat pengembaliannya.
  • Pemberi sewa ternyata bukan pemilik atau tidak berwenang menyewakan.
  • Penyewa merenovasi tanpa izin tertulis.
  • Kontrak pengadaan tanpa kriteria serah terima yang terukur.
  • Tidak memeriksa apakah lokasi sewa sesuai peruntukan untuk kegiatan usaha.

Alur kerja jasa pembuatan perjanjian jual beli dan sewa

  1. Pengumpulan informasi transaksi dan dokumen pendukung, misalnya sertifikat, spesifikasi, atau penawaran vendor.
  2. Uji tuntas sederhana, seperti memeriksa identitas dan kewenangan pihak lawan dan status objek.
  3. Penyusunan atau telaah draf dengan catatan risiko.
  4. Negosiasi dan finalisasi.
  5. Koordinasi dengan notaris atau PPAT bila transaksi memerlukan akta otentik.

Durasi dan faktor biaya

Perjanjian sederhana dapat diselesaikan dalam beberapa hari kerja. Transaksi bernilai besar atau melibatkan tanah dan bangunan memerlukan waktu lebih lama karena ada pemeriksaan dokumen. Biaya jasa dipengaruhi nilai dan kerumitan transaksi, kebutuhan uji tuntas, kebutuhan dwibahasa, dan jumlah putaran negosiasi. Biaya notaris atau PPAT dan pajak transaksi dibayar terpisah.

Tim ALLMAR Law & Investment dapat membantu Anda menyusun perjanjian jual beli, sewa-menyewa, dan pengadaan yang jelas soal barang, waktu, pembayaran, dan risiko.

Most foreign businesses and residents in Indonesia sign three kinds of contracts early on: a lease for an office, warehouse or home; a sale and purchase agreement for goods or assets; and procurement or supply contracts with vendors. Each looks routine, yet each carries risks specific to Indonesian law. A carefully drafted lease agreement in Indonesia, along with clear sale and procurement contracts, prevents the disputes that most often surprise foreign clients.

Lease agreements

Leases in Indonesia are governed mainly by the Civil Code provisions on lease (sewa-menyewa) and by land law when land and buildings are involved. Foreigners and PT PMA companies commonly lease rather than own property, because foreigners cannot hold freehold title (Hak Milik).

Points to check in a lease agreement in Indonesia

  • Title of the lessor: verify the land certificate and that the person signing is the owner or properly authorised. For land with a Right to Build (HGB), check its expiry date.
  • Spousal consent: property owned jointly by a married couple usually needs the spouse's consent.
  • Term and renewal: long-term leases, common in Bali, should address renewal rights and price adjustments.
  • Payment: upfront payments are common, so clauses on refunds when the lease ends early are important.
  • Use and permits: the zoning and building permits must allow your intended use, such as an office or a villa business.
  • Repairs and alterations: who pays for what, and who owns improvements at the end.
  • Sale of the property: the lease should survive a sale; the Civil Code generally protects lessees, but drafting should confirm it.
  • Tax: rental income tax and who bears it.

For long-term leases, signing before a notary is common and advisable, especially when the lease will be used for licensing or as security.

Sale and purchase agreements

For movable goods and equipment, a sale agreement should specify the goods, quality standards, delivery terms (Incoterms for cross-border sales), passing of risk and title, inspection and acceptance, warranties and remedies. For land and buildings, the final transfer must be made by deed before a land deed official (PPAT), often preceded by a conditional sale and purchase agreement (PPJB). Foreigners need to choose a legally available form of ownership, such as Right of Use (Hak Pakai) for residential property.

Procurement and supply contracts

Procurement contracts cover recurring purchases from vendors. Key clauses include specifications, ordering and forecasting, pricing and adjustments, delivery and penalties, quality control, warranties, anti-bribery and compliance, confidentiality, and termination. Government procurement follows its own regulations and standard documents, which differ from private procurement.

Disputes and exit

Whatever the contract type, decide early how disputes will be handled and what happens at the end. For leases, that means the condition in which the premises are returned and how deposits are refunded. For supply contracts, it means how outstanding orders, stock and payments are settled. A short, practical exit clause often saves more money than any other provision.

How we work

  1. Due diligence: verify ownership, licences and authority of the counterparty.
  2. Drafting or review: prepare bilingual contracts or review drafts from landlords and vendors.
  3. Negotiation: focus on the clauses that carry the most risk for you.
  4. Execution: arrange notarial signing, stamp duty and registrations where needed.

Common mistakes

  • Leasing from someone who is not the registered owner.
  • Paying many years of rent upfront without refund protection.
  • Buying land through a nominee arrangement.
  • Supply contracts without clear acceptance procedures.
  • English-only contracts with Indonesian counterparties.

Time and cost factors

Simple leases and purchase orders can be reviewed quickly. Long-term property leases, land transactions and framework supply agreements require more due diligence and negotiation. Costs depend on the value and complexity of the transaction, the documents to be checked, and notarial or registration requirements. Notary, PPAT and tax costs are separate.

The ALLMAR Law & Investment team can help you check property titles and counterparties, draft or review lease, sale and procurement contracts, and arrange proper signing in Indonesia.

Pertanyaan umumFAQ

Apakah perjanjian sewa harus dibuat di notaris?

Tidak wajib; perjanjian sewa di bawah tangan tetap sah bila memenuhi syarat, tetapi akta notaris memberi kekuatan pembuktian lebih kuat dan sering dipilih untuk sewa bernilai besar atau jangka panjang.

Kapan risiko barang berpindah ke pembeli?

Sebaiknya ditentukan tegas dalam perjanjian, misalnya saat barang diserahkan di gudang penjual atau saat diterima di lokasi pembeli.

Apakah jual beli tanah cukup dengan perjanjian biasa?

Tidak. Peralihan hak atas tanah harus dibuat dengan akta PPAT; perjanjian pengikatan jual beli hanya tahap pendahuluan.

Apa yang terjadi jika pemilik gedung menjual gedung yang sedang disewa?

Hal ini sebaiknya diatur dalam perjanjian sewa agar hak penyewa tetap terlindungi sampai masa sewa berakhir.

Berlangganan info regulasi & tips usaha dari ALLMARSubscribe to ALLMAR regulation updates & business tips