Kontrak & Transaksi Komersial

Waralaba dan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)Franchising and franchise registration (STPW)

← Semua layanan ALLMAR Law & InvestmentAll ALLMAR Law & Investment services

Jawaban singkatShort answer

Waralaba dan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) adalah layanan ALLMAR Law & Investment.Franchising and franchise registration (STPW) is a service by ALLMAR Law & Investment.

Usaha kuliner, ritel, atau jasa yang sudah sukses sering ingin berkembang lewat skema waralaba. Di sisi lain, banyak calon mitra ingin membeli waralaba agar tidak memulai dari nol. Kedua pihak perlu memahami bahwa waralaba di Indonesia diatur secara khusus dan memerlukan pendaftaran. Jasa pengurusan STPW membantu pemberi dan penerima waralaba menyiapkan dokumen dan mendaftarkannya sesuai ketentuan.

Apa itu waralaba menurut aturan?

PP 42/2007 tentang Waralaba mendefinisikan waralaba sebagai hak khusus yang dimiliki orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha, untuk memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan atau digunakan pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Tidak semua kemitraan dengan merek otomatis termasuk waralaba.

Kriteria waralaba

  • Memiliki ciri khas usaha.
  • Terbukti sudah memberikan keuntungan.
  • Memiliki standar atas pelayanan dan barang atau jasa yang ditawarkan, dibuat secara tertulis.
  • Mudah diajarkan dan diaplikasikan.
  • Adanya dukungan yang berkesinambungan dari pemberi waralaba.
  • Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar.

Kriteria terakhir sering terlewat: merek yang dipakai sebaiknya sudah terdaftar atau setidaknya sudah dimohonkan pendaftarannya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sesuai ketentuan.

Kewajiban STPW

Ketentuan waralaba mewajibkan pemberi waralaba mendaftarkan prospektus penawaran waralaba, dan penerima waralaba mendaftarkan perjanjian waralaba, untuk memperoleh Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Kewajiban ini berlaku juga untuk pemberi waralaba lanjutan dan penerima waralaba lanjutan. Pendaftaran saat ini terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha berbasis risiko secara daring.

Prospektus penawaran waralaba

Prospektus wajib diberikan pemberi waralaba kepada calon penerima waralaba dalam jangka waktu tertentu sebelum penandatanganan perjanjian. Isinya paling sedikit memuat:

  • Data identitas pemberi waralaba.
  • Legalitas usaha.
  • Sejarah kegiatan usaha.
  • Struktur organisasi.
  • Laporan keuangan dalam periode tertentu.
  • Jumlah tempat usaha.
  • Daftar penerima waralaba.
  • Hak dan kewajiban pemberi dan penerima waralaba.

Perjanjian waralaba

Perjanjian waralaba dibuat tertulis dalam bahasa Indonesia. Bila pemberi waralaba berasal dari luar negeri, perjanjian dapat dibuat dwibahasa. Klausul yang lazim antara lain:

  • Nama dan alamat para pihak.
  • Jenis hak kekayaan intelektual yang dilisensikan.
  • Kegiatan usaha dan wilayah.
  • Hak dan kewajiban, termasuk bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran.
  • Imbalan: biaya awal dan royalti, beserta cara penghitungannya.
  • Jangka waktu, perpanjangan, dan pengakhiran.
  • Cara penyelesaian sengketa.
  • Kepemilikan dan perubahan kepemilikan usaha.
  • Jaminan dari pihak pemberi waralaba untuk melaksanakan kewajibannya.

Alur kerja jasa pengurusan STPW

  1. Uji kelayakan waralaba. Kami menilai apakah usaha Anda memenuhi kriteria waralaba atau lebih tepat memakai skema kemitraan atau lisensi biasa.
  2. Perapian HKI. Pemeriksaan status pendaftaran merek.
  3. Penyusunan prospektus bersama tim keuangan dan operasional Anda.
  4. Penyusunan perjanjian waralaba dan templat untuk penerima waralaba berikutnya.
  5. Pendaftaran STPW secara daring dan pemantauan prosesnya.

Kesalahan umum

  • Menawarkan waralaba sebelum merek terdaftar atau dimohonkan.
  • Menyebut skema kemitraan sebagai waralaba padahal kriterianya belum terpenuhi.
  • Prospektus tidak diberikan dalam tenggat sebelum perjanjian ditandatangani.
  • Standar operasional belum tertulis.
  • Penerima waralaba tidak mendaftarkan perjanjian dan tidak memiliki STPW.

Kewajiban setelah STPW terbit

STPW bukan akhir kewajiban. Pemberi waralaba wajib memberikan pembinaan kepada penerima waralaba sesuai perjanjian dan menjalankan kewajiban pelaporan sesuai ketentuan. Ketentuan waralaba juga mendorong penggunaan bahan baku, peralatan, serta barang dan jasa dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu. Setiap perubahan penting, misalnya perubahan merek atau perpanjangan perjanjian, perlu ditindaklanjuti dengan pembaruan pendaftaran.

Simpan juga rekam jejak dukungan yang diberikan, seperti pelatihan dan kunjungan pendampingan. Catatan ini berguna bila terjadi perselisihan tentang pelaksanaan kewajiban pemberi waralaba.

Bagi calon penerima waralaba

Sebelum membeli waralaba, mintalah prospektus, periksa status merek, telaah laporan keuangan, dan hubungi beberapa penerima waralaba yang sudah berjalan. Perhatikan klausul royalti, kewajiban membeli bahan dari pemberi waralaba, dan ketentuan bila Anda ingin berhenti.

Durasi dan faktor biaya

Waktu penyusunan bergantung pada kesiapan standar operasional dan laporan keuangan. Biaya jasa dipengaruhi kebutuhan uji kelayakan, perapian HKI, kerumitan perjanjian, kebutuhan dwibahasa, dan jumlah penerima waralaba yang perlu didampingi pendaftarannya.

Tim ALLMAR Law & Investment dapat membantu Anda menyusun prospektus dan perjanjian waralaba serta mendampingi pendaftaran STPW secara tertib.

Indonesia's large consumer market makes it attractive for franchise brands in food and beverage, retail, education, fitness and services. But a franchise in Indonesia is a regulated business model, not just a licensing contract. Before a franchisee can operate, the franchisor and the franchisee generally need a franchise registration certificate known as the STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba). This guide explains franchise registration in Indonesia, the legal criteria for a franchise and how to structure the agreements.

The legal framework

Franchising is governed by Government Regulation 42/2007 on Franchising and implementing regulations from the Ministry of Trade, which have been updated over time. Registration is now integrated with the risk-based business licensing system through OSS. The rules define what counts as a franchise, what must be disclosed and which parties must register.

When is a business a franchise?

Indonesian rules set criteria that a business must meet to be treated as a franchise. In summary, they include:

  • A distinctive business feature or system.
  • A proven track record of profitable operation over a minimum period set by the regulations.
  • Standards for products, services and operations, written in an operations manual.
  • A system that is easy to teach and apply.
  • Continuous support from the franchisor to the franchisee.
  • Registered intellectual property, especially a trademark.

A brand that does not meet these criteria may need to use a different structure, such as a licence or partnership, which has different consequences.

Franchise registration in Indonesia: who registers what

  • Franchisor (including a foreign franchisor): registers the franchise offering prospectus.
  • Franchisee: registers the franchise agreement.
  • Master franchisees and sub-franchisees: have registration duties at their own level.

The STPW is issued through the licensing system after the documents are verified. Foreign franchisors usually register their prospectus based on documents legalised in their home country, and translated into Indonesian.

Key documents

  • Franchise offering prospectus: information about the franchisor, its business history, financial statements, IP, list of outlets and franchisee rights and obligations.
  • Franchise agreement: in Indonesian, with a foreign-language version where needed.
  • Trademark certificate or proof of application with the Directorate General of Intellectual Property.
  • Company documents of the Indonesian party, including NIB.

Drafting the franchise agreement

The agreement should cover the territory and exclusivity, the term and renewal, initial and ongoing fees, supply chain and approved suppliers, training and support, marketing contributions, quality control and audits, IP use, confidentiality, non-compete, step-in rights, termination and post-termination obligations. It must not conflict with the regulations, including rules encouraging the use of local goods and suppliers where possible, and any partnership obligations with small businesses that may apply.

How we support franchisors and franchisees

  1. Eligibility review: we check whether the business meets the franchise criteria.
  2. IP check: confirm trademark registrations in Indonesia, and file if needed.
  3. Document preparation: prepare the prospectus and the bilingual franchise agreement.
  4. Registration: manage the STPW application through the licensing system.
  5. Ongoing compliance: help with renewals, changes and outlet expansion.

Common mistakes

  • Starting operations before the STPW is issued.
  • Trademarks not yet registered in Indonesia, or registered by someone else.
  • Prospectus information that does not match the agreement.
  • Agreements translated after signing, with inconsistencies between versions.

Time and cost factors

Timing depends heavily on how quickly foreign documents can be legalised and translated, and on trademark status. Service costs depend on whether you are a franchisor or franchisee, the number of documents, the need for trademark filings and the complexity of the agreement structure.

The ALLMAR Law & Investment team can help you assess franchise eligibility, prepare the prospectus and franchise agreement, and manage STPW registration for your brand in Indonesia.

Pertanyaan umumFAQ

Siapa yang wajib memiliki STPW?Is an STPW required to operate a franchise in Indonesia?

Pemberi waralaba wajib mendaftarkan prospektus penawaran dan penerima waralaba wajib mendaftarkan perjanjian waralaba untuk memperoleh STPW, termasuk untuk waralaba lanjutan.Yes. Franchisors and franchisees generally need to register and obtain an STPW before operating under the franchise model.

Apakah merek harus terdaftar untuk waralaba?Can a foreign franchisor register directly?

Salah satu kriteria waralaba adalah hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar, sehingga status merek perlu dipastikan sebelum menawarkan waralaba.Foreign franchisors register their prospectus, usually with legalised and translated documents, while the Indonesian franchisee registers the agreement.

Apa beda waralaba dan kemitraan biasa?Does my trademark need to be registered in Indonesia?

Waralaba harus memenuhi kriteria tertentu, seperti ciri khas usaha, terbukti menguntungkan, standar tertulis, dan dukungan berkesinambungan; kemitraan biasa tidak harus memenuhi kriteria tersebut.Registered intellectual property, especially a trademark, is one of the franchise criteria. Register or apply for it in Indonesia early.

Berlangganan info regulasi & tips usaha dari ALLMARSubscribe to ALLMAR regulation updates & business tips