
Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial
Pendampingan PHK dan perhitungan hak pekerjaTerminations and severance calculations
← Semua layanan ALLMAR Law & PermitAll ALLMAR Law & Permit services
Jawaban singkatShort answer
Pendampingan PHK dan perhitungan hak pekerja adalah layanan ALLMAR Law & Permit.Terminations and severance calculations is a service by ALLMAR Law & Permit.
Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah salah satu peristiwa paling sensitif dalam hubungan kerja. Bagi pekerja, PHK menyangkut penghidupan. Bagi pengusaha, PHK yang tidak sesuai prosedur dapat berujung sengketa panjang. Artikel ini memberi gambaran umum tentang pendampingan PHK dan cara memahami perhitungan hak pekerja menurut ketentuan yang berlaku, sebagai bahan edukasi sebelum Anda mengambil langkah.
Dasar hukum PHK saat ini
Ketentuan PHK diatur dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, dengan peraturan pelaksana PP 35/2021. Prinsipnya, pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar PHK tidak terjadi. Bila PHK tidak dapat dihindari, maksud dan alasannya wajib diberitahukan kepada pekerja, dan bila pekerja menolak, penyelesaiannya ditempuh melalui perundingan bipartit dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Alasan PHK yang dikenal dalam peraturan
PP 35/2021 menyebut berbagai alasan PHK, antara lain:
- Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan.
- Efisiensi, baik karena perusahaan mengalami kerugian maupun untuk mencegah kerugian.
- Perusahaan tutup atau dalam keadaan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang.
- Keadaan memaksa (force majeure).
- Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
- Pekerja mangkir lima hari kerja berturut-turut atau lebih dan telah dipanggil secara patut.
- Pekerja melakukan pelanggaran yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB, setelah diberi surat peringatan.
- Pekerja memasuki usia pensiun, sakit berkepanjangan, atau meninggal dunia.
Setiap alasan memiliki konsekuensi besaran hak yang berbeda. Karena itu, alasan PHK harus ditentukan dengan cermat dan didukung bukti.
Komponen hak pekerja
Uang pesangon
Dihitung berdasarkan masa kerja, dengan besaran sesuai tabel dalam peraturan, lalu dikalikan faktor tertentu sesuai alasan PHK.
Uang penghargaan masa kerja (UPMK)
Diberikan bagi pekerja dengan masa kerja minimal tiga tahun, bertingkat sesuai lamanya masa kerja.
Uang penggantian hak (UPH)
Meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya pulang ke tempat penerimaan kerja, serta hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
Uang pisah
Untuk alasan tertentu, misalnya pengunduran diri, pekerja berhak atas uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
Dasar perhitungan adalah upah pokok dan tunjangan tetap. Kesalahan memilih komponen upah adalah sumber selisih hitung yang paling sering.
Tahapan pendampingan PHK yang perlu diperhatikan
- Telaah alasan dan bukti. Apakah alasan PHK memenuhi ketentuan, dan apakah buktinya ada?
- Pemberitahuan tertulis tentang maksud dan alasan PHK kepada pekerja dalam tenggat yang ditentukan.
- Tanggapan pekerja. Bila pekerja menerima, PHK dapat dilaporkan. Bila menolak, ditempuh perundingan bipartit.
- Perundingan bipartit dan, bila tidak tercapai kesepakatan, mediasi atau konsiliasi, lalu Pengadilan Hubungan Industrial.
- Perjanjian bersama bila kesepakatan tercapai, yang dapat didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial.
Kesalahan umum yang memicu sengketa
- PHK lisan tanpa pemberitahuan tertulis.
- Alasan efisiensi tanpa data pendukung.
- Surat peringatan sudah kedaluwarsa saat dijadikan dasar PHK.
- Dasar perhitungan hanya memakai upah pokok, tanpa tunjangan tetap.
- Pekerja dipaksa menandatangani surat pengunduran diri.
- Upah selama proses perselisihan tidak dibayarkan sesuai ketentuan.
Bagi pengusaha: dokumen yang sebaiknya disiapkan
Sebelum memberitahukan PHK, pengusaha sebaiknya memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau PKB yang berlaku, data masa kerja dan upah, surat peringatan dengan tanggalnya, serta bukti lain yang mendukung alasan PHK. Untuk alasan efisiensi, siapkan data keuangan dan kajian yang menunjukkan mengapa langkah lain tidak memadai.
Hitung hak pekerja secara tertulis dan jelaskan rinciannya. Rincian yang terbuka mengurangi kecurigaan dan sering mempercepat tercapainya kesepakatan.
Bagi pekerja: hal yang sebaiknya disiapkan
Simpan perjanjian kerja, slip upah beberapa bulan terakhir, surat peringatan yang pernah diterima, dan seluruh surat terkait PHK. Catat tanggal dan isi setiap pertemuan. Jangan menandatangani dokumen yang belum Anda pahami; Anda berhak meminta waktu untuk mempelajarinya.
Catatan penutup
Perhitungan hak saat PHK sangat bergantung pada alasan, masa kerja, komponen upah, dan isi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB yang berlaku di tempat Anda. Sebelum mengambil keputusan, baik sebagai pengusaha maupun pekerja, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan advokat yang memahami hukum ketenagakerjaan. Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Ending an employment relationship in Indonesia is very different from at-will systems found in some countries. Termination requires a recognised reason, a set procedure, and the payment of entitlements calculated under the regulations. This article explains how severance pay in Indonesia and related termination rights generally work, so that both employers and employees understand the framework before any decision is made. It is general information only.
The legal framework
Termination (pemutusan hubungan kerja, or PHK) is governed by the Manpower Law (Law 13/2003) as amended by the Job Creation Law (Law 6/2023), and by Government Regulation 35/2021. Disputes about termination are resolved through the procedure in Law 2/2004 on Industrial Relations Dispute Settlement. The Constitutional Court has reviewed parts of the amended manpower provisions, so it is important to check the current state of the law at the time of any termination.
Principles behind termination
- Employers, employees, unions and the government are expected to try to prevent termination.
- If termination cannot be avoided, the employer must notify the employee of the intention and the reasons in writing, within a notice period set by regulation.
- If the employee rejects the termination, the matter proceeds through bipartite negotiation and, if needed, further dispute settlement.
- Termination during certain protected situations, such as illness within a set period, pregnancy, or union activity, is prohibited.
Common termination grounds
The regulations list grounds that include, among others: company merger, consolidation or change of ownership; efficiency measures; company closure due to losses or force majeure; postponement of debt payments or bankruptcy; the employee's resignation; absence without notice for a set period; serious breaches of the employment contract or company regulations after warning letters; retirement; long-term illness; and death. Each ground carries its own entitlement formula.
How severance pay in Indonesia is made up
Termination entitlements for permanent employees usually consist of three components:
- Severance pay (uang pesangon): calculated as a number of months' wages according to years of service, then multiplied by a factor that depends on the termination ground.
- Long-service pay (uang penghargaan masa kerja): additional months of wages for employees with longer tenure.
- Compensation of rights (uang penggantian hak): such as unused annual leave and return travel costs to the place of hire where applicable.
The wage basis generally includes base wage and fixed allowances. Fixed-term (PKWT) employees are treated differently: they receive compensation money at the end of the contract, and early termination may require paying the remaining contract value depending on the contract.
Procedure in practice
- Document the reason, including warning letters or business evidence where relevant.
- Issue written notice of intention to terminate, with the reasons.
- Hold bipartite discussions with the employee or union.
- If agreed, record the agreement in writing and register it with the Industrial Relations Court where appropriate.
- If not agreed, the dispute moves to mediation, conciliation or arbitration, and then possibly to court.
Common mistakes
- Dismissing an employee on the spot without written notice.
- Using the wrong ground, which changes the entitlement multiplier.
- Leaving fixed allowances out of the wage basis.
- Failing to keep records of warning letters and discussions.
- Signing a mutual separation agreement without a clear breakdown of payments.
Points for foreign employers and expatriate staff
Foreign workers are on fixed-term contracts, so their termination follows PKWT rules as well as immigration requirements for cancelling the stay permit. Local staff of foreign-owned companies have the same protections as any Indonesian employee, regardless of headquarters policy.
Before taking action
Each termination depends on facts, documents and the current regulations. Before issuing a notice or signing a separation agreement, it is advisable to consult an advocate who can review the specific situation. This article provides general information and is not legal advice for any particular case.
Pertanyaan umumFAQ
Apa saja komponen hak pekerja saat PHK?
Umumnya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, dengan besaran yang bergantung pada alasan PHK dan masa kerja; untuk alasan tertentu ada uang pisah.
Apakah pekerja yang mengundurkan diri mendapat pesangon?
Menurut ketentuan, pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah, bukan uang pesangon.
Upah apa yang dipakai untuk menghitung pesangon?
Dasar perhitungannya adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap yang diterima pekerja.
Apa yang harus dilakukan jika pekerja menolak PHK?
Penyelesaian ditempuh melalui perundingan bipartit, lalu mediasi atau konsiliasi, dan bila tetap tidak sepakat melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
