
Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial
Penyusunan PKWT, PKWTT, dan perjanjian alih dayaFixed-term, permanent and outsourcing agreements
← Semua layanan ALLMAR Law & PermitAll ALLMAR Law & Permit services
Jawaban singkatShort answer
Penyusunan PKWT, PKWTT, dan perjanjian alih daya adalah layanan ALLMAR Law & Permit.Fixed-term, permanent and outsourcing agreements is a service by ALLMAR Law & Permit.
Kontrak kerja adalah dokumen yang paling sering dipakai dan paling sering keliru di perusahaan. Salah memilih bentuk perjanjian, misalnya memakai kontrak waktu tertentu untuk pekerjaan yang sifatnya tetap, bisa berakibat pekerja dianggap karyawan tetap demi hukum. Jasa pembuatan PKWT, PKWTT, dan perjanjian alih daya membantu perusahaan memilih bentuk yang tepat dan menyusun isinya sesuai ketentuan.
Mengenal PKWT, PKWTT, dan alih daya
PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu)
PKWT dipakai untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya akan selesai dalam waktu tertentu: pekerjaan sekali selesai, pekerjaan musiman, produk baru yang masih percobaan, atau pekerjaan yang tidak tetap. PP 35/2021 mengatur bahwa PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat paling lama lima tahun termasuk perpanjangannya. PKWT wajib tertulis, berbahasa Indonesia, tidak boleh mensyaratkan masa percobaan, dan pada saat berakhir pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sesuai ketentuan.
PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu)
PKWTT adalah hubungan kerja tetap. Bentuknya boleh lisan, tetapi pengusaha wajib membuat surat pengangkatan. Dalam praktik, perjanjian tertulis jauh lebih aman karena memuat jabatan, upah, dan kewajiban secara jelas. Masa percobaan paling lama tiga bulan hanya dapat diterapkan pada PKWTT.
Perjanjian alih daya
Alih daya adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan alih daya. UU 6/2023 tentang Cipta Kerja dan PP 35/2021 mengatur bahwa hubungan kerja pekerja alih daya terjalin dengan perusahaan alih daya, berdasarkan PKWT atau PKWTT. Perusahaan alih daya harus berbadan hukum dan memiliki perizinan berusaha. Perlindungan pekerja, termasuk upah dan jaminan sosial, menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya dan harus diatur dalam perjanjian.
Siapa yang membutuhkan layanan ini?
- Perusahaan baru yang belum memiliki templat kontrak kerja.
- Perusahaan yang selama ini memperpanjang kontrak berulang kali tanpa memperhitungkan batas waktu.
- Pengguna jasa yang menyerahkan pekerjaan kebersihan, keamanan, atau layanan lainnya kepada vendor.
- Perusahaan alih daya yang membutuhkan perjanjian dengan klien dan kontrak kerja bagi pekerjanya.
Isi penting dalam kontrak kerja
- Identitas para pihak, jabatan, dan lokasi kerja.
- Jenis perjanjian dan, untuk PKWT, jangka waktu atau pekerjaan yang menjadi batas selesainya.
- Upah dan cara pembayarannya, tunjangan, serta fasilitas lain.
- Waktu kerja, lembur, dan cuti.
- Hak dan kewajiban para pihak, termasuk kerahasiaan.
- Ketentuan pengakhiran dan rujukan pada peraturan perusahaan atau PKB.
Isi khusus perjanjian alih daya
- Ruang lingkup pekerjaan yang dialihdayakan secara rinci.
- Standar layanan dan cara pengukurannya.
- Kewajiban perusahaan alih daya atas upah, jaminan sosial, dan K3 pekerja.
- Pengalihan perlindungan hak pekerja bila terjadi pergantian perusahaan alih daya, sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.
- Hak audit pengguna jasa atas kepatuhan vendor.
Kesalahan umum yang berisiko
- Memakai PKWT untuk pekerjaan inti yang bersifat tetap.
- Melewati batas waktu PKWT tanpa mengangkat pekerja menjadi karyawan tetap.
- Mencantumkan masa percobaan dalam PKWT.
- Lupa membayar uang kompensasi saat PKWT berakhir.
- Perjanjian alih daya tidak mengatur siapa yang menanggung hak pekerja saat kontrak vendor diakhiri.
- Pengguna jasa mengatur langsung pekerja alih daya seolah-olah karyawannya sendiri.
Alur kerja jasa pembuatan PKWT dan perjanjian alih daya
- Pemetaan pekerjaan. Kami menilai jabatan mana yang bersifat tetap dan mana yang memenuhi syarat PKWT atau alih daya.
- Telaah dokumen yang ada. Kontrak lama, peraturan perusahaan, dan kebijakan upah ditinjau untuk menemukan ketidaksesuaian.
- Penyusunan templat. Kami menyusun templat PKWT, PKWTT, surat pengangkatan, dan perjanjian alih daya sesuai kebutuhan.
- Panduan pemakaian. HR mendapat catatan kapan memakai templat mana dan bagaimana memantau batas waktu.
- Penyesuaian berkala ketika ada perubahan ketentuan atau struktur organisasi.
Durasi dan faktor biaya
Penyusunan satu set templat biasanya dapat diselesaikan dalam beberapa hari kerja setelah data lengkap. Biaya jasa dipengaruhi jumlah jenis jabatan, kebutuhan perjanjian alih daya dengan beberapa vendor, ada tidaknya versi dwibahasa, dan perlunya telaah kontrak lama yang sudah berjalan.
Tips memilih penyedia jasa
Pilih penyedia jasa yang mau memahami cara kerja perusahaan Anda, bukan sekadar menyerahkan templat umum. Kontrak yang baik mencerminkan pekerjaan yang sebenarnya, sehingga dapat dipertahankan bila suatu saat terjadi perselisihan. Mintalah juga penjelasan tertulis mengenai risiko pada kontrak yang sudah berjalan.
Tim ALLMAR Law & Investment dapat membantu Anda menyusun PKWT, PKWTT, dan perjanjian alih daya yang sesuai dengan pekerjaan nyata di perusahaan dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
For a foreign company hiring its first local team, the choice of contract is one of the earliest legal decisions. Employment contracts in Indonesia come in two main forms, fixed-term (PKWT) and permanent (PKWTT), and many businesses also use outsourcing agreements with third-party providers. Each comes with rules that differ from what you may know at home, and choosing the wrong one can turn an ordinary staff departure into a costly dispute.
The legal framework
The Manpower Law (Law 13/2003), as amended by the Job Creation Law (Law 6/2023), and Government Regulation 35/2021 set out the rules on fixed-term contracts, outsourcing, working time and termination. The Constitutional Court has also reviewed parts of the manpower provisions in recent years, and lawmakers have been working on new legislation, so contract templates should be reviewed regularly against the current rules.
Fixed-term contracts (PKWT)
A PKWT is only allowed for work that is temporary in nature: work completed within a certain period, seasonal work, work tied to a new product or activity still being tested, or work whose type and nature are not permanent. Key points:
- The contract must be in writing and in Indonesian (a bilingual version is fine).
- The total period, including extensions, is capped under the current rules.
- No probation period is allowed in a PKWT.
- The employer must pay compensation money when the PKWT ends, calculated according to the regulation.
- Using a PKWT for permanent work risks the contract being treated as permanent by law.
Permanent contracts (PKWTT)
A PKWTT has no end date. It may include a probation period of up to three months, during which the employee must still receive at least the applicable minimum wage. A PKWTT can be made in writing or orally, but a written contract or appointment letter is strongly recommended. Ending a PKWTT requires a valid termination ground and the payment of severance entitlements under the regulations.
Outsourcing agreements
Outsourcing in Indonesia involves two layers: a service agreement between your company and the outsourcing provider, and employment contracts between the provider and its workers. The provider must be a properly licensed legal entity, and workers' rights must be protected if the provider changes. When drafting the service agreement, focus on:
- A clear description of the services and service levels.
- Confirmation that the provider holds the required business licences.
- Responsibility for wages, BPJS and overtime of outsourced staff.
- What happens to workers when the contract ends or the provider is replaced.
- Indemnities if the provider fails to meet its obligations to its workers.
How to choose the right structure for employment contracts in Indonesia
- Look at the work itself. Is it ongoing core work or a time-bound project?
- Consider flexibility needs. Seasonal peaks may justify PKWT or outsourcing; long-term roles usually call for PKWTT.
- Check the total cost of each option. Compensation at the end of a PKWT, severance for PKWTT and provider fees all affect the comparison.
- Document consistently. Contracts, company regulations and payroll should tell the same story.
Mistakes foreign employers make
- Rolling PKWTs indefinitely for permanent roles.
- Putting a probation clause in a fixed-term contract.
- Using English-only contracts.
- Assuming outsourced workers are entirely the provider's problem, when the client can still face claims or reputational issues.
Time and cost factors
Preparing a set of templates is usually a short project once you know your roles and policies. Costs depend on how many contract types you need, whether outsourcing agreements must be negotiated with providers, and whether your existing contracts need to be reviewed and corrected.
Working with a legal provider
Choose a provider who asks about how your business actually operates before drafting. Good templates come with guidance for HR on when to use each one.
The ALLMAR Law & Investment team can help you select the right contract types, draft bilingual PKWT, PKWTT and outsourcing agreements, and review your current documents against the latest regulations.
Pertanyaan umumFAQ
Berapa lama maksimal PKWT?Can a PKWT include a probation period?
Berdasarkan PP 35/2021, PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat paling lama lima tahun termasuk perpanjangannya.No. Probation is not allowed in a fixed-term contract, and a probation clause in a PKWT is void.
Apakah karyawan PKWT berhak atas kompensasi?Do I have to pay anything when a PKWT ends?
Ya. Saat PKWT berakhir, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja sesuai ketentuan, dihitung berdasarkan masa kerja.Yes. Employers must pay compensation money at the end of a fixed-term contract according to the government regulation.
Apa bedanya PKWT dan PKWTT?Can I convert a contract employee to permanent?
PKWT untuk pekerjaan yang selesai dalam waktu tertentu dan wajib tertulis, sedangkan PKWTT adalah hubungan kerja tetap yang dapat memakai masa percobaan paling lama tiga bulan.Yes, you can offer a PKWTT at any time. A PKWT used for permanent work may also be treated as permanent by law.
Siapa yang menanggung hak pekerja alih daya?Must employment contracts be in Indonesian?
Hubungan kerja pekerja alih daya terjalin dengan perusahaan alih daya, sehingga perlindungan upah dan jaminan sosialnya menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.Yes. A bilingual contract with an Indonesian version is the standard approach for foreign employers.
