Kekayaan Intelektual (KI)

Gugatan pembatalan/penghapusan merek di Pengadilan NiagaTrademark cancellation/removal actions at the Commercial Court

← Semua layanan ALLMAR Law & PermitAll ALLMAR Law & Permit services

Jawaban singkatShort answer

Gugatan pembatalan/penghapusan merek di Pengadilan Niaga adalah layanan ALLMAR Law & Permit.Trademark cancellation/removal actions at the Commercial Court is a service by ALLMAR Law & Permit.

Terkadang sebuah merek sudah terlanjur terdaftar atas nama pihak lain, padahal Anda merasa lebih berhak, atau merek itu tidak pernah dipakai dan menghalangi pendaftaran merek Anda. Undang-undang menyediakan dua jalur untuk menghadapi situasi ini: gugatan pembatalan merek dan gugatan penghapusan merek di Pengadilan Niaga. Artikel ini menjelaskan perbedaan keduanya, syarat, dan gambaran alur perkaranya.

Dasar hukum

Kedua jalur diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah. Perkara diperiksa oleh Pengadilan Niaga, dan terhadap putusannya hanya dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tanpa upaya banding.

Gugatan pembatalan merek

Kapan pembatalan dapat diajukan

Gugatan pembatalan diajukan terhadap merek terdaftar yang seharusnya tidak dapat didaftar atau seharusnya ditolak, berdasarkan alasan yang diatur undang-undang. Contohnya:

  • Merek memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis yang lebih dahulu.
  • Merek memiliki persamaan dengan merek terkenal milik pihak lain.
  • Merek didaftarkan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik, misalnya meniru merek pihak lain yang sudah dikenal untuk membonceng ketenarannya.
  • Merek mengandung unsur yang dilarang, misalnya bertentangan dengan ketertiban umum, bersifat deskriptif, atau tidak memiliki daya pembeda.

Siapa yang dapat menggugat

Gugatan diajukan oleh pihak yang berkepentingan. Pemilik merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan setelah lebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran mereknya kepada Menteri, sesuai ketentuan undang-undang.

Batas waktu

Gugatan pembatalan pada dasarnya hanya dapat diajukan dalam jangka waktu lima tahun sejak tanggal pendaftaran merek. Namun gugatan dapat diajukan tanpa batas waktu bila terdapat unsur iktikad tidak baik atau bila merek bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Penghapusan merek karena tidak digunakan

Pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan penghapusan merek terdaftar ke Pengadilan Niaga dengan alasan merek tersebut tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut dalam perdagangan barang atau jasa, terhitung sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir. Undang-undang memberikan pengecualian, antara lain bila tidak digunakannya merek disebabkan larangan impor, larangan terkait izin peredaran barang, atau keputusan dari pihak berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya.

Jalur ini sering dipakai ketika merek yang menghalangi pendaftaran Anda ternyata hanya terdaftar tanpa pernah dipakai.

Gambaran alur perkara

  1. Analisis awal. Menilai alasan gugatan, kedudukan penggugat, batas waktu, dan kekuatan bukti.
  2. Pengumpulan bukti. Misalnya bukti pemakaian dan ketenaran merek penggugat, bukti iktikad tidak baik, atau hasil penelusuran pasar yang menunjukkan merek tergugat tidak dipakai.
  3. Pengajuan gugatan. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Niaga yang berwenang.
  4. Pemeriksaan perkara. Persidangan meliputi jawaban, replik, duplik, pembuktian, dan kesimpulan. Undang-undang menetapkan jangka waktu pemeriksaan perkara niaga merek yang relatif singkat.
  5. Putusan dan kasasi. Pihak yang tidak puas dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
  6. Pelaksanaan. Putusan yang berkekuatan hukum tetap disampaikan kepada Menteri untuk dicatat dan diumumkan pembatalan atau penghapusannya.

Bukti yang sering menentukan

  • Sertifikat dan riwayat pendaftaran merek penggugat, termasuk di luar negeri.
  • Bukti pemakaian merek: faktur, iklan, kemasan, dan data penjualan dari waktu ke waktu.
  • Bukti ketenaran merek: liputan media, survei, dan sebaran pasar.
  • Bukti hubungan sebelumnya antara para pihak, misalnya bekas distributor yang mendaftarkan merek prinsipalnya.
  • Untuk penghapusan: hasil penelusuran pasar dan pernyataan saksi bahwa merek tidak beredar.

Hal yang perlu dipertimbangkan sebelum menggugat

  • Apakah penyelesaian di luar pengadilan, seperti pembelian merek atau perjanjian koeksistensi, lebih efisien.
  • Apakah batas waktu lima tahun sudah lewat dan apakah iktikad tidak baik dapat dibuktikan.
  • Risiko gugatan balik atau klaim dari pihak tergugat.
  • Waktu dan biaya perkara hingga tingkat kasasi.

Catatan penutup

Gugatan pembatalan dan penghapusan merek melibatkan tenggat waktu, pembuktian, dan strategi perkara yang tidak sederhana, dan hasilnya bergantung pada fakta serta penilaian hakim. Sebelum mengambil langkah hukum, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan advokat yang dapat menilai dokumen dan posisi Anda secara langsung. Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

Trademark cancellation in Indonesia is a court procedure used to remove a registered mark that should not have been registered, while trademark removal (penghapusan) targets marks that have stopped being used. Both are heard by the Commercial Court and are often the last available tools when a foreign brand discovers that someone else registered its name first. This article explains the general framework.

Two different actions

  • Cancellation (pembatalan): challenges the validity of the registration from the start, typically because it is similar to an earlier mark, a well-known mark or was filed in bad faith.
  • Removal (penghapusan) for non-use: asks the court to remove a mark that has not been used for three consecutive years after registration, with some exceptions.

Grounds for trademark cancellation in Indonesia

Under Law No. 20 of 2016 on Marks and Geographical Indications, an interested party may seek cancellation of a registered mark on the grounds that the registration should have been refused. Common grounds include:

  • similarity in substance or in whole to an earlier registered mark for similar goods or services;
  • similarity to a well-known mark owned by another party;
  • bad faith by the applicant at the time of filing;
  • conflicts with names, symbols or protected geographical indications.

An owner of an unregistered mark generally must first file its own application before it can bring a cancellation action.

Time limits

A cancellation claim must generally be filed within five years from the registration date. However, the law provides that a claim may be filed without time limit where there is bad faith or where the mark conflicts with public order, morality or religion. Bad faith is therefore a central issue in many cases involving foreign brands.

Proving bad faith and well-known status

Bad faith cases often rely on evidence that the registrant knew or should have known of the brand, such as a prior business relationship, the distinctiveness of the copied mark, registration of several foreign brands by the same party, or identical logos. Well-known status is assessed based on factors such as public knowledge in the relevant sector, promotion, investment, and registrations in several countries. Evidence must be translated and properly authenticated.

Non-use removal

A third party may ask the Commercial Court to remove a mark that has not been used for three consecutive years from registration or last use. The registered owner can defend the claim by proving use or by showing that non-use was due to reasons beyond its control, such as import bans or legal restrictions. Non-use removal can be a practical option where an earlier mark blocks a new application but appears dormant.

How the court procedure generally works

  1. Preparation: evidence of the claimant's interest and rights, the registrant's conduct and the similarity of marks.
  2. Filing: the claim is filed at the Commercial Court with jurisdiction, through an advocate.
  3. Hearings: exchange of pleadings, evidence and witnesses within the procedural timeline for commercial cases.
  4. Decision: the court issues a judgment, which may be challenged by cassation at the Supreme Court.
  5. Implementation: a final decision is recorded by DJKI, which then cancels or removes the mark from the register.

Practical considerations

  • Whether a negotiated purchase or assignment of the mark is realistic.
  • The strength and availability of evidence from abroad.
  • Whether to file your own application before or alongside the claim.
  • The impact of the dispute on product launches and distribution.
  • The time involved, including possible cassation.

No outcome is certain

Courts assess similarity, well-known status and bad faith on the facts of each case, and results differ. A claimant should approach a cancellation action with a realistic view of the evidence and the time required.

Before starting or responding to a cancellation or removal action, consult an advocate who can review your specific facts, evidence and deadlines. This article provides general information only and is not legal advice for any particular case.

Pertanyaan umumFAQ

Apa beda pembatalan dan penghapusan merek?How long do I have to file a trademark cancellation in Indonesia?

Pembatalan menyasar merek yang seharusnya tidak dapat didaftar, misalnya karena iktikad tidak baik. Penghapusan menyasar merek terdaftar yang tidak digunakan tiga tahun berturut-turut.Generally five years from registration, but there is no time limit where the registration was made in bad faith or conflicts with public order, morality or religion.

Berapa lama batas waktu gugatan pembatalan merek?Can a trademark be removed for non-use in Indonesia?

Pada dasarnya lima tahun sejak tanggal pendaftaran, kecuali bila ada iktikad tidak baik atau merek bertentangan dengan ideologi negara, hukum, dan ketertiban umum.Yes. A mark not used for three consecutive years can be challenged for removal at the Commercial Court, subject to the owner's defences.

Apakah putusan Pengadilan Niaga dapat dibanding?Do I need my own trademark application to file a cancellation?

Tidak. Terhadap putusan Pengadilan Niaga dalam perkara merek hanya dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.An owner of an unregistered mark generally needs to file its own application first before bringing a cancellation claim.

Apakah pemilik merek tidak terdaftar bisa menggugat pembatalan?Which court handles trademark cancellation in Indonesia?

Bisa, setelah lebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran mereknya kepada Menteri sesuai ketentuan undang-undang.The Commercial Court, with possible cassation to the Supreme Court.

Berlangganan info regulasi & tips usaha dari ALLMARSubscribe to ALLMAR regulation updates & business tips