Kekayaan Intelektual (KI)

Pendaftaran paten dan paten sederhanaPatent and simple patent applications

← Semua layanan ALLMAR Law & InvestmentAll ALLMAR Law & Investment services

Jawaban singkatShort answer

Pendaftaran paten dan paten sederhana adalah layanan ALLMAR Law & Investment.Patent and simple patent applications is a service by ALLMAR Law & Investment.

Invensi teknis, seperti mesin, proses produksi, komposisi bahan, atau alat sederhana yang lebih praktis, dapat memberi keunggulan bisnis bertahun-tahun bila dilindungi dengan benar. Tanpa paten, pihak lain dapat meniru setelah invensi dipublikasikan. Jasa pendaftaran paten membantu Anda menilai kelayakan invensi, menyusun dokumen permohonan, dan mengawal pemeriksaan hingga paten diberikan.

Paten dan paten sederhana

Perlindungan paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten beserta perubahannya. Ada dua bentuk perlindungan.

  • Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungannya dua puluh tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang.
  • Paten sederhana diberikan untuk invensi baru berupa pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, yang memiliki kegunaan praktis dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungannya sepuluh tahun sejak tanggal penerimaan.

Paten sederhana cocok untuk perbaikan alat atau produk yang tidak terlalu kompleks, sedangkan paten cocok untuk invensi dengan lompatan teknis yang lebih besar.

Syarat kebaruan dan pentingnya kerahasiaan

Invensi dianggap baru bila pada tanggal penerimaan tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Artinya, invensi yang sudah dipamerkan, dipublikasikan dalam jurnal, atau dijual sebelum permohonan diajukan berisiko kehilangan kebaruannya, kecuali dalam keadaan tertentu yang diatur undang-undang dengan tenggang waktu terbatas. Karena itu, ajukan permohonan sebelum mempublikasikan invensi, dan gunakan perjanjian kerahasiaan ketika berdiskusi dengan pihak luar.

Apa yang tidak dapat dipatenkan

Undang-undang mengecualikan antara lain teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika, metode pemeriksaan dan pengobatan tertentu terhadap manusia atau hewan, makhluk hidup tertentu, serta invensi yang bertentangan dengan peraturan, ketertiban umum, atau kesusilaan. Program komputer pada umumnya dilindungi hak cipta, meski invensi yang diimplementasikan dengan komputer dan memiliki efek teknis dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan.

Alur kerja jasa pendaftaran paten

  1. Wawancara invensi. Kami memahami masalah teknis yang dipecahkan, cara kerja, dan keunggulan invensi Anda.
  2. Penelusuran dokumen pembanding. Penelusuran paten dan publikasi dilakukan untuk menilai kebaruan dan langkah inventif.
  3. Pemilihan bentuk perlindungan. Kami merekomendasikan paten atau paten sederhana sesuai sifat invensi.
  4. Penyusunan spesifikasi. Dokumen permohonan disusun: judul, latar belakang, uraian lengkap, klaim, abstrak, dan gambar. Klaim adalah bagian terpenting karena menentukan batas perlindungan.
  5. Pengajuan ke DJKI. Permohonan diajukan secara elektronik dan biaya resmi dibayar.
  6. Pemeriksaan formalitas dan pengumuman. Permohonan diperiksa kelengkapannya dan diumumkan sesuai ketentuan.
  7. Permohonan pemeriksaan substantif. Pemeriksaan substantif harus dimohonkan dalam jangka waktu yang ditentukan. Kami menanggapi hasil pemeriksaan, termasuk memperbaiki klaim bila diminta.
  8. Pemberian paten. Bila memenuhi syarat, sertifikat paten diterbitkan.

Dokumen dan informasi yang perlu disiapkan

  • Uraian invensi, gambar teknis, dan data uji bila ada.
  • Identitas inventor dan pemohon.
  • Surat pengalihan hak bila pemohon bukan inventor, misalnya perusahaan atau perguruan tinggi.
  • Surat pernyataan kepemilikan invensi.
  • Dokumen prioritas bila mengklaim permohonan di negara lain.

Kewajiban setelah paten diberikan

Pemegang paten wajib membayar biaya tahunan untuk menjaga paten tetap berlaku. Paten yang biaya tahunannya tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan dapat dinyatakan dihapus. Undang-undang juga mengatur kewajiban pelaksanaan paten di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesalahan umum

  • Memamerkan atau menjual produk sebelum permohonan diajukan.
  • Klaim disusun terlalu sempit sehingga mudah dihindari pesaing.
  • Lupa mengajukan permohonan pemeriksaan substantif tepat waktu.
  • Tidak membayar biaya tahunan.
  • Tidak mengatur kepemilikan invensi karyawan atau peneliti.

Paten bagi perguruan tinggi dan peneliti

Perguruan tinggi dan lembaga riset sering menghasilkan invensi yang layak dipatenkan. Agar tidak kehilangan kebaruan, koordinasikan jadwal publikasi jurnal atau seminar dengan pengajuan permohonan paten. Atur pula pembagian hak antara lembaga, peneliti, dan mitra industri sejak awal penelitian, termasuk bila riset dibiayai pihak ketiga.

Waktu dan faktor biaya

Proses paten umumnya memerlukan waktu bertahun-tahun karena melibatkan pemeriksaan substantif, sedangkan paten sederhana biasanya lebih singkat. Faktor biaya meliputi kerumitan teknis, panjang spesifikasi, jumlah klaim, kebutuhan gambar, dan jumlah tanggapan pemeriksaan. Biaya resmi dan biaya tahunan dibayar terpisah sesuai ketentuan.

Tim ALLMAR Law & Investment (unit Hukum & Perizinan, law.allmar.co.id) dapat membantu Anda menilai invensi, menyusun klaim yang kuat, dan mengawal permohonan paten maupun paten sederhana hingga diberikan.

Patent registration in Indonesia gives an inventor or company exclusive rights to make, use, sell and import an invention for a limited period. Indonesia offers two types of protection: a standard patent for inventions that are new and inventive, and a simple patent for practical improvements to existing products or processes. Patents are territorial, so a patent granted in another country does not protect your technology in Indonesia.

Standard patent and simple patent

  • Standard patent: for inventions that are new, involve an inventive step and are industrially applicable. Protection lasts twenty years from the filing date.
  • Simple patent: for new developments or improvements of existing products, processes or methods that are industrially applicable, with a lighter inventive requirement. Protection lasts ten years from the filing date.

The legal framework is Law No. 13 of 2016 on Patents, as amended. Applications are handled by DJKI.

What cannot be patented

Indonesian law excludes certain subject matter, including inventions contrary to law, religion, public order or morality; methods of examination, treatment and surgery on humans and animals; scientific theories and mathematical methods; and living beings other than micro-organisms. Software as such raises particular questions, although computer-implemented inventions with a technical effect may be considered.

Routes for foreign applicants

  1. Paris Convention route: file directly in Indonesia within twelve months of the first filing abroad, claiming priority.
  2. PCT route: enter the national phase in Indonesia based on an international PCT application within the deadline counted from the priority date.

Foreign applicants must act through a registered Indonesian IP consultant. Documents, including the specification and claims, must be filed in Indonesian, so translation quality directly affects the scope of protection.

The patent registration in Indonesia process

  1. Patentability review: assess novelty and inventive step, and choose between standard and simple patent.
  2. Drafting or translation: prepare the description, claims, abstract and drawings in Indonesian.
  3. Filing: submit to DJKI with the required forms. Official fees are paid separately according to the applicable rules.
  4. Formality examination: DJKI checks completeness.
  5. Publication: the application is published so the public can see it and submit observations.
  6. Request for substantive examination: must be filed within the period set by law, or the application is treated as withdrawn.
  7. Substantive examination: the examiner reviews patentability and may issue office actions to which the applicant responds.
  8. Grant and annual fees: once granted, annual maintenance fees keep the patent in force.

Standard or simple patent: choosing well

A simple patent is not just a cheaper patent. It suits incremental improvements, such as a better tool shape, a modified mechanism or an improved process step, where the market life of the product is relatively short. Where the invention is a genuine technical advance with long commercial life, a standard patent offers longer and stronger protection. In some cases, a family of applications covering the core invention and its practical variants is the most effective approach.

Working the patent in Indonesia

Indonesian patent law has historically included provisions on the use or implementation of patents in Indonesia, and these have been revised through later amendments. Patent holders should check the current position for their technology and keep records of how the patent is exploited, including through imports or licences.

Documents and information

  • Description, claims, abstract and drawings.
  • Inventor and applicant details, and an assignment from the inventor if the applicant is a company.
  • Priority documents or PCT details.
  • Power of attorney for the IP consultant.
  • A statement on the origin of any genetic resources or traditional knowledge used.

Common mistakes

  • Publicly disclosing the invention before filing, which can destroy novelty.
  • Missing the national phase or priority deadline.
  • Poor translations that narrow or confuse the claims.
  • Forgetting to request substantive examination on time.
  • Letting annual fees lapse.

Timing and cost factors

Patent prosecution takes several years from filing to grant for standard patents; simple patents are usually faster. Costs depend on the length and complexity of the specification, translation, the number of office actions and annual fees, which are paid separately according to the applicable rules.

The ALLMAR Law & Investment team can assess patentability, coordinate drafting or translation, file your patent or simple patent and manage prosecution and maintenance with DJKI.

Pertanyaan umumFAQ

Apa perbedaan paten dan paten sederhana?What is a simple patent in Indonesia?

Paten untuk invensi dengan langkah inventif dan dilindungi dua puluh tahun. Paten sederhana untuk pengembangan produk atau proses yang ada dengan kegunaan praktis dan dilindungi sepuluh tahun.A simple patent protects new, industrially applicable improvements to existing products or processes for ten years from filing.

Apakah invensi yang sudah dijual masih bisa dipatenkan?Does my foreign patent protect me in Indonesia?

Berisiko tidak bisa karena kebaruannya hilang. Undang-undang hanya memberi pengecualian terbatas untuk keadaan tertentu dalam tenggang waktu tertentu.No. Patents are territorial, so you need an Indonesian patent through the Paris Convention or PCT route.

Apakah ide bisa dipatenkan?Can I file my Indonesian patent in English?

Tidak. Paten melindungi invensi berupa pemecahan masalah teknis yang spesifik, bukan sekadar ide atau konsep bisnis.The application must be filed in Indonesian, so an accurate translation of the specification and claims is required.

Apakah paten perlu biaya tahunan?How long does a standard patent last in Indonesia?

Ya. Pemegang paten wajib membayar biaya tahunan agar paten tetap berlaku, dan keterlambatan dapat berujung pada penghapusan paten.Twenty years from the filing date, subject to payment of annual fees.

Berlangganan info regulasi & tips usaha dari ALLMARSubscribe to ALLMAR regulation updates & business tips