Kekayaan Intelektual (KI)

Tanggapan usulan penolakan, keberatan (oposisi), dan bandingOffice action responses, oppositions and appeals

← Semua layanan ALLMAR Law & InvestmentAll ALLMAR Law & Investment services

Jawaban singkatShort answer

Tanggapan usulan penolakan, keberatan (oposisi), dan banding adalah layanan ALLMAR Law & Investment.Office action responses, oppositions and appeals is a service by ALLMAR Law & Investment.

Menerima surat bahwa permohonan merek Anda diusulkan ditolak, atau bahwa ada pihak lain yang mengajukan keberatan, bukan berarti perjuangan berakhir. Undang-undang menyediakan mekanisme untuk menanggapi, membantah, dan mengajukan banding. Artikel ini menjelaskan cara kerja tanggapan usulan penolakan merek, keberatan atau oposisi, serta banding, agar Anda memahami pilihan yang tersedia.

Dasar hukumnya

Seluruh mekanisme ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Permohonan merek melewati pemeriksaan formalitas, pengumuman, dan pemeriksaan substantif. Pada dua tahap terakhir inilah keberatan dan usulan penolakan biasanya muncul.

1. Keberatan atau oposisi pada masa pengumuman

Setelah lolos pemeriksaan formalitas, permohonan merek diumumkan dalam Berita Resmi Merek selama dua bulan. Dalam masa ini, setiap pihak dapat mengajukan keberatan tertulis dengan alasan yang cukup, misalnya merek tersebut memiliki persamaan dengan mereknya atau diajukan dengan iktikad tidak baik.

Bila Anda adalah pemohon yang dikeberatani

Salinan keberatan akan diteruskan kepada Anda, dan Anda berhak mengajukan sanggahan dalam jangka waktu yang ditentukan. Keberatan dan sanggahan menjadi bahan pertimbangan pemeriksa dalam pemeriksaan substantif.

Bila Anda adalah pemilik merek yang merasa dirugikan

Masa pengumuman adalah kesempatan paling efisien untuk menghentikan merek yang mirip dengan milik Anda, sebelum merek itu terdaftar. Karena itu, pemantauan Berita Resmi Merek secara rutin sangat dianjurkan.

2. Tanggapan usulan penolakan merek dalam pemeriksaan substantif

Pemeriksa dapat mengusulkan penolakan bila menilai merek memiliki alasan penolakan. Alasan yang paling sering adalah persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar atau dimohonkan lebih dahulu untuk barang atau jasa sejenis, merek yang bersifat deskriptif, atau merek yang tidak memiliki daya pembeda. Pemohon diberi kesempatan menyampaikan tanggapan tertulis dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang.

Unsur tanggapan yang efektif

  • Perbandingan merek secara utuh. Uraikan perbedaan bunyi, tampilan, arti, dan kesan keseluruhan, bukan hanya membandingkan satu kata.
  • Perbedaan barang atau jasa. Tunjukkan bahwa barang atau jasa, saluran pemasaran, dan konsumen sasarannya berbeda, bila memang demikian.
  • Pembatasan uraian barang. Dalam kondisi tertentu, mempersempit uraian barang atau jasa dapat menghilangkan benturan.
  • Status merek pembanding. Periksa apakah merek pembanding sudah habis masa berlakunya, dihapus, atau tidak pernah dipakai.
  • Bukti pemakaian dan daya pembeda. Untuk merek yang dinilai deskriptif, bukti pemakaian yang luas dapat membantu menunjukkan bahwa konsumen mengenalinya sebagai merek.
  • Rujukan putusan atau praktik. Putusan pengadilan atau praktik pemeriksaan yang relevan dapat memperkuat argumen.

3. Banding ke Komisi Banding Merek

Bila setelah tanggapan permohonan tetap ditolak, pemohon dapat mengajukan banding kepada Komisi Banding Merek dalam jangka waktu yang ditentukan sejak pemberitahuan penolakan. Banding diajukan secara tertulis dengan alasan yang lengkap, dan alasan banding tidak boleh sekadar mengulang tanpa penjelasan. Komisi memeriksa dan memutus dalam jangka waktu yang diatur.

Bila Komisi Banding Merek menolak permohonan banding, pemohon masih dapat mengajukan gugatan atas putusan tersebut ke Pengadilan Niaga, dan terhadap putusan Pengadilan Niaga hanya dapat diajukan kasasi.

Tenggat waktu adalah kunci

Setiap tahap memiliki batas waktu yang ketat. Tanggapan atau banding yang terlambat dapat membuat permohonan dianggap ditolak secara final. Catat tanggal surat diterima dan hitung batas waktunya sejak hari pertama.

Dokumen yang biasanya dibutuhkan

  • Surat usulan penolakan atau salinan keberatan.
  • Data permohonan dan etiket merek.
  • Data merek pembanding dari pangkalan data kekayaan intelektual.
  • Bukti pemakaian merek: faktur, foto produk, materi pemasaran, dan data penjualan.
  • Surat kuasa bila diwakili kuasa.

Kesalahan umum

  • Mengabaikan surat usulan penolakan karena menganggapnya keputusan akhir.
  • Menyusun tanggapan tanpa membandingkan merek secara rinci.
  • Tidak memantau Berita Resmi Merek sehingga melewatkan kesempatan mengajukan keberatan.
  • Mengajukan banding dengan alasan yang sama persis tanpa argumen baru.

Catatan penutup

Mekanisme tanggapan, keberatan, dan banding melibatkan tenggat waktu dan pertimbangan hukum yang dapat menentukan nasib merek Anda. Sebelum mengambil langkah, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan advokat atau Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar yang dapat menilai dokumen dan posisi Anda secara langsung. Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

Trademark opposition in Indonesia, together with responses to provisional refusals and appeals, forms the contested stage of the registration process. Applicants and earlier rights holders both have procedural tools at this stage, and each has strict deadlines. This article explains how these mechanisms generally work, so that brand owners understand their position before deciding on a course of action.

Three different situations

  • Provisional refusal (office action): the DJKI examiner objects to an application on absolute or relative grounds.
  • Opposition: a third party files an objection to an application during its publication period.
  • Appeal: the applicant challenges a final refusal before the Trademark Appeal Commission.

Similar mechanisms exist for patents and industrial designs, with their own appeal bodies and procedures.

Provisional refusals

Under Law No. 20 of 2016 on Marks and Geographical Indications, an examiner may refuse a mark that lacks distinctiveness, describes the goods, is similar to an earlier registered or applied-for mark for similar goods or services, resembles a well-known mark, or conflicts with public order. The applicant is notified and may submit a response within the period stated in the notice.

A response typically includes legal arguments on similarity or distinctiveness, evidence of use or recognition, an amendment narrowing the goods or services, or a consent from the earlier owner where that is accepted. If the examiner maintains the refusal, a final refusal is issued.

Trademark opposition in Indonesia during publication

After the formality check, applications are published for about two months. During that period, any party may file a written opposition with reasons, such as similarity to an earlier mark, bad faith or a well-known mark. The applicant has the right to file a counter-statement. The examiner considers the opposition and counter-statement during substantive examination.

Bad faith filings

Opposition is a key tool against bad faith applicants who try to register a foreign brand before its owner enters Indonesia. Evidence of the brand's prior use and reputation, both in Indonesia and internationally, is important in such cases.

Appeals to the Trademark Appeal Commission

An applicant whose application is finally refused may file an appeal with the Trademark Appeal Commission within the deadline set by law, counted from the refusal notice. The appeal sets out the grounds and supporting evidence. A decision of the Commission rejecting the appeal can be challenged further before the Commercial Court, and a Commercial Court decision may be subject to cassation at the Supreme Court.

What evidence tends to matter

  • Registration certificates in other countries and dates of first use.
  • Sales, advertising and media evidence showing reputation.
  • Comparisons of marks and goods addressing visual, phonetic and conceptual similarity.
  • Evidence of the opposing party's or applicant's conduct, where bad faith is alleged.
  • Sworn translations of foreign documents.

Deadlines and procedure

Every step is time-bound. Missing a response deadline can make a refusal final, and missing the publication window means the earlier owner must consider a cancellation action instead, which is a court procedure. Foreign parties must act through a registered Indonesian IP consultant for DJKI procedures, and court proceedings require an advocate.

Points to consider before acting

  • How strong is the earlier right, and is it actually used?
  • Can the goods and services be narrowed to avoid conflict?
  • Is a coexistence or consent agreement realistic?
  • What are the commercial consequences of delay?
  • Would cancellation or non-use removal be a better path?

Outcomes are uncertain

Examiners, the Appeal Commission and courts assess similarity and bad faith case by case. Similar facts can lead to different results, and no outcome can be assumed in advance. A realistic assessment of the evidence is more useful than an expectation of success.

Before filing a response, an opposition or an appeal, it is advisable to consult an advocate or a registered IP consultant who can review the specific facts and deadlines. This article provides general information only and is not legal advice for any particular case.

Pertanyaan umumFAQ

Apa itu usulan penolakan merek?How long is the trademark opposition period in Indonesia?

Pemberitahuan dari pemeriksa bahwa permohonan merek dinilai memiliki alasan penolakan, misalnya persamaan dengan merek lain. Pemohon diberi kesempatan menanggapi sebelum keputusan akhir.Applications are published for about two months, during which any party may file a written opposition.

Kapan keberatan terhadap permohonan merek dapat diajukan?Can I respond to a provisional refusal from DJKI?

Selama masa pengumuman dua bulan dalam Berita Resmi Merek, setelah permohonan lolos pemeriksaan formalitas.Yes. The applicant may submit a response with arguments or amendments within the period stated in the refusal notice.

Ke mana banding merek diajukan?Where do I appeal a trademark refusal in Indonesia?

Banding atas penolakan permohonan merek diajukan kepada Komisi Banding Merek, dan putusannya dapat digugat ke Pengadilan Niaga.A final refusal can be appealed to the Trademark Appeal Commission, and its decision may be challenged before the Commercial Court.

Apa akibatnya bila tanggapan tidak diajukan tepat waktu?What if I missed the opposition period?

Permohonan dapat ditolak dan kesempatan menanggapi pada tahap itu hilang, sehingga pilihan yang tersisa menjadi lebih terbatas.An earlier rights holder may need to consider a cancellation action at the Commercial Court instead, subject to the applicable requirements.

Berlangganan info regulasi & tips usaha dari ALLMARSubscribe to ALLMAR regulation updates & business tips