Kepatuhan, Tata Kelola & Data Pribadi

Program antikorupsi dan anti pencucian uangAnti-corruption and anti-money-laundering programmes

← Semua layanan ALLMAR Law & InvestmentAll ALLMAR Law & Investment services

Jawaban singkatShort answer

Program antikorupsi dan anti pencucian uang adalah layanan ALLMAR Law & Investment.Anti-corruption and anti-money-laundering programmes is a service by ALLMAR Law & Investment.

Risiko korupsi dan pencucian uang tidak hanya menyangkut pejabat atau bank. Perusahaan biasa dapat terseret ketika karyawannya memberi uang pelicin untuk mempercepat izin, ketika agen penjualan menyuap pembeli dari instansi, atau ketika perusahaan menerima pembayaran dari pihak yang ternyata menyamarkan hasil kejahatan. Jasa program antikorupsi dan anti pencucian uang membantu perusahaan membangun kebijakan, prosedur, dan kebiasaan kerja yang mencegah risiko tersebut, sekaligus menunjukkan bahwa perusahaan telah berupaya sungguh-sungguh mencegahnya.

Dasar aturan yang perlu dipahami

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur antara lain pemberian suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur kewajiban pihak pelapor, termasuk penyedia jasa keuangan dan profesi atau usaha tertentu, untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK.

Selain itu, Mahkamah Agung telah menerbitkan pedoman tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi. Salah satu hal yang dapat dipertimbangkan dalam menilai kesalahan korporasi adalah apakah korporasi telah melakukan langkah yang diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Program kepatuhan yang nyata menjadi bagian penting dari langkah pencegahan tersebut.

Siapa yang membutuhkan program ini

  • Perusahaan yang sering berurusan dengan instansi pemerintah, misalnya dalam perizinan, pengadaan, atau bea cukai.
  • Perusahaan yang memakai agen, distributor, atau konsultan perantara.
  • Pihak pelapor menurut ketentuan anti pencucian uang, seperti pedagang properti, pedagang kendaraan, pedagang barang mewah, dan penyedia jasa tertentu.
  • Anak perusahaan atau mitra perusahaan asing yang tunduk pada aturan antikorupsi negara induknya.
  • Perusahaan yang akan menerima investor atau pembiayaan dari lembaga internasional.

Komponen program kepatuhan

  1. Komitmen pimpinan. Pernyataan tertulis direksi dan komisaris bahwa perusahaan tidak menoleransi suap dan pencucian uang.
  2. Penilaian risiko. Pemetaan titik rawan: proses perizinan, pengadaan, penjualan ke instansi, pembayaran tunai, dan transaksi dengan pihak berisiko tinggi.
  3. Kebijakan tertulis. Larangan suap, aturan hadiah dan jamuan, sumbangan, sponsor, pembayaran fasilitasi, dan benturan kepentingan.
  4. Uji tuntas mitra. Pemeriksaan latar belakang agen, distributor, vendor, dan mitra usaha sebelum kontrak, termasuk pemilik manfaatnya.
  5. Prinsip mengenali pengguna jasa. Bagi pihak pelapor, prosedur identifikasi, verifikasi, dan pemantauan pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Pengendalian keuangan. Batas transaksi tunai, persetujuan berlapis, dan pencatatan yang akurat.
  7. Klausul kontrak. Pernyataan antikorupsi dan hak mengakhiri kontrak bila mitra melanggar.
  8. Pelatihan. Materi sesuai peran, misalnya lebih mendalam untuk tim penjualan dan pengadaan.
  9. Saluran pelaporan. Sistem whistleblowing yang aman dan rahasia.
  10. Pemantauan dan evaluasi. Audit berkala, tindak lanjut temuan, dan pembaruan kebijakan.

Program yang sesuai skala usaha

Perusahaan menengah tidak perlu meniru program korporasi multinasional. Yang penting adalah program yang sebanding dengan risikonya. Usaha yang jarang berurusan dengan instansi mungkin cukup dengan kebijakan ringkas, klausul kontrak, dan pelatihan tahunan. Sebaliknya, perusahaan yang banyak mengikuti tender pemerintah memerlukan uji tuntas mitra yang lebih ketat dan pemantauan pembayaran yang rinci.

Tahapan jasa program antikorupsi

  1. Wawancara manajemen dan pemilik proses berisiko.
  2. Penyusunan laporan penilaian risiko.
  3. Penyusunan kebijakan dan prosedur.
  4. Penyusunan templat uji tuntas mitra dan klausul kontrak.
  5. Pelatihan karyawan dan materi ringkas yang mudah diingat.
  6. Penetapan penanggung jawab kepatuhan dan jadwal evaluasi.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Kebijakan ada, tetapi target penjualan dan bonus justru mendorong jalan pintas.
  • Tidak memeriksa agen atau konsultan perantara, padahal suap sering mengalir melalui pihak ketiga.
  • Aturan hadiah tidak jelas, sehingga karyawan tidak tahu batas yang wajar.
  • Program tidak pernah diuji melalui audit atau evaluasi.
  • Tidak ada catatan pelatihan, sehingga sulit membuktikan program benar-benar dijalankan.

Dokumen yang perlu disiapkan

  • Struktur organisasi dan daftar proses yang berhubungan dengan instansi.
  • Daftar agen, distributor, dan vendor utama.
  • Kebijakan keuangan dan pengadaan yang sudah ada.
  • Kode etik dan peraturan perusahaan.

Lama pengerjaan dan faktor biaya

Lama penyusunan dipengaruhi oleh ukuran perusahaan, jumlah lokasi, jumlah mitra yang perlu diperiksa, dan apakah perusahaan termasuk pihak pelapor dengan kewajiban khusus. Biaya bergantung pada ruang lingkup penilaian risiko, jumlah dokumen yang disusun, dan jumlah sesi pelatihan.

Bila Anda ingin membangun program antikorupsi dan anti pencucian uang yang sesuai dengan risiko usaha, tim ALLMAR Law & Investment dapat membantu dari penilaian risiko hingga pelatihan karyawan.

Foreign investors frequently rank corruption among their top concerns when doing business in Indonesia. Facilitation requests during licensing, gifts to officials, agents who promise to "speed things up" and opaque payments through third parties are familiar risks. A structured programme for anti-corruption compliance in Indonesia, combined with anti-money-laundering controls, helps your company prevent these problems and respond correctly if they arise.

The Legal Landscape

Indonesia's main anti-corruption statute is Law No. 31 of 1999 on the Eradication of Corruption, as amended by Law No. 20 of 2001. It criminalises bribery of public officials, among many other offences, and can apply to corporations as well as individuals. Law No. 8 of 2010 on the Prevention and Eradication of Money Laundering criminalises laundering proceeds of crime and imposes reporting duties on certain reporting parties. Supreme Court Regulation No. 13 of 2016 sets procedures for handling criminal cases involving corporations, including factors such as whether the corporation took steps to prevent the offence.

Foreign companies may also be subject to their home country's laws on foreign bribery, which can apply to conduct in Indonesia.

Core Elements of Anti-Corruption Compliance in Indonesia

  1. Top-level commitment: a clear statement from the directors and commissioners that bribery is not tolerated, including small facilitation payments.
  2. Risk assessment: identify where the company interacts with officials (licences, customs, inspections, land, tax) and where third parties act on its behalf.
  3. Policies: an anti-bribery policy, gifts and hospitality rules, rules on donations and sponsorships, and conflict of interest procedures.
  4. Third-party due diligence: checks on agents, consultants, distributors and joint venture partners, with anti-corruption clauses in contracts.
  5. Financial controls: approval limits, documentation of payments, restrictions on cash and checks on unusual transactions.
  6. Training: targeted training for staff who deal with officials or high-risk third parties.
  7. Reporting channels: a whistleblowing system with protection against retaliation.
  8. Monitoring and review: periodic audits and updates of the programme.

Anti-Money-Laundering Considerations

Certain businesses, such as financial service providers, property agents, dealers in precious goods and some professions, are designated reporting parties with specific obligations to know their customers and report suspicious transactions to the financial intelligence unit (PPATK). Even companies that are not reporting parties should understand their counterparties, avoid accepting funds from unclear sources and keep beneficial ownership information up to date.

International Standards

Some companies align their programmes with ISO 37001, the international standard for anti-bribery management systems. Certification is voluntary, but the framework is useful for structuring controls and demonstrating diligence.

Practical Situations to Prepare For

  • An official suggests that a licence will be processed faster with an "extra fee".
  • A consultant asks for a success fee without explaining what the work involves.
  • A customer requests payment to a third party's account in another country.
  • A festive season gift to a regulator is proposed by the sales team.

Your programme should give staff a clear answer and an escalation route for each of these scenarios.

Common Weaknesses

  • Policies adopted but never translated into Indonesian or explained to staff.
  • No checks on agents who handle licensing on the company's behalf.
  • Cash payments recorded under vague descriptions.
  • Programme focused on headquarters while branches and project sites are ignored.

Factors Affecting the Work

The number of interactions with government, reliance on third parties, sector, number of locations and group requirements shape the scope. A company relying heavily on licensing agents needs more third-party controls than one with limited government contact.

How ALLMAR Helps

A legal team can run the risk assessment, draft policies in Indonesian and English, prepare third-party due diligence questionnaires and contract clauses, and deliver training tailored to real situations your staff face. Using properly documented, lawful channels for licensing is part of reducing risk.

If you want a programme that fits Indonesian conditions, ALLMAR Law & Investment (unit Hukum & Perizinan, law.allmar.co.id) can help you design and implement anti-corruption and anti-money-laundering controls.

Pertanyaan umumFAQ

Apakah perusahaan bisa dipidana karena suap yang dilakukan karyawannya?Can a company be prosecuted for corruption in Indonesia?

Dalam kondisi tertentu, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Salah satu hal yang dinilai adalah apakah korporasi telah mengambil langkah pencegahan yang diperlukan.Yes. Indonesian law allows criminal liability for corporations, and Supreme Court Regulation No. 13 of 2016 sets procedures for such cases.

Apa itu prinsip mengenali pengguna jasa?Are facilitation payments legal in Indonesia?

Prosedur identifikasi, verifikasi, dan pemantauan pelanggan yang wajib diterapkan pihak pelapor menurut ketentuan anti pencucian uang.No. Payments to officials to speed up services can amount to bribery under Indonesian anti-corruption law.

Apakah hadiah untuk pejabat termasuk suap?What is PPATK?

Hadiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya berisiko besar dikategorikan sebagai gratifikasi atau suap, sehingga perusahaan sebaiknya mengatur larangan dan batasnya secara tegas.PPATK is Indonesia's financial intelligence unit, which receives and analyses reports on suspicious transactions.

Apa itu uji tuntas mitra?Is ISO 37001 required in Indonesia?

Pemeriksaan latar belakang, kepemilikan, reputasi, dan riwayat hukum agen, vendor, atau mitra sebelum kontrak, untuk menilai risiko korupsi dan pencucian uang.No, it is voluntary, but it provides a recognised framework for anti-bribery controls.

Berlangganan info regulasi & tips usaha dari ALLMARSubscribe to ALLMAR regulation updates & business tips