Kepatuhan, Tata Kelola & Data Pribadi

Perjanjian pemrosesan data dengan pihak ketigaData processing agreements with third parties

← Semua layanan ALLMAR Law & PermitAll ALLMAR Law & Permit services

Jawaban singkatShort answer

Perjanjian pemrosesan data dengan pihak ketiga adalah layanan ALLMAR Law & Permit.Data processing agreements with third parties is a service by ALLMAR Law & Permit.

Hampir tidak ada perusahaan yang memproses data pribadi sendirian. Penggajian dikerjakan vendor, pesan promosi dikirim lewat platform pihak ketiga, data disimpan di layanan komputasi awan, dan pengiriman barang memakai jasa logistik. Setiap kali data pribadi berpindah tangan, perlu ada kesepakatan tertulis tentang cara data itu diperlakukan. Jasa pembuatan perjanjian pemrosesan data membantu Anda menyusun atau menelaah kesepakatan tersebut agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Pengendali dan prosesor data

UU PDP membedakan dua peran. Pengendali data pribadi menentukan tujuan dan cara pemrosesan, sedangkan prosesor data pribadi memproses data atas nama pengendali. Contohnya, toko daring adalah pengendali atas data pelanggannya, sementara penyedia layanan surel massal yang dipakai toko itu adalah prosesor.

Pengendali tetap bertanggung jawab atas pemrosesan yang dilakukan prosesor atas namanya. Karena itu pengendali perlu memastikan prosesor bekerja hanya berdasarkan perintahnya dan menerapkan pengamanan yang memadai. Perjanjian pemrosesan data adalah alat utama untuk memastikan hal itu.

Kapan perjanjian ini diperlukan

  • Saat memakai vendor penggajian, rekrutmen, atau sistem sumber daya manusia.
  • Saat memakai layanan komputasi awan, pusat data, atau aplikasi berbasis langganan.
  • Saat bekerja sama dengan agensi pemasaran, pusat panggilan, atau penyedia layanan pesan.
  • Saat berbagi data dengan perusahaan dalam satu grup.
  • Saat menjalin kerja sama dengan mitra yang sama-sama menentukan tujuan pemrosesan, sehingga keduanya berstatus pengendali bersama.

Klausul yang sebaiknya ada

  1. Uraian pemrosesan. Jenis data, kategori subjek data, tujuan, dan jangka waktu pemrosesan.
  2. Kewajiban mengikuti instruksi. Prosesor hanya memproses sesuai instruksi tertulis pengendali.
  3. Kerahasiaan. Personel prosesor yang mengakses data terikat kewajiban kerahasiaan.
  4. Langkah keamanan. Pengamanan teknis dan organisasi yang diterapkan, misalnya enkripsi dan pembatasan akses.
  5. Subprosesor. Syarat bila prosesor ingin memakai pihak lain, termasuk kewajiban pemberitahuan atau persetujuan.
  6. Bantuan pemenuhan hak subjek data. Dukungan prosesor saat pengendali menerima permintaan akses, perbaikan, atau penghapusan.
  7. Pemberitahuan kegagalan pelindungan data. Kewajiban memberi tahu pengendali segera setelah mengetahui insiden, agar pengendali dapat memenuhi kewajiban pemberitahuannya sesuai UU PDP.
  8. Audit dan informasi. Hak pengendali untuk memeriksa atau meminta bukti kepatuhan.
  9. Pengembalian dan pemusnahan. Apa yang terjadi pada data saat kontrak berakhir.
  10. Tanggung jawab dan ganti rugi. Pembagian tanggung jawab bila terjadi pelanggaran.

Transfer data ke luar negeri

Banyak vendor menyimpan data di server luar negeri. UU PDP mengatur bahwa transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Indonesia memerlukan pemenuhan syarat tertentu, misalnya negara penerima memiliki tingkat pelindungan yang setara atau lebih tinggi, atau terdapat pelindungan yang memadai dan mengikat. Bila syarat tersebut tidak terpenuhi, diperlukan persetujuan subjek data. Perjanjian pemrosesan data sebaiknya mencantumkan lokasi pemrosesan dan pengaman yang dipakai.

Menelaah perjanjian standar vendor besar

Vendor teknologi besar biasanya menyodorkan perjanjian pemrosesan data standar yang sulit dinegosiasikan. Meski begitu, tetap penting menelaahnya untuk mengetahui lokasi data, daftar subprosesor, tenggat pemberitahuan insiden, dan batas tanggung jawab. Bila ada kekurangan, Anda dapat menutupnya dengan pengaturan internal, pengaturan tambahan, atau memilih konfigurasi layanan yang berbeda.

Alur jasa pembuatan perjanjian pemrosesan data

  1. Inventarisasi vendor dan mitra yang menerima data pribadi.
  2. Penentuan peran masing-masing pihak: pengendali, prosesor, atau pengendali bersama.
  3. Telaah perjanjian yang sudah ada dan identifikasi kekurangannya.
  4. Penyusunan templat perjanjian pemrosesan data perusahaan.
  5. Pendampingan negosiasi dengan vendor utama.
  6. Pembaruan register pemrosesan berdasarkan hasil perjanjian.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Tidak memiliki perjanjian tertulis sama sekali dengan vendor yang menyimpan data pelanggan.
  • Menyebut semua vendor sebagai prosesor, padahal sebagian sebenarnya pengendali.
  • Tidak mengetahui subprosesor yang dipakai vendor.
  • Tidak mengatur nasib data setelah kontrak berakhir.

Lama pengerjaan dan faktor biaya

Penyusunan templat dapat diselesaikan relatif cepat, sedangkan telaah dan negosiasi dengan banyak vendor memakan waktu lebih lama. Biaya dipengaruhi oleh jumlah vendor, jenis data yang diproses, adanya transfer ke luar negeri, dan kebutuhan dokumen dwibahasa.

Pengendali bersama

Tidak semua kerja sama berbentuk pengendali dan prosesor. Bila dua perusahaan bersama-sama menentukan tujuan dan cara pemrosesan, misalnya dalam program promosi bersama yang mengumpulkan data peserta, keduanya dapat berstatus pengendali bersama. Perjanjiannya perlu mengatur pembagian peran, siapa yang menjadi narahubung bagi subjek data, dan bagaimana permintaan hak subjek data ditangani.

Bila Anda ingin merapikan hubungan dengan vendor dan mitra yang memproses data pribadi, tim ALLMAR Law & Investment dapat membantu menyusun templat, menelaah perjanjian vendor, dan mendampingi negosiasinya.

Almost every company shares personal data with outside providers: payroll bureaus, cloud hosts, call centres, marketing agencies, logistics firms and IT support. When a vendor handles data on your behalf, Indonesia's Personal Data Protection Law (Law No. 27 of 2022) still holds you responsible as the controller. A data processing agreement in Indonesia sets out what the vendor may do with the data, how it must protect it and what happens when something goes wrong.

Controllers and Processors Under the PDP Law

The PDP Law distinguishes between a personal data controller, which determines the purposes and control of processing, and a personal data processor, which processes data on behalf of the controller. A processor must act on the controller's instructions. If a processor processes data beyond those instructions, it may be treated as a controller for that processing.

Because the controller remains accountable, it needs a written contract that binds the processor to appropriate standards.

Key Clauses in a Data Processing Agreement in Indonesia

  1. Subject matter and scope: the services, data categories, data subjects, purposes and duration of processing.
  2. Instructions: the processor may only process data on documented instructions from the controller.
  3. Confidentiality: staff with access to the data are bound by confidentiality obligations.
  4. Security: technical and organisational measures appropriate to the risk, such as encryption, access control, logging and backups.
  5. Sub-processors: whether the vendor may use other providers, how the controller is informed, and flow-down of the same obligations.
  6. Data subject requests: assistance in responding to requests for access, correction, deletion and other rights.
  7. Breach notification: the processor must inform the controller promptly of any personal data breach, giving the controller time to meet its own notification duties under the law.
  8. Cross-border transfer: where data is stored or accessed outside Indonesia, the conditions under which transfer is allowed, consistent with the PDP Law's transfer requirements.
  9. Audit and information rights: the controller's ability to verify compliance.
  10. Return or deletion: what happens to the data when the contract ends.
  11. Liability and indemnity: allocation of responsibility for losses and sanctions caused by the processor's breach.

Cross-Border Transfers Deserve Attention

Foreign-owned companies often share data with a parent company or use overseas cloud services. The PDP Law allows transfers outside Indonesia where the recipient country has an equal or higher level of protection, or where adequate and binding safeguards exist, or with the data subject's consent. A DPA should identify the locations of processing and the safeguards relied on.

Practical Steps

  1. List all vendors that handle personal data, using your data map as a guide.
  2. Rank vendors by risk based on data sensitivity and volume.
  3. Review existing contracts for data protection terms.
  4. Prepare a standard DPA in Indonesian and English and negotiate it with high-risk vendors first.
  5. Assess the vendor's security before signing, using a questionnaire or certifications.
  6. Monitor vendors periodically and update the DPA when services change.

Common Mistakes

  • Accepting a global vendor's standard terms that do not mention Indonesian law.
  • No breach notification timeline, or one too long for the controller to respond.
  • Sub-processors added without the controller knowing.
  • Treating group companies as exempt from the need for a written agreement.
  • Forgetting data deletion at the end of the contract.

What Affects the Work

The number of vendors, their bargaining power, the sensitivity of data, cross-border flows and language requirements determine the effort. Large international vendors may only accept limited changes, so knowing your must-have clauses helps negotiations.

How ALLMAR Helps

A legal team can prepare a DPA template tailored to the PDP Law, review vendor terms, negotiate key clauses and set up a simple vendor register so you know who holds your data and on what terms.

If your business relies on vendors that handle personal data, ALLMAR Law & Investment (unit Hukum & Perizinan, law.allmar.co.id) can help you prepare and negotiate data processing agreements that support your PDP Law obligations.

Pertanyaan umumFAQ

Apa itu perjanjian pemrosesan data?

Perjanjian antara pengendali dan prosesor data pribadi yang mengatur tujuan, cara, keamanan, dan tanggung jawab dalam pemrosesan data atas nama pengendali.

Apakah pengendali tetap bertanggung jawab bila vendor membocorkan data?

Pengendali tetap bertanggung jawab atas pemrosesan yang dilakukan atas namanya, sehingga perjanjian perlu mengatur kewajiban keamanan dan pembagian tanggung jawab dengan vendor.

Bolehkah menyimpan data pelanggan di server luar negeri?

Boleh dengan memenuhi syarat transfer data pribadi ke luar negeri menurut UU PDP, seperti tingkat pelindungan setara, pelindungan yang memadai dan mengikat, atau persetujuan subjek data.

Berlangganan info regulasi & tips usaha dari ALLMARSubscribe to ALLMAR regulation updates & business tips