
Layanan WNA, TKA & Imigrasi
Pewarganegaraan (naturalisasi) menjadi WNINaturalisation as an Indonesian citizen
Persyaratan dan biaya negara (PNBP) sesuai ketentuan Imigrasi dan instansi terkait yang berlaku; kami memeriksa dokumen Anda lebih dulu sebelum pengajuan.
← Semua layanan ALLMAR Law & PermitAll ALLMAR Law & Permit services
Jawaban singkatShort answer
Persyaratan dan biaya negara (PNBP) sesuai ketentuan Imigrasi dan instansi terkait yang berlaku; kami memeriksa dokumen Anda lebih dulu sebelum pengajuan.Naturalisation as an Indonesian citizen is a service by ALLMAR Law & Permit.
Setelah tinggal bertahun-tahun di Indonesia, sebagian WNA memutuskan ingin menjadi warga negara Indonesia. Prosesnya disebut pewarganegaraan atau naturalisasi, dan memerlukan persiapan dokumen yang cukup panjang dari dalam dan luar negeri. Jasa pengurusan naturalisasi membantu Anda menilai kelayakan, menyusun dokumen, dan mengikuti alur permohonan hingga pengucapan sumpah.
Dasar hukum
Pewarganegaraan diatur dalam UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia beserta peraturan pelaksananya. Undang-undang ini mengenal beberapa jalur, terutama pewarganegaraan melalui permohonan biasa dan perolehan kewarganegaraan karena perkawinan dengan WNI. Permohonan diajukan kepada menteri yang membidangi hukum, dan kewarganegaraan diberikan dengan keputusan pemerintah.
Syarat pewarganegaraan melalui permohonan
Menurut UU 12/2006, pemohon dapat mengajukan pewarganegaraan bila memenuhi persyaratan berikut:
- Telah berusia delapan belas tahun atau sudah kawin.
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat sepuluh tahun tidak berturut-turut.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena tindak pidana yang diancam pidana penjara satu tahun atau lebih.
- Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
- Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
- Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara, yang dibayar terpisah sesuai ketentuan.
Jalur karena perkawinan
WNA yang menikah secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat. Jalur ini juga mensyaratkan masa tinggal tertentu di Indonesia dan tidak berakibat kewarganegaraan ganda, kecuali bila hal itu justru mengakibatkan pemohon tanpa kewarganegaraan. Persyaratan rinci dan dokumennya diatur dalam peraturan pelaksana.
Dokumen yang biasanya diperlukan
- Akta kelahiran pemohon beserta terjemahan resmi.
- Akta perkawinan atau putusan cerai, bila relevan.
- Paspor dan riwayat izin tinggal, biasanya ITAP, yang membuktikan masa tinggal.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
- Surat keterangan catatan kepolisian.
- Surat keterangan dari perwakilan negara asal bahwa dengan menjadi WNI pemohon tidak lagi berkewarganegaraan ganda, atau dokumen pelepasan kewarganegaraan sesuai ketentuan negara asal.
- Bukti pekerjaan atau penghasilan tetap.
- Pernyataan dapat berbahasa Indonesia dan mengakui Pancasila serta UUD 1945.
- Pasfoto dan dokumen lain sesuai format.
Alur jasa pengurusan naturalisasi secara umum
- Penilaian kelayakan. Kami menghitung masa tinggal dari riwayat izin tinggal dan memeriksa syarat lainnya.
- Pengumpulan dokumen dalam dan luar negeri, termasuk terjemahan tersumpah dan apostille atau legalisasi.
- Penyampaian permohonan sesuai prosedur yang berlaku, yang saat ini umumnya dimulai secara daring.
- Pemeriksaan administratif dan substantif, termasuk kemungkinan wawancara.
- Keputusan pemberian kewarganegaraan oleh pemerintah.
- Pengucapan sumpah atau janji setia di hadapan pejabat dalam tenggat yang ditentukan. Bila tidak dilaksanakan, keputusan dapat batal.
- Tindak lanjut: pelepasan kewarganegaraan asal sesuai ketentuan negaranya, pengembalian dokumen keimigrasian WNA, penerbitan KTP elektronik, kartu keluarga, dan paspor Indonesia.
Hal yang perlu dipertimbangkan
- Kewarganegaraan ganda. Indonesia pada prinsipnya tidak mengakui kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa, sehingga kewarganegaraan asal akan dilepas.
- Harta di luar negeri. Status warga negara dapat memengaruhi hak atas properti di negara asal.
- Anak. Anak di bawah umur dapat terdampak status kewarganegaraan orang tuanya sesuai ketentuan.
- Pajak dan pensiun di negara asal.
Persiapan bahasa dan wawancara
Kemampuan berbahasa Indonesia bukan sekadar formalitas. Pemohon dapat diminta menunjukkan pemahaman tentang Pancasila, UUD 1945, dan kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Kami menyarankan pemohon berlatih menjelaskan riwayat tinggal, pekerjaan, dan alasan ingin menjadi WNI dalam bahasa Indonesia yang sederhana. Persiapan ini membuat proses pemeriksaan berjalan lebih tenang.
Kesalahan umum
- Menghitung masa tinggal termasuk periode dengan visa kunjungan.
- Riwayat izin tinggal terputus.
- Dokumen dari negara asal kedaluwarsa saat permohonan diproses.
- Melewatkan tenggat pengucapan sumpah.
- Tidak memperhitungkan proses pelepasan kewarganegaraan di negara asal.
Durasi dan faktor biaya
Proses pewarganegaraan relatif panjang dan dipengaruhi kelengkapan dokumen, kebutuhan legalisasi dari luar negeri, dan tahapan pemeriksaan. Biaya jasa bergantung pada jalur yang ditempuh, negara asal, jumlah anggota keluarga, dan kebutuhan terjemahan. Uang pewarganegaraan dan biaya resmi lainnya dibayar terpisah sesuai ketentuan.
Tim ALLMAR Law & Investment dapat membantu Anda menilai kelayakan dan menyusun dokumen permohonan pewarganegaraan secara tertib, sejak penghitungan masa tinggal sampai tindak lanjut setelah sumpah.
For foreigners who have built their lives in Indonesia, whether through marriage, long-term work or family ties, becoming a citizen is sometimes the natural next step. Indonesian citizenship by naturalisation (pewarganegaraan) offers full rights, including freehold land ownership and the right to live and work without permits. But Indonesia does not generally allow dual citizenship for adults, so the decision means giving up your current nationality. This guide explains the requirements and the process.
The legal framework
Citizenship is governed by Law 12/2006 on Citizenship of the Republic of Indonesia and its implementing regulations. The law provides several routes, including the standard naturalisation application, acquisition through marriage to an Indonesian citizen, and a special route by which the President may grant citizenship to foreigners who have rendered services to Indonesia or for state interests.
Requirements for Indonesian citizenship by naturalisation
Under the Citizenship Law, an applicant must, among other things:
- Be at least 18 years old or married.
- Have resided in Indonesia for at least five consecutive years, or at least ten non-consecutive years, at the time of application.
- Be physically and mentally healthy.
- Be able to speak Indonesian and acknowledge Pancasila and the 1945 Constitution.
- Never have been sentenced to imprisonment of one year or more for a criminal offence.
- Not become a dual citizen as a result of acquiring Indonesian citizenship.
- Have a job or fixed income.
- Pay the citizenship fee to the state treasury, paid separately according to the rules.
Citizenship through marriage
A foreign spouse of an Indonesian citizen may acquire citizenship by submitting a statement, provided they have lived in Indonesia for at least five consecutive or ten non-consecutive years, and as long as it does not result in dual citizenship. Many foreign spouses remain on a KITAP instead, which allows long-term residence without renouncing their nationality.
Documents commonly required
- Birth certificate, translated and legalised.
- Marriage certificate or divorce or death certificate, where relevant.
- Evidence of residence history, such as KITAS and KITAP records.
- Police clearance from Indonesia, and possibly from other countries.
- Health certificate from a hospital.
- Statement of ability to speak Indonesian.
- Statement from the home country's authority or embassy on loss of nationality, or confirmation that it will be lost on acquiring Indonesian citizenship.
- Evidence of employment or income.
- Photographs.
The process
- Eligibility assessment: we review your residence history and the rules of your home country on renouncing nationality.
- Document preparation: we collect and check documents, translations and legalisations before submission.
- Application: submitted to the Ministry responsible for legal affairs, through the regional office where you live.
- Examination: officials examine the documents and may interview the applicant.
- Presidential decision: naturalisation is granted by Presidential Decree.
- Oath: the applicant swears an oath of allegiance before an official within the set period.
- Follow-up: renunciation of the old nationality, cancellation of stay permits and issuance of Indonesian ID and passport.
Questions to consider before applying
- Will your home country allow you to renounce, and are there consequences, such as property or pension rights?
- How will your children's citizenship be affected?
- How will tax residence and assets abroad be treated?
- Do you need visas to visit your country of origin afterwards?
Common mistakes
- Gaps in residence history that break the consecutive period.
- Incomplete foreign documents.
- Missing the oath deadline.
Time and cost factors
Naturalisation is a lengthy process because it involves examination and a Presidential Decree. Service costs depend on the volume of foreign documents and the complexity of your history. State fees are paid separately.
The ALLMAR Law & Investment team can help you assess eligibility, prepare your documents and manage the naturalisation application through to the oath and follow-up registrations.
Pertanyaan umumFAQ
Berapa lama tinggal di Indonesia untuk menjadi WNI?
Menurut UU 12/2006, paling singkat lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut pada saat mengajukan permohonan.
Apakah WNA yang menikah dengan WNI otomatis menjadi WNI?
Tidak otomatis. WNA tersebut dapat menyampaikan pernyataan menjadi WNI setelah memenuhi syarat, termasuk masa tinggal tertentu.
Apakah naturalisasi mengharuskan melepas kewarganegaraan asal?
Ya. Salah satu syaratnya adalah tidak menjadi berkewarganegaraan ganda dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Apakah perlu bisa berbahasa Indonesia?
Ya. Pemohon pewarganegaraan harus dapat berbahasa Indonesia serta mengakui Pancasila dan UUD 1945.
