
Layanan WNA, TKA & Imigrasi
KITAP untuk pasangan WNI, lansia, dan investorKITAP (permanent stay permit) for spouses of Indonesians, retirees and investors
Alih status ke izin tinggal tetap bagi WNA non-TKA yang sudah memenuhi masa tinggal. Untuk TKA, lihat paket Jasa TKA. Persyaratan dan biaya negara (PNBP) sesuai ketentuan Imigrasi dan instansi terkait yang berlaku; kami…
← Semua layanan ALLMAR Law & InvestmentAll ALLMAR Law & Investment services
Jawaban singkatShort answer
Alih status ke izin tinggal tetap bagi WNA non-TKA yang sudah memenuhi masa tinggal.KITAP (permanent stay permit) for spouses of Indonesians, retirees and investors is a service by ALLMAR Law & Investment.
Setelah beberapa tahun tinggal di Indonesia dengan ITAS, banyak WNA ingin kepastian yang lebih panjang tanpa harus memperpanjang izin setiap tahun. Jawabannya adalah Izin Tinggal Tetap atau ITAP, yang masih populer disebut KITAP. Jasa pengurusan KITAP membantu pasangan WNI, pensiunan, dan investor menilai kesiapan, menyiapkan berkas alih status, dan menjalani prosesnya dengan tertib.
Catatan: bagi TKA, jalur ITAP memiliki pertimbangan tersendiri dan biasanya dikoordinasikan bersama urusan ketenagakerjaan.
Apa itu ITAP (KITAP)?
ITAP adalah izin tinggal bagi WNA untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia. Masa berlakunya lebih panjang dibanding ITAS dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan, bahkan untuk jangka waktu yang tidak terbatas sepanjang syaratnya terpenuhi. Dasarnya adalah UU 6/2011 tentang Keimigrasian dan peraturan pelaksananya.
Pada umumnya ITAP diperoleh melalui alih status dari ITAS setelah pemohon tinggal di Indonesia dengan ITAS selama jangka waktu tertentu secara berturut-turut, sesuai jenis izin tinggalnya.
Siapa saja yang dapat mengajukan?
- Pasangan WNA dari WNI yang perkawinannya sah dan telah berlangsung dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan.
- Anak WNA dari WNI atau dari pemegang ITAP.
- WNA lanjut usia yang telah tinggal dengan izin tinggal lansia selama masa yang ditentukan.
- Investor yang telah memegang ITAS investor dan investasinya tetap berjalan.
- Kelompok lain yang diatur dalam ketentuan keimigrasian.
Syarat umum alih status ke ITAP
- Telah memegang ITAS dengan jenis yang sesuai selama jangka waktu yang dipersyaratkan.
- Penjamin yang tetap bersedia menjamin: pasangan WNI, perusahaan, atau pihak lain sesuai jenis izin.
- Paspor yang masih berlaku dengan masa yang cukup.
- Surat pernyataan integrasi, yaitu kesediaan mematuhi peraturan dan setia pada Indonesia.
- Untuk pasangan WNI: bukti perkawinan yang masih berlangsung dan dokumen kependudukan penjamin.
- Untuk investor: dokumen perusahaan dan bukti investasi terbaru.
- Untuk lansia: bukti dana pensiun dan asuransi yang masih berlaku.
Alur pengurusan
- Penghitungan masa tinggal. Kami menelusuri riwayat ITAS Anda untuk memastikan syarat masa tinggal terpenuhi tanpa jeda.
- Pemeriksaan penjamin. Status perkawinan, data kependudukan, atau dokumen perusahaan penjamin diperiksa kesesuaiannya.
- Penyiapan berkas. Surat permohonan, surat jaminan, pernyataan integrasi, dan dokumen pendukung disusun.
- Pengajuan daring sebelum ITAS berakhir, dengan PNBP yang dibayar terpisah sesuai ketentuan.
- Wawancara dan biometrik di kantor Imigrasi. Penjamin biasanya diminta hadir.
- Penerbitan ITAP dan pembaruan dokumen kependudukan, termasuk KTP elektronik bagi WNA pemegang ITAP sesuai ketentuan administrasi kependudukan.
Kesalahan umum yang membuat permohonan tertunda
- Riwayat ITAS terputus karena pernah terlambat memperpanjang atau keluar dengan EPO.
- Mengajukan terlalu mepet dengan tanggal habis ITAS.
- Dokumen perkawinan tidak sesuai dengan data kependudukan.
- Jenis ITAS yang dipegang tidak sesuai dengan dasar ITAP yang diajukan.
- Paspor hampir habis masa berlakunya.
Kewajiban setelah menjadi pemegang ITAP
Pemegang ITAP wajib melaporkan perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, atau alamat. ITAP perlu diperpanjang sesuai jangka waktunya, dan pemegang yang berada di luar Indonesia melebihi batas waktu tertentu dapat kehilangan izinnya. ITAP juga dapat berakhir bila dasar penjaminannya hilang, misalnya karena perceraian, kecuali ketentuan memberi pengecualian.
Bagi sebagian orang, ITAP menjadi langkah menuju pewarganegaraan. Masa tinggal yang tercatat rapi akan memudahkan bila suatu saat Anda mempertimbangkan jalan tersebut.
Contoh perhitungan masa tinggal
Seorang istri WNA memegang ITAS penyatuan keluarga dan selalu memperpanjang tepat waktu. Namun pada satu tahun, ia sempat keluar Indonesia dengan izin keluar tidak kembali karena merawat orang tua di negara asal, lalu masuk lagi dengan visa baru. Dalam situasi ini, perhitungan masa tinggal berturut-turut bisa dimulai ulang sejak izin yang baru. Karena itulah riwayat izin perlu ditelusuri dengan teliti sebelum mengajukan ITAP.
Durasi dan faktor biaya
Lama proses bergantung pada kelengkapan berkas, jadwal wawancara, dan verifikasi penjamin. Biaya jasa dipengaruhi jenis dasar ITAP, jumlah anggota keluarga yang diurus, kebutuhan perapian dokumen kependudukan, dan kebutuhan terjemahan. PNBP dibayar terpisah sesuai ketentuan.
Peran jasa pengurusan KITAP
Kami memeriksa dokumen Anda lebih dulu sebelum pengajuan, menghitung masa tinggal, menyiapkan surat-surat, dan mendampingi wawancara. Setelah ITAP terbit, kami menyerahkan kalender kewajiban agar izin Anda tetap terjaga.
Tim ALLMAR Law & Investment dapat membantu Anda menyiapkan alih status ke ITAP sesuai dasar tinggal Anda, baik sebagai pasangan WNI, pensiunan, maupun investor.
After several years on a limited stay permit, many foreigners want something more stable. The KITAP Indonesia immigration system offers is a permanent stay permit (Izin Tinggal Tetap) with a much longer validity than a KITAS. It is the closest thing Indonesia has to permanent residence. For foreign spouses of Indonesian citizens, retirees and investors, the route usually runs through a status change from an existing KITAS once the required period of stay has been completed.
This page covers non-worker categories. Expatriate employees follow a separate path linked to their employer.
Who can apply for a KITAP in Indonesia
- Foreign spouses of Indonesian citizens who have held a family KITAS and have been married for the period required by the rules.
- Foreign children of Indonesian citizens under family categories.
- Retirees who have held a retirement KITAS for the required number of years and continue to meet the criteria.
- Investors who have held an investor stay permit and whose investment remains in place.
The Immigration Law (Law 6/2011) provides the framework for permanent stay permits, while implementing rules set the required periods and documents. These details are updated from time to time, so verify them before you plan.
What changes with a KITAP
- Longer validity, with renewal at longer intervals than a KITAS.
- Greater stability for long-term plans, such as schooling or property.
- Fewer trips to immigration offices.
- For some categories, a basis for later applying for naturalisation, if you choose that path.
A KITAP is still a permit. It can be cancelled if the basis for it ends, for example after a divorce in the spouse category, or if the holder leaves Indonesia for too long without valid re-entry rights.
Documents commonly needed
- Passport and current KITAS.
- Sponsor letter: the Indonesian spouse, the company, or another sponsor depending on the category.
- For spouses: marriage certificate, family card (KK) and the spouse's ID card.
- For retirees: proof of continuing income, insurance and accommodation.
- For investors: company documents and evidence that the investment is still in place.
- Evidence of residence history, such as past permits.
Steps in a KITAS to KITAP status change
- Eligibility check: we confirm that your residence period, marriage duration or investment meets the current requirement.
- Document review: we check all documents before submission, with attention to consistency across years of records.
- Application: the status change is filed with Immigration, and the government fee (PNBP) is paid separately in line with current rules.
- Interview and biometrics: applicants and sponsors may be called in.
- Issuance and follow-up: once issued, update your residence, tax and banking records.
KITAP and family members
Where the main applicant moves to a KITAP, dependants do not always follow automatically. Children approaching adulthood, in particular, may need their own assessment, and children with limited dual citizenship may be better served by a different route. We look at each family member separately so that no one is left on an expiring permit when the main applicant's status changes.
Mistakes to avoid
- Applying before the qualifying period has been completed.
- Gaps in your stay history because a KITAS lapsed between renewals.
- Inconsistencies between your current family card and older records.
- Assuming a KITAP never needs reporting or renewal.
Time and cost factors
Timing depends on how complete your records are and on the immigration office's schedule for interviews. Service costs depend on the category, the number of family members and how much historical documentation needs to be reconstructed. Official fees are separate.
Planning your next steps
A KITAP is often a long-term decision. Consider tax residence, estate planning and, for mixed-marriage families, property and prenuptial arrangements at the same time.
The ALLMAR Law & Investment team can help you check KITAP eligibility, prepare sponsor and supporting documents, and manage the status change from KITAS to KITAP.
Pertanyaan umumFAQ
Apa syarat utama mendapatkan KITAP?
Umumnya telah memegang ITAS jenis yang sesuai selama jangka waktu tertentu secara berturut-turut, memiliki penjamin, dan melengkapi dokumen sesuai dasar tinggal.
Apakah KITAP harus diperpanjang?
Ya. ITAP memiliki masa berlaku dan perlu diperpanjang sesuai ketentuan selama syarat dan penjaminnya masih terpenuhi.
Apa yang terjadi pada KITAP jika bercerai?
Dasar penjaminan berubah sehingga status ITAP perlu ditinjau; ada ketentuan khusus dalam kondisi tertentu, misalnya terkait anak, yang perlu dikaji segera.
Apakah pemegang KITAP mendapat KTP?
Sesuai ketentuan administrasi kependudukan, WNA pemegang izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik khusus orang asing.
