Pendirian Badan Usaha (Bukan Badan Hukum)

Pendirian CV (Persekutuan Komanditer)Limited partnership (CV) set-up

← Semua layanan ALLMAR Law & InvestmentAll ALLMAR Law & Investment services

Jawaban singkatShort answer

Pendirian CV (Persekutuan Komanditer) adalah layanan ALLMAR Law & Investment.Limited partnership (CV) set-up is a service by ALLMAR Law & Investment.

CV atau persekutuan komanditer masih banyak dipilih oleh usaha kecil dan menengah, misalnya kontraktor lokal, toko bangunan, jasa percetakan, atau pemasok untuk instansi. Prosesnya relatif sederhana dan tidak mensyaratkan modal minimum. Namun CV memiliki karakter tanggung jawab yang berbeda dari PT dan perlu dipahami sebelum didirikan. Jasa pendirian CV membantu Anda menyusun akta, mendaftarkan CV, dan mengurus NPWP serta NIB, sekaligus menjelaskan konsekuensi hukum bagi setiap sekutu.

Apa itu CV

CV diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagai persekutuan dengan dua jenis sekutu. Sekutu komplementer atau sekutu aktif mengurus persekutuan dan bertanggung jawab secara pribadi sampai harta pribadinya atas utang persekutuan. Sekutu komanditer atau sekutu pasif hanya menyetor modal dan pada prinsipnya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkannya, selama ia tidak ikut mengurus persekutuan.

CV bukan badan hukum. Artinya, kekayaan CV tidak sepenuhnya terpisah dari kekayaan sekutu aktif. Pendaftarannya kini dilakukan secara elektronik melalui sistem administrasi badan usaha di Kementerian Hukum, sesuai peraturan menteri tentang pendaftaran persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan persekutuan perdata.

CV dibandingkan PT

  • Status hukum: CV bukan badan hukum, sedangkan PT adalah badan hukum.
  • Tanggung jawab: sekutu aktif CV bertanggung jawab sampai harta pribadi, sedangkan pemegang saham PT pada prinsipnya terbatas pada sahamnya.
  • Modal: CV tidak memiliki ketentuan modal dasar seperti PT. Modal dicatat sebagai pemasukan sekutu.
  • Organ: CV tidak memerlukan RUPS, direksi, dan komisaris.
  • Investor asing: penanaman modal asing harus berbentuk PT, sehingga CV hanya untuk modal dalam negeri.
  • Persyaratan tender dan perizinan: beberapa kegiatan atau tender mensyaratkan badan usaha berbentuk PT, sehingga perlu dicek sebelum memilih CV.

Syarat pendirian CV

  • Minimal dua pendiri: satu sekutu aktif dan satu sekutu pasif.
  • Para pendiri warga negara Indonesia.
  • Nama CV yang belum dipakai oleh persekutuan lain yang terdaftar.
  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang mengacu pada KBLI.
  • Besar pemasukan modal masing-masing sekutu.
  • Alamat kedudukan CV.

Dokumen yang perlu disiapkan

  • KTP dan NPWP para sekutu.
  • Usulan nama CV beserta alternatifnya.
  • Uraian kegiatan usaha.
  • Pembagian peran dan pemasukan modal setiap sekutu.
  • Alamat kantor dan dokumen pendukungnya.

Alur jasa pendirian CV

  1. Konsultasi bentuk usaha. Tim membandingkan CV dengan PT berdasarkan rencana usaha, kebutuhan tender, dan risiko yang ditanggung sekutu.
  2. Pengecekan nama melalui sistem administrasi badan usaha.
  3. Penyusunan dan penandatanganan akta pendirian di hadapan notaris, memuat identitas sekutu, peran, modal, pembagian keuntungan, dan ketentuan pengunduran diri sekutu.
  4. Pendaftaran CV secara elektronik hingga terbit surat keterangan terdaftar.
  5. NPWP badan atas nama CV.
  6. NIB melalui OSS dan perizinan lanjutan sesuai tingkat risiko kegiatan usaha berdasarkan PP 28/2025.
  7. Pembukaan rekening atas nama CV.

Hal penting dalam akta CV

Akta CV sebaiknya tidak hanya memuat data minimal. Atur dengan jelas pembagian keuntungan dan kerugian, kewenangan sekutu aktif, batasan transaksi yang memerlukan persetujuan sekutu lain, tata cara masuk dan keluarnya sekutu, serta akibat bila sekutu meninggal dunia. Pengaturan ini mencegah perselisihan, terutama pada CV keluarga.

Ingat pula bahwa sekutu pasif yang ikut mengurus atau bertindak atas nama CV dapat kehilangan perlindungan tanggung jawab terbatasnya. Karena itu, peran setiap sekutu sebaiknya dijalankan sesuai yang tertulis di akta.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Memilih CV untuk usaha berisiko tinggi tanpa menyadari tanggung jawab pribadi sekutu aktif.
  • Sekutu pasif ikut menandatangani kontrak atas nama CV.
  • KBLI tidak sesuai dengan persyaratan tender yang akan diikuti.
  • Perubahan sekutu tidak dituangkan dalam akta dan tidak didaftarkan.

Berapa lama dan faktor biaya

Bila nama tersedia dan data lengkap, akta dan pendaftaran CV dapat diselesaikan relatif cepat. Biaya jasa dipengaruhi jumlah sekutu, kebutuhan konsultasi KBLI, dan cakupan izin lanjutan. Biaya notaris dan biaya resmi negara (PNBP) dibayar terpisah sesuai ketentuan.

Tips memilih penyedia jasa

Pilih penyedia yang menjelaskan perbedaan risiko CV dan PT secara terbuka, sehingga Anda memilih bentuk usaha berdasarkan kebutuhan, bukan hanya karena prosesnya lebih sederhana.

Tim ALLMAR Law & Investment unit Hukum & Perizinan dapat membantu Anda menilai kecocokan bentuk CV, menyusun akta, dan menyelesaikan pendaftaran serta perizinan usahanya.

A CV (Commanditaire Vennootschap, or persekutuan komanditer) is a limited partnership that many Indonesian small and medium businesses use. CV registration in Indonesia is relatively simple and flexible, which makes it popular for family firms, contractors and traders. But a CV is not a legal entity, and the liability of its managing partners is not limited. Understanding these differences is key to deciding whether it suits you.

How a CV works

A CV has two kinds of partners:

  • Active partners (sekutu komplementer), who manage the business and are personally liable for its debts without limit.
  • Silent partners (sekutu komanditer), who contribute capital and are liable only up to their contribution, provided they do not take part in management.

The rules on partnerships come from the Indonesian Commercial Code (KUHD) and the Civil Code, with registration governed by Ministry of Law regulations that require CVs, firms and civil partnerships to be registered electronically through the ministry's business entity administration system.

CV or PT?

  • Liability: in a PT, shareholders' liability is generally limited; in a CV, active partners are personally liable.
  • Legal status: a PT is a legal entity; a CV is not, so assets and contracts are tied more closely to the partners.
  • Capital: a CV has no statutory capital structure; a PT has authorised and paid-up capital.
  • Formalities: a CV is generally simpler to run, while a PT has more corporate procedures.
  • Growth and investors: investors and banks often prefer a PT; some tenders and licences also require a PT.

Can foreigners be partners in a CV?

Under Law No. 25 of 2007 on Investment, foreign direct investment must take the form of a PT. A CV is therefore not a vehicle for foreign ownership. Foreign investors should use a PT PMA, and should avoid arrangements in which an Indonesian partner holds a CV on their behalf, as these carry serious legal and practical risks.

This article is still relevant to foreign readers whose Indonesian spouse, partner or supplier operates through a CV, since it explains the liability and contract implications of dealing with one.

CV registration in Indonesia: the steps

  1. Agree the partners, their roles and capital contributions.
  2. Choose a name and check its availability in the ministry's system.
  3. Deed of establishment before a notary, setting out the partnership agreement.
  4. Electronic registration with the Ministry of Law.
  5. Tax registration for the CV.
  6. OSS registration to obtain the NIB and licences required for the activity's risk level.
  7. Bank account in the CV's name.

What the partnership deed should cover

  • Purpose and business activities.
  • Names and roles of active and silent partners.
  • Capital contributions and how profits and losses are shared.
  • Authority to represent the CV and signing limits.
  • Admission and withdrawal of partners.
  • What happens on a partner's death or departure.
  • Dissolution procedure.

How ALLMAR helps

  • Comparing a CV with a PT or PT Perorangan for your plans.
  • Drafting a partnership deed that reflects your arrangements.
  • Coordinating the notary, registration, tax and OSS.
  • Advising on converting a CV into a PT when the business grows.

Common mistakes

  • Silent partners taking part in management, which can expose them to unlimited liability.
  • No clear rules on partner exit, causing disputes within families.
  • Choosing a CV for a business that will need investors or large bank loans.
  • Using a CV to hold a business for a foreign investor.

Time and cost factors

CV registration and NIB can usually be completed quickly once partners agree terms. Licensing needs and the complexity of the partnership deed affect time and cost. Notary and official fees are paid separately according to the regulations.

Choosing the right form

A CV can be a sensible choice for small Indonesian-owned businesses that value simplicity. The ALLMAR Law & Investment team, through its Legal and Licensing unit at law.allmar.co.id, can help you decide, register a CV or plan a later conversion to a PT.

Pertanyaan umumFAQ

Apa bedanya CV dan PT?

CV bukan badan hukum dan sekutu aktifnya bertanggung jawab sampai harta pribadi, sedangkan PT adalah badan hukum dengan tanggung jawab pemegang saham yang pada prinsipnya terbatas pada sahamnya.

Berapa orang minimal untuk mendirikan CV?

CV didirikan oleh minimal dua orang, yaitu sekutu aktif yang mengurus persekutuan dan sekutu pasif yang menyetor modal.

Apakah CV harus punya modal minimal?

Tidak ada ketentuan modal dasar seperti pada PT. Besarnya pemasukan modal disepakati para sekutu dan dicantumkan dalam akta.

Apakah orang asing bisa mendirikan CV?

Tidak. Penanaman modal asing harus berbentuk PT, sehingga CV hanya dapat didirikan dengan modal dalam negeri.

Berlangganan info regulasi & tips usaha dari ALLMARSubscribe to ALLMAR regulation updates & business tips