
Pendirian Badan Usaha (Bukan Badan Hukum)
Pendirian FirmaGeneral partnership (firma) set-up
← Semua layanan ALLMAR Law & PermitAll ALLMAR Law & Permit services
Jawaban singkatShort answer
Pendirian Firma adalah layanan ALLMAR Law & Permit.General partnership (firma) set-up is a service by ALLMAR Law & Permit.
Firma adalah bentuk usaha bersama yang cocok bagi beberapa orang dengan keahlian setara yang ingin menjalankan usaha di bawah satu nama, misalnya kantor konsultan, biro arsitek, atau usaha keluarga yang dikelola bersama oleh beberapa saudara. Kesederhanaannya menarik, tetapi firma membawa tanggung jawab pribadi yang besar bagi setiap sekutu. Jasa pendirian firma membantu Anda menyusun akta yang mengatur hubungan para sekutu dengan jelas, mendaftarkan firma, dan mengurus NPWP serta NIB.
Apa itu persekutuan firma
Persekutuan firma diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagai persekutuan untuk menjalankan usaha di bawah nama bersama. Ciri utamanya, setiap sekutu berwenang bertindak atas nama firma, kecuali dibatasi dalam akta, dan setiap sekutu bertanggung jawab secara tanggung renteng atas seluruh perikatan firma. Artinya, kreditur dapat menagih seluruh utang firma kepada salah satu sekutu, termasuk dari harta pribadinya.
Seperti CV, firma bukan badan hukum. Pendaftarannya dilakukan secara elektronik melalui sistem administrasi badan usaha di Kementerian Hukum, sesuai peraturan menteri tentang pendaftaran persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan persekutuan perdata.
Firma dibandingkan CV dan PT
- Firma: semua sekutu aktif dan bertanggung jawab tanggung renteng sampai harta pribadi.
- CV: ada sekutu aktif yang bertanggung jawab penuh dan sekutu pasif yang tanggung jawabnya sebatas modal.
- PT: badan hukum dengan tanggung jawab pemegang saham yang pada prinsipnya terbatas pada saham yang dimilikinya.
Karena tanggung jawabnya paling luas, firma paling cocok bagi sekutu yang saling percaya, aktif bersama dalam usaha, dan menjalankan kegiatan dengan risiko utang yang terkendali.
Siapa yang cocok memilih firma
- Profesional dengan keahlian sejenis yang ingin berpraktik bersama di bawah satu nama.
- Usaha keluarga yang dijalankan bersama oleh beberapa anggota keluarga dengan peran setara.
- Usaha jasa yang tidak memerlukan modal besar atau pinjaman besar.
Untuk kegiatan profesi tertentu, peraturan profesi bisa mengatur bentuk badan usaha yang boleh dipakai. Hal ini perlu dicek sebelum memilih firma.
Syarat pendirian firma
- Minimal dua orang sekutu.
- Para sekutu warga negara Indonesia.
- Nama firma yang belum dipakai persekutuan lain yang terdaftar.
- Maksud, tujuan, dan kegiatan usaha yang mengacu pada KBLI.
- Pemasukan modal setiap sekutu, baik berupa uang, barang, maupun tenaga atau keahlian.
- Alamat kedudukan firma.
Isi akta firma yang perlu diperhatikan
Karena setiap sekutu bisa mengikat firma dan menanggung akibatnya secara pribadi, akta pendirian firma sebaiknya mengatur lebih dari data minimal. Hal yang penting dituangkan antara lain:
- Pembatasan kewenangan: transaksi di atas nilai tertentu atau jenis tertentu memerlukan persetujuan semua sekutu.
- Pembagian keuntungan dan kerugian, termasuk penghargaan bagi sekutu yang menyumbangkan keahlian, bukan uang.
- Penarikan pribadi sekutu dari kas firma.
- Masuk dan keluarnya sekutu, termasuk cara menilai bagian sekutu yang keluar.
- Akibat sekutu meninggal dunia atau tidak lagi cakap.
- Penyelesaian perselisihan di antara sekutu.
- Jangka waktu dan pembubaran firma.
Alur jasa pendirian firma
- Konsultasi bentuk usaha dan pembagian peran para sekutu.
- Pengecekan nama melalui sistem administrasi badan usaha.
- Penyusunan dan penandatanganan akta pendirian di hadapan notaris.
- Pendaftaran firma secara elektronik hingga terbit surat keterangan terdaftar.
- Pengurusan NPWP badan atas nama firma.
- Pengurusan NIB melalui OSS dan izin lanjutan sesuai tingkat risiko kegiatan usaha berdasarkan PP 28/2025.
- Pembukaan rekening atas nama firma.
Kesalahan yang sering terjadi
- Tidak membatasi kewenangan sekutu, sehingga satu sekutu bisa membuat utang besar atas nama firma.
- Tidak mengatur penilaian bagian sekutu yang keluar, sehingga perpisahan berujung sengketa.
- Memilih firma untuk usaha yang memerlukan pinjaman besar, padahal setiap sekutu menanggung seluruh utang.
- Perubahan sekutu tidak dituangkan dalam akta dan tidak didaftarkan.
Berapa lama dan faktor biaya
Bila nama tersedia dan para sekutu sudah sepakat tentang isi akta, akta dan pendaftaran firma dapat diselesaikan relatif cepat. Biaya jasa dipengaruhi jumlah sekutu, kerumitan pengaturan di dalam akta, dan cakupan izin lanjutan. Biaya notaris dan biaya resmi negara (PNBP) dibayar terpisah sesuai ketentuan.
Tips memilih penyedia jasa
Pilih penyedia yang membantu merumuskan pembatasan kewenangan dan mekanisme keluarnya sekutu dalam akta, karena di situlah perlindungan utama para sekutu firma.
Tim ALLMAR Law & Investment unit Hukum & Perizinan dapat membantu Anda menilai kecocokan bentuk firma, menyusun akta yang melindungi para sekutu, dan menyelesaikan pendaftaran serta perizinannya.
A firma is a partnership in which two or more people run a business together under a common name. A general partnership in Indonesia is straightforward to set up and gives partners flexibility in how they share work and profits. The trade-off is significant: every partner is jointly and severally liable for the firm's obligations, with their personal assets at stake. For that reason, a firma suits partners who know and trust each other well.
How a firma works
- All partners are generally entitled to act for the firm, unless the partnership deed limits this.
- Each partner is jointly and severally liable for the firm's debts to third parties.
- The firm operates under a shared name.
- A firma is not a legal entity; it has no separate legal personality from its partners.
Firma rules are found in the Indonesian Commercial Code (KUHD) and the Civil Code, and firms, together with CVs and civil partnerships, are registered electronically under Ministry of Law regulations.
Firma, CV or PT?
- Firma: all partners active and fully liable; simple and flexible.
- CV: active partners fully liable, silent partners liable only up to their contribution.
- PT: a legal entity with limited liability for shareholders, more formalities, and the only form available for foreign direct investment.
Firms are traditionally used by professionals such as consultants or accountants where regulations allow, and by family businesses. Today, many businesses that might once have formed a firma choose a PT for liability protection.
Points for foreign readers
Foreign direct investment in Indonesia must use a PT under Law No. 25 of 2007 on Investment, so a firma is not a route for foreign ownership. If you are a foreign professional, sector rules on foreign practice usually set specific structures, such as cooperation arrangements with Indonesian firms, which should be checked separately.
Understanding a firma is still useful when you deal with one as a client, supplier or partner. Because the partners are personally liable, it can be important to know who they are and to have contracts signed by authorised partners.
Setting up a general partnership in Indonesia
- Agree the partners, their contributions in money, goods or work, and how profits and losses are shared.
- Choose a name and check its availability.
- Deed of establishment before a notary, setting out the partnership agreement.
- Electronic registration with the Ministry of Law.
- Tax registration for the firma.
- OSS registration for the NIB and any licences required.
- Bank account in the firm's name.
Key provisions in the partnership deed
- Purpose and duration of the partnership.
- Each partner's contribution and share of profit and loss.
- Who may sign for the firm, and limits on authority for large commitments.
- Decision-making rules and how disagreements are resolved.
- Admission of new partners and withdrawal of existing ones.
- What happens on a partner's death, incapacity or bankruptcy.
- Non-compete obligations between partners.
- Dissolution and distribution of assets.
How ALLMAR helps
- Explaining the liability implications and comparing a firma with a CV or PT.
- Drafting a partnership deed that sets clear authority and exit rules.
- Coordinating the notary, registration, tax and OSS.
- Advising on moving to a PT as the business grows.
Common mistakes
- Underestimating personal exposure for the firm's debts.
- No limits on a single partner's authority to commit the firm.
- No plan for a partner leaving or passing away.
- Keeping firm and personal funds mixed.
Time and cost factors
Registration is usually quick once partners agree the deed. The complexity of the partnership terms and licensing needs affect time and cost. Notary and official fees are paid separately according to the regulations.
Starting on a clear basis
A firma can work well for close partners, provided the risks and rules are understood from the start. The ALLMAR Law & Investment team, through its Legal and Licensing unit at law.allmar.co.id, can help you weigh the options and register your partnership.
Pertanyaan umumFAQ
Apa itu persekutuan firma?
Persekutuan firma adalah persekutuan untuk menjalankan usaha di bawah nama bersama, di mana setiap sekutu berwenang bertindak dan bertanggung jawab tanggung renteng atas perikatan firma.
Apa bedanya firma dan CV?
Dalam firma semua sekutu aktif dan bertanggung jawab penuh, sedangkan CV memiliki sekutu pasif yang tanggung jawabnya sebatas modal yang disetorkan.
Apakah firma termasuk badan hukum?
Tidak. Firma bukan badan hukum, sehingga para sekutunya dapat dimintai tanggung jawab atas utang firma sampai harta pribadi.
Berapa orang minimal untuk mendirikan firma?
Firma didirikan oleh minimal dua orang sekutu yang sepakat menjalankan usaha di bawah nama bersama.
