Perizinan Berusaha & PB UMKU

Izin edar BPOM, SPP-IRT, dan sertifikasi halalBPOM product registration, SPP-IRT and halal certification

← Semua layanan ALLMAR Law & PermitAll ALLMAR Law & Permit services

Jawaban singkatShort answer

Izin edar BPOM, SPP-IRT, dan sertifikasi halal adalah layanan ALLMAR Law & Permit.BPOM product registration, SPP-IRT and halal certification is a service by ALLMAR Law & Permit.

Produk makanan, minuman, kosmetik, atau suplemen yang ingin masuk ke toko modern, marketplace, atau ekspor hampir selalu diminta menunjukkan izin edar dan label halal. Pelaku usaha sering bingung memilih antara SPP-IRT dan izin BPOM, serta kapan sertifikasi halal wajib. Jasa pengurusan izin BPOM, SPP-IRT, dan sertifikasi halal membantu Anda memilih jalur yang sesuai dengan produk dan skala usaha, lalu mengawalnya sampai terbit.

Tiga izin yang sering tertukar

SPP-IRT

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) diterbitkan oleh pemerintah kabupaten atau kota melalui OSS untuk pangan olahan yang diproduksi industri rumah tangga dan memiliki risiko rendah, seperti keripik, kue kering, atau sambal kemasan tertentu. Tidak semua jenis pangan boleh memakai SPP-IRT; pangan yang memerlukan proses atau penyimpanan khusus, misalnya produk susu, pangan beku, atau pangan steril dalam kaleng, harus melalui izin edar BPOM.

Izin edar BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan menerbitkan izin edar untuk pangan olahan (nomor MD untuk produksi dalam negeri dan ML untuk produk impor), kosmetik melalui notifikasi, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan obat. Pendaftaran memerlukan pemenuhan cara produksi yang baik serta penilaian keamanan, mutu, dan label produk.

Sertifikasi halal

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia bersertifikat halal, dengan pentahapan sesuai jenis produk. Sertifikat diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) setelah pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal dan penetapan kehalalan. Untuk usaha mikro dan kecil dengan bahan dan proses sederhana, tersedia jalur pernyataan pelaku usaha yang didampingi pendamping proses produk halal.

Bagaimana memilih jalur yang tepat

  • Tentukan jenis produk dan tingkat risikonya, termasuk cara pengolahan dan penyimpanan.
  • Perhatikan skala usaha dan kondisi tempat produksi.
  • Pertimbangkan pasar sasaran; ritel modern dan ekspor sering mensyaratkan izin BPOM meski produk memenuhi syarat SPP-IRT.
  • Periksa apakah bahan baku sudah bersertifikat halal, karena hal ini memudahkan sertifikasi produk akhir.

Alur kerja jasa pengurusan izin BPOM dan halal

  1. Identifikasi produk. Kami menelaah komposisi, proses, kemasan, dan klaim pada label untuk menentukan jenis izin.
  2. Pemeriksaan legalitas dasar. NIB dengan KBLI produksi yang sesuai, serta persyaratan sarana produksi, kami pastikan lebih dahulu.
  3. Penyiapan dokumen produk. Formula, spesifikasi bahan, hasil uji laboratorium, dan rancangan label disusun sesuai ketentuan.
  4. Kesiapan sarana. Kami membantu menyiapkan dokumen cara produksi yang baik dan, bila diperlukan, menyiapkan sarana untuk pemeriksaan.
  5. Pengajuan dan tindak lanjut. Permohonan diajukan melalui sistem BPOM, OSS untuk SPP-IRT, atau sistem BPJPH untuk halal. Kami menanggapi permintaan perbaikan.
  6. Serah terima dan pemeliharaan. Anda menerima izin beserta catatan masa berlaku dan kewajiban bila formula atau label berubah.

Dokumen yang umumnya diperlukan

  • NIB dan data perusahaan atau usaha.
  • Daftar bahan dan komposisi produk, termasuk bahan tambahan pangan.
  • Diagram alir proses produksi.
  • Rancangan label dan kemasan.
  • Hasil uji laboratorium sesuai jenis produk.
  • Untuk halal: daftar bahan beserta sertifikat halal pemasok dan penyelia halal.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Mencetak kemasan dalam jumlah besar sebelum label disetujui.
  • Mencantumkan klaim kesehatan yang tidak diperbolehkan.
  • Memakai SPP-IRT untuk produk yang seharusnya didaftarkan ke BPOM.
  • Mengganti pemasok bahan tanpa memperbarui data halal.
  • Memproduksi di tempat orang lain tanpa perjanjian maklon yang jelas.

Produk maklon

Bila produk Anda diproduksi oleh pabrik lain (maklon), izin edar dapat didaftarkan atas nama pemilik merek dengan ketentuan tertentu, atau atas nama produsen. Pastikan perjanjian maklon mengatur kepemilikan formula, merek, dan izin, sehingga Anda tidak kehilangan izin edar ketika berpindah pabrik.

Waktu dan faktor biaya

SPP-IRT umumnya lebih cepat dibanding izin BPOM. Lama proses izin BPOM dan halal dipengaruhi jenis produk, kelengkapan dokumen, kesiapan sarana, dan jumlah perbaikan. Faktor biaya meliputi jumlah varian produk, kebutuhan uji laboratorium, dan audit sarana. Biaya resmi negara dibayar terpisah sesuai ketentuan.

Tim ALLMAR Law & Investment (unit Hukum & Perizinan, law.allmar.co.id) dapat membantu Anda memilih jalur izin yang sesuai, menyiapkan dokumen produk, dan mengawal izin edar serta sertifikasi halal hingga terbit.

BPOM registration in Indonesia is what allows processed food, beverages, cosmetics, traditional medicines, supplements and drugs to be sold legally. BPOM, the National Agency of Drug and Food Control, issues the distribution permit (izin edar) whose number appears on the label. Alongside it, small home-produced food may use an SPP-IRT instead, and many products also need halal certification. For foreign brands entering the market, these three systems are often the longest part of the launch plan.

Who needs which registration

  • BPOM distribution permit: processed food and beverages (MD for local, ML for imported), cosmetics, health supplements, traditional medicines, quasi-drugs and pharmaceuticals.
  • SPP-IRT: a home-industry food production certificate issued by the regional government for certain low-risk food made by small household producers. It does not apply to imported products or many higher-risk foods.
  • Halal certification: issued through BPJPH, the halal product assurance agency, following an audit and a halal determination.

The importer is the registrant

For imported products, a foreign manufacturer cannot register directly. Registration is made by an Indonesian company, usually the importer or distributor, holding the right licences and a letter of appointment from the brand owner. This gives that company considerable control, so foreign brands should think carefully about who holds their registrations, or consider their own PT PMA importer.

BPOM registration in Indonesia step by step

  1. Product classification. Confirm the product category, as this determines the requirements and review path.
  2. Registrant set-up. The Indonesian company obtains its NIB, relevant licences and account in the BPOM system, and for some categories passes a facility or warehouse inspection.
  3. Dossier. Prepare the formula, specifications, certificates of analysis, manufacturing process, stability data where relevant, and label design in Indonesian.
  4. Submission. Upload the dossier through BPOM's online registration system.
  5. Evaluation. BPOM reviews the data and may request additional information or tests.
  6. Issuance. The distribution permit number is issued and must appear on the label.

Halal certification

Law No. 33 of 2014 on Halal Product Assurance, as amended under the Job Creation framework, requires products in scope that enter, circulate and are traded in Indonesia to be halal-certified, with obligations being phased in by product category. Products made from non-halal materials must be clearly labelled instead. The process involves registering with BPJPH, an audit by a halal inspection body, a halal determination and issuance of the certificate. Foreign halal certificates may be recognised where there is a mutual recognition arrangement, followed by registration in Indonesia.

Documents commonly required

  • NIB and licences of the Indonesian registrant.
  • Letter of authorisation from the manufacturer or brand owner.
  • Certificate of free sale or similar document from the country of origin, for imported products.
  • GMP, HACCP or ISO certificates for the factory.
  • Full ingredient list, specifications and laboratory analyses.
  • Label artwork with mandatory Indonesian information.

Common mistakes

  • Letting a distributor own the registration without a clear agreement about transfer.
  • Labels that do not include required Indonesian-language information.
  • Assuming a foreign halal logo is enough without registration in Indonesia.
  • Ordering stock before the distribution permit is issued.
  • Changing formula or packaging without updating the registration.

Timing and cost factors

Timing depends heavily on the product category, the quality of the dossier and whether tests or inspections are needed. Low-risk food and cosmetics are faster than supplements or medicines. Official BPOM and halal fees, laboratory tests and audit costs are paid separately according to the applicable rules; our fees depend on the number of products and the scope of work.

How we help

We classify your products, advise on the right registrant structure, prepare the dossiers and labels, coordinate with your manufacturer abroad, follow up BPOM and BPJPH reviews, and set up a register of permit numbers and expiry dates.

The ALLMAR Law & Investment team can guide your products through BPOM registration, SPP-IRT where relevant and halal certification, so you can enter the Indonesian market with the right permits in place.

Pertanyaan umumFAQ

Apa beda SPP-IRT dan izin BPOM?Can a foreign company register products with BPOM directly?

SPP-IRT diterbitkan pemerintah daerah untuk pangan industri rumah tangga berisiko rendah, sedangkan izin BPOM diperlukan untuk pangan olahan dengan risiko lebih tinggi, produk industri, dan produk impor.No. Registration is made by an Indonesian company, usually the importer or distributor, with authorisation from the brand owner.

Apakah semua produk wajib bersertifikat halal?What is the difference between ML and MD numbers?

UU Jaminan Produk Halal mewajibkan sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia dengan pentahapan per jenis produk. Produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal.MD numbers are for locally produced processed food and ML numbers for imported processed food registered with BPOM.

Bisakah produk maklon didaftarkan atas nama pemilik merek?Is halal certification mandatory in Indonesia?

Bisa dengan ketentuan tertentu sesuai aturan BPOM, misalnya adanya perjanjian dengan produsen yang memenuhi cara produksi yang baik.Products in scope must be halal-certified under the Halal Product Assurance Law, with the obligation phased in by category; non-halal products must be labelled as such.

Apakah izin edar harus diperbarui bila label berubah?Can imported food use SPP-IRT?

Perubahan label, komposisi, atau ukuran kemasan tertentu perlu dilaporkan atau diajukan sebagai perubahan izin edar sesuai ketentuan BPOM.No. SPP-IRT is for certain food produced by small domestic household industries, not for imports.

Berlangganan info regulasi & tips usaha dari ALLMARSubscribe to ALLMAR regulation updates & business tips