Perizinan Berusaha & PB UMKU

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLFBuilding Approval (PBG) and Certificate of Occupancy (SLF)

← Semua layanan ALLMAR Law & InvestmentAll ALLMAR Law & Investment services

Jawaban singkatShort answer

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF adalah layanan ALLMAR Law & Investment.Building Approval (PBG) and Certificate of Occupancy (SLF) is a service by ALLMAR Law & Investment.

Gedung kantor, ruko, gudang, pabrik, maupun rumah tinggal memerlukan persetujuan sebelum dibangun dan sertifikat sebelum dimanfaatkan. Dulu orang mengenalnya sebagai IMB; kini namanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dilengkapi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Jasa pengurusan PBG dan SLF membantu Anda menyiapkan dokumen teknis, mengajukannya melalui sistem yang benar, dan menindaklanjuti pemeriksaan sampai terbit.

PBG dan SLF menggantikan IMB

Pengaturan bangunan gedung kini merujuk pada Undang-Undang Bangunan Gedung sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan aturan pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Di dalamnya, IMB diganti dengan PBG.

  • PBG adalah persetujuan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis.
  • SLF adalah sertifikat yang menyatakan bangunan yang sudah selesai dibangun laik fungsi untuk dimanfaatkan, berdasarkan pemeriksaan kelaikan.

Keduanya termasuk persyaratan dasar perizinan berusaha untuk kegiatan yang memerlukan bangunan.

Siapa yang memerlukan jasa pengurusan PBG dan SLF

  • Pemilik lahan yang akan membangun kantor, gudang, pabrik, atau fasilitas usaha.
  • Pemilik bangunan yang akan merenovasi atau menambah lantai.
  • Pemilik bangunan lama tanpa IMB atau PBG yang perlu memperoleh legalitas.
  • Pengelola gedung yang SLF-nya akan habis masa berlaku dan perlu diperpanjang.
  • Perusahaan yang izin usahanya di OSS menunggu pemenuhan PBG atau SLF.

Alur pengurusan PBG

  1. Pemeriksaan persyaratan awal. Kami memastikan KKPR dan bukti penguasaan tanah sudah sesuai, karena keduanya menjadi dasar PBG.
  2. Penyusunan dokumen rencana teknis. Gambar arsitektur, struktur, dan utilitas disusun oleh tenaga ahli sesuai fungsi dan kompleksitas bangunan.
  3. Pendaftaran di SIMBG. Permohonan diajukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dengan mengunggah dokumen.
  4. Konsultasi dan pemeriksaan teknis. Tim profesi ahli atau tim penilai teknis memeriksa kesesuaian rencana dengan standar teknis. Kami menampung catatan perbaikan dan berkoordinasi dengan perencana.
  5. Penetapan retribusi. Retribusi daerah dihitung dan dibayar terpisah sesuai ketentuan daerah.
  6. Penerbitan PBG. Setelah retribusi dibayar, PBG terbit dan konstruksi dapat dimulai.

Alur pengurusan SLF

  1. Setelah konstruksi selesai, pemeriksaan kelaikan fungsi dilakukan oleh pengkaji teknis atau penyedia jasa pengawasan sesuai ketentuan.
  2. Hasilnya dituangkan dalam laporan dan surat pernyataan kelaikan fungsi.
  3. Permohonan SLF diajukan melalui SIMBG dan diverifikasi oleh dinas.
  4. SLF terbit, dan bangunan dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya.

Untuk bangunan yang sudah berdiri tanpa PBG, prosesnya dimulai dari pemeriksaan kondisi bangunan eksisting untuk memperoleh SLF, dengan PBG diterbitkan sesuai ketentuan bagi bangunan yang telah terbangun.

Dokumen yang perlu disiapkan

  • Identitas pemohon dan data perusahaan.
  • Bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, serta perjanjian pemanfaatan bila tanah milik pihak lain.
  • KKPR atau informasi tata ruang.
  • Gambar rencana arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan plambing.
  • Dokumen lingkungan bila diwajibkan.
  • Untuk SLF: gambar terbangun, laporan pengawasan, dan hasil uji instalasi tertentu.

Penyebab permohonan tertunda

  • Gambar tidak sesuai ketentuan intensitas bangunan, seperti koefisien dasar bangunan atau garis sempadan.
  • Fungsi bangunan yang diajukan berbeda dengan rencana pemanfaatan sebenarnya.
  • Dokumen struktur tidak disusun oleh tenaga ahli yang memenuhi kualifikasi.
  • Nama pemilik di bukti tanah berbeda dengan nama pemohon.
  • Bangunan sudah dibangun berbeda dari gambar PBG, sehingga SLF tidak dapat terbit.

Peran penyedia jasa

Kami bertindak sebagai koordinator: memeriksa kelengkapan persyaratan dasar, menghubungkan Anda dengan perencana dan pengkaji teknis yang sesuai, mengelola akun dan unggahan di SIMBG, serta menindaklanjuti catatan pemeriksaan. Dengan begitu, Anda tidak perlu mengejar banyak pihak sendiri.

Tips sebelum mulai membangun

Libatkan perencana sejak tahap desain dengan memberikan informasi tata ruang lahan, sehingga gambar langsung mengikuti batas intensitas bangunan. Jangan memulai pekerjaan fisik sebelum PBG terbit, dan simpan dokumentasi pengawasan selama konstruksi karena akan dibutuhkan saat pemeriksaan SLF. Kebiasaan ini mencegah revisi berulang yang memakan waktu.

Waktu dan faktor biaya

Bangunan sederhana dengan dokumen lengkap dapat diproses lebih cepat dibanding bangunan bertingkat atau berfungsi khusus. Faktor biaya meliputi luas dan fungsi bangunan, kompleksitas gambar teknis, kebutuhan pengkajian bangunan eksisting, serta jumlah revisi. Retribusi daerah dibayar terpisah sesuai ketentuan.

Tim ALLMAR Law & Investment (unit Hukum & Perizinan, law.allmar.co.id) dapat membantu Anda mengoordinasikan dokumen teknis dan mengawal PBG serta SLF melalui SIMBG hingga terbit.

PBG and SLF in Indonesia are the two building documents that every project owner eventually needs. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) is the building approval issued before construction, and SLF (Sertifikat Laik Fungsi) is the certificate that the completed building is fit for use. Together they replaced the old IMB building permit system, and both are now requested by banks, buyers, insurers and licensing agencies.

What changed from IMB to PBG

Under the Job Creation framework and Government Regulation No. 16 of 2021 on buildings, approval is based on compliance with technical standards rather than a simple permit. The design is reviewed by a professional team of experts appointed by the local government, and the process runs through the online building information system (SIMBG). Existing buildings without an IMB or PBG may need to go through a legalisation process.

When you need PBG

  • Constructing a new building, whether a factory, office, hotel, villa or warehouse.
  • Changing, extending or renovating a building in ways that affect its structure, function or floor area.
  • Changing the use of a building, for example from a house to a guesthouse or office.

When you need SLF

SLF is issued after construction, once inspection confirms the building matches the approved design and is safe for its intended use. It is required before the building is used and must be renewed periodically, with the renewal period depending on the building type. Many business licences and operational certificates require an SLF, especially for hospitality, healthcare and industrial buildings.

The PBG and SLF in Indonesia process

  1. Prerequisites. Land rights, spatial-use approval (KKPR) and environmental approval should be in place, and the city planning information for the plot obtained.
  2. Technical design. Architects and engineers prepare architectural, structural, mechanical, electrical and plumbing drawings in line with technical standards.
  3. SIMBG submission. The owner submits the design and data through SIMBG.
  4. Technical consultation. The expert team reviews the design and may request revisions.
  5. Retribution and PBG issuance. The local building retribution is calculated and paid separately according to regional rules, and the PBG is issued.
  6. Construction and supervision. Construction follows the approved design, with inspections at key stages.
  7. SLF application. After completion, an inspection or a feasibility assessment by a qualified assessor supports the SLF application.

Documents and technical inputs

  • Land title or lease and the landowner's consent.
  • KKPR and environmental approval.
  • Full design drawings and calculations by licensed professionals.
  • Company documents, NIB and authorisation.
  • For SLF, as-built drawings and inspection or assessment reports.

Issues foreign owners often face

  • Building without PBG because a contractor said it could be done later, which risks fines and orders to stop work.
  • Design changes during construction that are not reflected in the approval, causing SLF problems.
  • Existing buildings bought or leased without any building permit history.
  • Height, setback and coverage limits that differ from what the investor assumed.
  • Change of use of residential villas into commercial accommodation without approval.

Timing and cost factors

Timing depends on the size and complexity of the building, the quality of the design submission and the responsiveness of the local government. Revisions during technical consultation are a common cause of delay. Our fees depend on scope; design work, assessor fees and the regional building retribution are paid separately according to the applicable rules.

How we help

We check prerequisites, coordinate your architects and engineers on the submission format, manage the SIMBG process and technical consultation, and prepare the SLF application at completion. For existing buildings, we assess what is missing and plan the legalisation path.

The ALLMAR Law & Investment team can guide your PBG and SLF from planning through occupancy, so your building and your business licence rest on the right approvals.

Pertanyaan umumFAQ

Apakah PBG sama dengan IMB?What replaced the IMB in Indonesia?

PBG menggantikan IMB sejak berlakunya PP 16/2021. Fungsinya serupa, tetapi prosesnya berbasis pemenuhan standar teknis melalui SIMBG.The IMB was replaced by PBG, a building approval based on compliance with technical standards and processed through the SIMBG system.

Apakah bangunan lama tanpa IMB bisa diurus PBG?Is SLF required before using a building?

Bisa. Bangunan yang sudah berdiri dapat diproses melalui pemeriksaan kelaikan fungsi untuk memperoleh SLF dan PBG sesuai ketentuan bangunan terbangun.Yes. The SLF confirms the building is fit for its intended use, and many business licences require it.

Kapan SLF diperlukan?Can I get PBG for a building that already exists?

SLF diperlukan setelah bangunan selesai dibangun dan sebelum dimanfaatkan, serta diperpanjang sesuai masa berlakunya untuk bangunan tertentu.Existing buildings without a permit may go through a legalisation process, which usually requires an assessment of the building.

Berapa biaya PBG?Does the SLF need to be renewed?

PBG dikenai retribusi daerah yang besarnya dihitung berdasarkan ketentuan daerah setempat dan dibayar terpisah dari jasa pendampingan.Yes, SLF is renewed periodically, with the interval depending on the type and function of the building.

Berlangganan info regulasi & tips usaha dari ALLMARSubscribe to ALLMAR regulation updates & business tips