ALLMAR Law & Permit · Untuk orang asingALLMAR Law & Permit · For foreigners

Bantuan hukum keluarga untuk orang asingFamily legal help for foreigners

Perkawinan campuran membawa pertanyaan hukum dua negara. Kami membantu dari perjanjian perkawinan sampai perceraian dan hak asuh.Mixed marriages raise legal questions in two countries. We help from marital agreements to divorce and custody.

← Bantuan hukum untuk orang asingLegal assistance for foreigners

Yang bisa kami bantuHow we can help

  • Perjanjian pranikah dan pascanikahPrenuptial and postnuptial agreements
  • Pencatatan perkawinan campuranRegistration of mixed marriages
  • Perceraian dan pembagian harta bersamaDivorce and division of joint property
  • Hak asuh dan nafkah anakChild custody and support
  • Kewarganegaraan ganda terbatas anakLimited dual citizenship of children
  • Waris yang melibatkan WNAInheritance involving foreigners

Dasar hukumLegal basis

  • UU 1/1974 tentang Perkawinan beserta perubahannya dan Putusan MK 69/PUU-XIII/2015 (perjanjian perkawinan selama perkawinan)Law 1/1974 on Marriage, as amended, and Constitutional Court Decision 69/PUU-XIII/2015 (agreements during marriage)
  • UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik IndonesiaLaw 12/2006 on Indonesian Citizenship

Ringkasan umum, bukan nasihat hukum untuk kasus Anda.A general summary, not legal advice for your case.

Kami tidak menjanjikan hasil perkara dan tidak memungut biaya untuk konsultasi awal melalui formulir ini. Sebelum pekerjaan dimulai kami melakukan verifikasi klien (KYC/APU-PPT) sesuai PP 43/2015. Kontrak dibuat dalam dua bahasa. Advokat asing hanya memberi nasihat hukum asing; beracara di Indonesia dilakukan advokat Indonesia berizin.We do not promise case outcomes and charge nothing for the first contact through this form. Before work starts we verify the client (KYC/AML) under Government Regulation 43/2015. Contracts are bilingual. Foreign advocates advise on foreign law only; court practice in Indonesia is done by licensed Indonesian advocates. Baca ketentuan klien asing.Read the terms for foreign clients.

Pertanyaan umumFrequently asked questions

Bisakah membuat perjanjian perkawinan setelah menikah?Can we make a marital agreement after marrying?

Bisa. Sejak Putusan MK 69/PUU-XIII/2015, perjanjian perkawinan dapat dibuat selama perkawinan berlangsung, dibuat di hadapan notaris lalu dicatatkan.Yes. Since Constitutional Court Decision 69/PUU-XIII/2015, a marital agreement can be made during the marriage, executed before a notary and then registered.

Minta bantuan hukumGet legal help

Ceritakan masalah Anda dalam bahasa Indonesia atau Inggris.Describe your matter in English or Indonesian.

Berlangganan info regulasi & tips usaha dari ALLMARSubscribe to ALLMAR regulation updates & business tips