
Layanan WNA, TKA & Imigrasi
Affidavit dan kewarganegaraan ganda terbatas anakAffidavit and limited dual citizenship for children
Pengurusan affidavit dan pemilihan kewarganegaraan anak dari perkawinan campuran. Persyaratan dan biaya negara (PNBP) sesuai ketentuan Imigrasi dan instansi terkait yang berlaku; kami memeriksa dokumen Anda lebih dulu s…
← Semua layanan ALLMAR Law & InvestmentAll ALLMAR Law & Investment services
Jawaban singkatShort answer
Pengurusan affidavit dan pemilihan kewarganegaraan anak dari perkawinan campuran.Affidavit and limited dual citizenship for children is a service by ALLMAR Law & Investment.
Anak yang lahir dari perkawinan WNI dan WNA dapat memiliki dua kewarganegaraan sekaligus hingga usia tertentu. Agar anak dapat keluar-masuk Indonesia dengan paspor asingnya tanpa memerlukan visa, tersedia fasilitas yang dikenal dengan affidavit. Jasa pengurusan affidavit membantu orang tua menyiapkan pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas anak dan merencanakan pemilihan kewarganegaraan kelak.
Dasar hukum kewarganegaraan ganda terbatas
UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengakui bahwa anak dari perkawinan campuran yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia dan kewarganegaraan lain dapat berkewarganegaraan ganda sampai usia delapan belas tahun atau sudah kawin. Setelah itu, anak harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. Pernyataan memilih disampaikan paling lambat tiga tahun setelah anak berusia delapan belas tahun atau setelah kawin.
Prinsip ini disebut kewarganegaraan ganda terbatas: terbatas pada anak dan terbatas waktunya. Undang-undang tersebut juga mengatur anak-anak tertentu lainnya, misalnya anak yang lahir di luar negeri dari orang tua WNI yang memperoleh kewarganegaraan negara tempat lahir.
Apa itu affidavit?
Affidavit adalah surat keterangan keimigrasian yang dilekatkan atau diberikan pada paspor asing anak berkewarganegaraan ganda terbatas. Dengan affidavit, anak diperlakukan sebagai WNI saat masuk dan keluar Indonesia menggunakan paspor asingnya, sehingga tidak memerlukan visa atau izin tinggal. Dalam praktik keimigrasian terbaru, fasilitas ini dapat terbit dalam bentuk elektronik.
Siapa yang dapat mengajukan?
- Anak dari ayah WNI dan ibu WNA, atau ibu WNI dan ayah WNA, yang lahir dari perkawinan yang sah.
- Anak yang lahir di luar negeri dari orang tua WNI dan memperoleh kewarganegaraan negara tempat lahir.
- Anak dalam kategori lain yang diatur undang-undang kewarganegaraan.
Syarat penting: anak harus didaftarkan sebagai anak berkewarganegaraan ganda terbatas, biasanya melalui kantor Imigrasi di Indonesia atau perwakilan RI di luar negeri.
Dokumen yang biasanya disiapkan
- Paspor asing anak dan, bila ada, paspor Indonesia anak.
- Akta kelahiran anak, beserta terjemahan bila diterbitkan di luar negeri.
- Akta perkawinan orang tua atau bukti pencatatan perkawinan di Indonesia.
- KTP dan kartu keluarga orang tua WNI.
- Paspor orang tua WNA.
- Formulir pendaftaran dan pasfoto anak.
Dokumen dari luar negeri biasanya perlu diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah dan dilegalisasi atau diberi apostille sesuai negara asal.
Alur jasa pengurusan affidavit
- Pemeriksaan status anak. Kami memastikan anak termasuk kategori kewarganegaraan ganda terbatas dan perkawinan orang tua sudah tercatat.
- Perapian dokumen. Bila akta kelahiran luar negeri belum dilaporkan, kami bantu pelaporannya lebih dulu.
- Pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda terbatas dan permohonan affidavit di kantor Imigrasi atau perwakilan RI.
- Penerbitan affidavit, lalu penyimpanan salinan dan catatan tanggal penting.
Bila ada biaya resmi, biaya itu dibayar terpisah sesuai ketentuan.
Merencanakan pemilihan kewarganegaraan
Hal terpenting yang sering terlupa adalah batas waktu memilih. Setelah usia delapan belas tahun atau setelah kawin, anak memiliki waktu terbatas untuk menyatakan memilih kewarganegaraan Indonesia. Bila tidak menyatakan memilih dalam tenggat, risiko kehilangan kewarganegaraan Indonesia sangat besar. Beberapa tahun terakhir pemerintah juga memberikan kesempatan khusus bagi anak yang terlambat mendaftar atau memilih, tetapi kesempatan semacam ini tidak selalu tersedia dan memiliki syarat tersendiri.
Diskusikan dengan anak sejak remaja tentang konsekuensi setiap pilihan: hak tinggal, pendidikan, pekerjaan, kepemilikan tanah, dan wajib militer di negara lain bila ada. Siapkan dokumen beberapa bulan sebelum ulang tahun kedelapan belas.
Kesalahan umum
- Anak tidak didaftarkan sebagai berkewarganegaraan ganda terbatas sejak kecil.
- Affidavit hilang bersama paspor lama dan tidak diurus ulang.
- Perkawinan orang tua di luar negeri belum dicatatkan di Indonesia.
- Melewati tenggat memilih kewarganegaraan.
- Menganggap anak dengan affidavit boleh berkewarganegaraan ganda seumur hidup.
Peran kami di setiap tahap
Kami memeriksa dokumen Anda lebih dulu sebelum pengajuan, membantu pelaporan kelahiran atau perkawinan yang belum tercatat, menyiapkan formulir, dan mendampingi di kantor Imigrasi. Kami juga mencatat tanggal penting anak, seperti ulang tahun kedelapan belas dan batas akhir pernyataan memilih, agar keluarga mendapat pengingat jauh hari.
Durasi dan faktor biaya
Lama proses bergantung pada kelengkapan dokumen kelahiran dan perkawinan, serta kebutuhan legalisasi dokumen asing. Biaya jasa dipengaruhi jumlah anak, kebutuhan pelaporan kelahiran luar negeri, kebutuhan terjemahan, dan apakah sekaligus diurus pernyataan memilih kewarganegaraan.
Tim ALLMAR Law & Investment dapat membantu Anda mengurus affidavit dan pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas anak, serta menyiapkan rencana pemilihan kewarganegaraan tepat waktu.
Indonesia generally does not allow dual citizenship for adults. However, children born to a mixed marriage between an Indonesian citizen and a foreign national may hold limited dual citizenship until they reach adulthood. Understanding dual citizenship for children in Indonesia, the affidavit facility that lets them travel on a foreign passport, and the deadline to choose a nationality is essential for mixed families planning education, residence and property.
The legal basis
The Citizenship Law (Law 12/2006) introduced limited dual citizenship for certain children, including children born to one Indonesian parent and one foreign parent. These children may hold both citizenships until age 18, or earlier marriage, after which they must choose one. The law gives a period after reaching 18 in which the choice must be declared, generally up to age 21. Later regulations have addressed situations where children missed the earlier registration deadlines.
Which children qualify
- Children born in a legal marriage between an Indonesian parent and a foreign parent.
- Children born outside marriage to an Indonesian mother and a foreign father, under conditions in the law.
- Children born abroad to Indonesian parents in a country that grants citizenship by birth.
- Certain children adopted by Indonesian citizens.
Each category has its own documentation, and some children born before the law took effect followed transitional registration rules.
What the affidavit is
An affidavit is a facility issued by Indonesian Immigration or by Indonesian embassies abroad, attached to the child's foreign passport. It confirms that the child is a dual citizen and allows the child to enter, stay in and leave Indonesia on the foreign passport without needing a visa or stay permit. Without an affidavit, a child traveling on a foreign passport is treated like any other foreigner.
Documents commonly requested
- The child's foreign passport and, where available, Indonesian passport.
- Birth certificate, translated if issued abroad.
- Parents' marriage certificate and its Indonesian registration.
- Parents' passports and the Indonesian parent's ID card and family card.
- Photographs.
The process
- Status check: we review the child's birth, the parents' marriage registration and any earlier citizenship registrations.
- Document check: we check the documents for consistency before submission.
- Application: the affidavit request is submitted to Immigration in Indonesia or to an Indonesian embassy abroad, with any government fees paid separately.
- Issuance: the affidavit is issued and attached to the child's passport record.
- Renewal planning: when the foreign passport is renewed, the affidavit record needs to follow.
Choosing a nationality
As the child approaches 18, the family should plan the choice. Choosing Indonesian citizenship involves a declaration and renunciation of the foreign citizenship. Choosing the foreign citizenship means the person becomes a foreigner under Indonesian law and would then need a visa or stay permit to live in Indonesia. Missing the deadline can result in loss of Indonesian citizenship, so diarise it well ahead.
Practical consequences
- Property: only Indonesian citizens may hold freehold title, which affects inheritance planning.
- Education: some schools and universities treat dual citizens differently.
- Military service or obligations in the other country may arise depending on its laws.
Common mistakes
- Traveling on the foreign passport without an affidavit.
- Not registering the parents' foreign marriage in Indonesia.
- Forgetting the choice deadline after age 18.
- Not updating the affidavit after a passport renewal.
Time and cost factors
Processing depends on document completeness and the office. Service costs depend on the number of children, whether past registrations must be corrected and translation needs.
The ALLMAR Law & Investment team can help you check your child's citizenship status, prepare the affidavit application and plan the nationality choice when the time comes.
Pertanyaan umumFAQ
Sampai usia berapa anak boleh berkewarganegaraan ganda?
Sampai usia delapan belas tahun atau sudah kawin; setelah itu anak harus memilih salah satu kewarganegaraan paling lambat tiga tahun kemudian.
Apa fungsi affidavit?
Affidavit memungkinkan anak berkewarganegaraan ganda terbatas keluar-masuk Indonesia dengan paspor asingnya dan diperlakukan sebagai WNI, tanpa memerlukan visa atau izin tinggal.
Apa yang terjadi jika anak tidak memilih kewarganegaraan tepat waktu?
Anak berisiko kehilangan kewarganegaraan Indonesia, sehingga persiapan sebaiknya dimulai sebelum usia delapan belas tahun.
Apakah affidavit perlu diurus ulang jika paspor diganti?
Ya, bila affidavit melekat pada paspor lama, perlu dipastikan fasilitas tersebut dipindahkan atau diterbitkan ulang untuk paspor baru.
