Layanan WNA, TKA & Imigrasi

Pencatatan perkawinan campuranRegistration of mixed (Indonesian–foreign) marriages

Persyaratan dan biaya negara (PNBP) sesuai ketentuan Imigrasi dan instansi terkait yang berlaku; kami memeriksa dokumen Anda lebih dulu sebelum pengajuan.

← Semua layanan ALLMAR Law & PermitAll ALLMAR Law & Permit services

Jawaban singkatShort answer

Persyaratan dan biaya negara (PNBP) sesuai ketentuan Imigrasi dan instansi terkait yang berlaku; kami memeriksa dokumen Anda lebih dulu sebelum pengajuan.Registration of mixed (Indonesian–foreign) marriages is a service by ALLMAR Law & Permit.

Menikah dengan pasangan berkewarganegaraan asing memerlukan persiapan dokumen yang lebih banyak daripada perkawinan biasa. Dokumen dari negara pasangan harus diterjemahkan dan sering harus dilegalisasi, dan pencatatan harus dilakukan di instansi yang tepat. Jasa pencatatan perkawinan campuran membantu Anda menyiapkan dokumen dan memastikan perkawinan tercatat sah di Indonesia.

Apa itu perkawinan campuran?

UU 1/1974 tentang Perkawinan mendefinisikan perkawinan campuran sebagai perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan, dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan.

Di mana perkawinan dicatat?

  • Bagi pasangan beragama Islam: dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
  • Bagi pasangan non-Muslim: setelah pemberkatan atau upacara keagamaan, perkawinan dicatat di dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil), sesuai UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah UU 24/2013.

Dokumen yang biasanya diperlukan

Dari pihak WNI

  • KTP elektronik dan kartu keluarga.
  • Akta kelahiran.
  • Surat pengantar dari kelurahan, sesuai ketentuan setempat.
  • Bila pernah menikah: akta cerai atau akta kematian pasangan sebelumnya.

Dari pihak WNA

  • Paspor yang berlaku.
  • Akta kelahiran.
  • Surat keterangan dari instansi berwenang di negaranya bahwa ia memenuhi syarat untuk menikah dan tidak ada halangan, sering disebut certificate of no impediment, biasanya diperoleh melalui kedutaan atau konsulat.
  • Bila pernah menikah: putusan cerai atau akta kematian pasangan sebelumnya.
  • Izin tinggal atau visa yang berlaku saat berada di Indonesia.

Dokumen asing biasanya perlu diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah dan dilegalisasi atau diberi apostille, tergantung negara asal dokumen. Indonesia telah menjadi pihak Konvensi Apostille, sehingga dokumen dari negara anggota konvensi dapat memakai apostille sebagai pengganti legalisasi berjenjang.

Alur jasa pencatatan perkawinan campuran

  1. Konsultasi awal. Kami memetakan agama, negara asal, dan status perkawinan sebelumnya untuk menentukan instansi dan dokumen yang tepat.
  2. Daftar dokumen per pihak, termasuk dokumen dari kedutaan pasangan WNA.
  3. Penerjemahan dan legalisasi atau apostille.
  4. Pendaftaran kehendak menikah di KUA atau pendaftaran pencatatan di Disdukcapil sesuai tenggat.
  5. Pelaksanaan akad nikah atau pemberkatan dan pencatatan.
  6. Penerbitan buku nikah atau kutipan akta perkawinan, lalu pembaruan kartu keluarga WNI.

Biaya resmi, bila ada, dibayar terpisah sesuai ketentuan masing-masing instansi.

Bila perkawinan dilangsungkan di luar negeri

Perkawinan WNI yang dilangsungkan di luar negeri perlu dilaporkan dan dicatatkan di Indonesia sesuai ketentuan administrasi kependudukan, baik melalui perwakilan RI di negara tersebut maupun setelah kembali ke Indonesia. Pelaporan ini penting untuk pembaruan kartu keluarga, pengurusan izin tinggal pasangan, dan status anak.

Pertimbangkan perjanjian perkawinan

Bagi pasangan campuran, perjanjian pemisahan harta sering perlu dipertimbangkan sebelum menikah, terutama berkaitan dengan hak atas tanah bagi pihak WNI. Bila ingin membuatnya sebelum perkawinan, jadwalkan pembuatan akta notaris sebelum tanggal pencatatan.

Contoh perencanaan waktu

Pasangan merencanakan pernikahan di Indonesia tiga bulan lagi. Pasangan WNA perlu meminta surat keterangan dari kedutaan, yang di beberapa negara memerlukan dokumen tambahan dari negara asal. Setelah itu dokumen diterjemahkan dan, bila perlu, diapostille atau dilegalisasi. Pendaftaran ke KUA atau Disdukcapil dilakukan dalam tenggat sebelum tanggal pernikahan. Bila ingin membuat perjanjian perkawinan, akta notaris juga harus selesai sebelum akad atau pencatatan. Menyusun linimasa seperti ini sejak awal mencegah penundaan di menit terakhir.

Kesalahan umum

  • Menunggu dokumen dari kedutaan terlalu dekat dengan tanggal pernikahan.
  • Ejaan nama pada paspor, akta kelahiran, dan surat kedutaan berbeda.
  • Dokumen asing belum diterjemahkan atau belum dilegalisasi.
  • Menikah di luar negeri tanpa melapor ke Indonesia.
  • Tidak memperbarui kartu keluarga setelah pencatatan.

Tindak lanjut setelah perkawinan tercatat

Setelah perkawinan tercatat, pasangan WNA dapat mengajukan izin tinggal penyatuan keluarga dengan penjamin pasangan WNI. Anak yang kelak lahir dari perkawinan ini juga memiliki ketentuan kewarganegaraan tersendiri. Dokumen perkawinan yang rapi sejak awal akan memudahkan seluruh urusan tersebut.

Durasi dan faktor biaya

Lama proses sangat bergantung pada waktu penerbitan dokumen dari kedutaan dan proses legalisasi atau apostille. Biaya jasa dipengaruhi negara asal pasangan, jumlah dokumen yang perlu diterjemahkan, status perkawinan sebelumnya, dan apakah perkawinan dilangsungkan di luar negeri.

Tim ALLMAR Law & Investment dapat membantu Anda menyiapkan dokumen dan pencatatan perkawinan campuran, serta merencanakan tindak lanjut izin tinggal pasangan.

Marrying an Indonesian citizen brings together two legal systems, and the paperwork reflects that. A mixed marriage in Indonesia (perkawinan campuran) must meet the requirements of the Indonesian Marriage Law, of the couple's religion, and of the foreign spouse's home country. It must also be properly registered, because registration is what allows the marriage to support a family KITAS, children's documents and property arrangements later on.

The legal framework

The Marriage Law (Law 1/1974) defines mixed marriage as a marriage between an Indonesian citizen and a foreign national. A marriage is valid if conducted according to the religion of the parties, and it must be registered. Muslim marriages are registered by the Office of Religious Affairs (KUA), while marriages of other religions are registered with the civil registry (Dukcapil) after a religious ceremony. Population administration rules, under Law 23/2006 as amended by Law 24/2013, govern the civil registration process.

Marrying in Indonesia

Documents commonly required for the foreign partner

  • Passport and a valid visa or stay permit.
  • Birth certificate.
  • A certificate of no impediment, or similar statement from the embassy, confirming the person is free to marry.
  • Divorce certificate or death certificate of a former spouse, if applicable.
  • Photographs.
  • Sworn translations into Indonesian of foreign documents, and legalisation or apostille where required.

Documents for the Indonesian partner

  • ID card (KTP) and family card (KK).
  • Birth certificate.
  • Letters from the village or sub-district office, depending on the region and the registering office.
  • Parental consent where required by age.

Process

  1. Document planning: we identify which office will register the marriage and its current requirements.
  2. Embassy documents: the foreign partner obtains the certificate of no impediment and other papers.
  3. Translation and legalisation: foreign documents are translated by sworn translators.
  4. Notice of marriage: filed with the KUA or civil registry within the required notice period.
  5. Ceremony: the religious ceremony takes place, with registration by the KUA or, for non-Muslim marriages, registration at Dukcapil after the ceremony.
  6. Certificates and family card: the marriage certificate is issued and the Indonesian spouse's family card is updated.

Registering a mixed marriage in Indonesia after marrying abroad

Couples who marry abroad must report the marriage in Indonesia. The Marriage Law requires registration within one year of the Indonesian spouse's return. The foreign marriage certificate is translated and, where required, legalised, then reported to the civil registry. Without this step, the marriage may not be recognised for immigration or property purposes.

Religion and interfaith marriages

Indonesian law requires a marriage to be valid according to religion. Interfaith marriages raise legal questions and have been the subject of court decisions and guidance in recent years. Couples in this situation should get advice before planning the ceremony.

After registration

  • Apply for a family KITAS for the foreign spouse, with the Indonesian spouse as sponsor.
  • Consider a prenuptial or postnuptial agreement for property, particularly land.
  • Register children's births and plan their citizenship documents.

Where the couple lives abroad

Some couples plan to live mainly outside Indonesia. Even then, registering the marriage in Indonesia protects the Indonesian spouse's records and the children's citizenship rights. It also makes later steps, such as a family KITAS or inheritance matters, much simpler.

Common mistakes

  • Not registering a marriage held abroad within the deadline.
  • Names spelled differently across passports and certificates.
  • Missing embassy documents, which vary by country.
  • Planning a ceremony before confirming the registering office's requirements.

Time and cost factors

The timeline depends mostly on embassy procedures, translation and legalisation, and the registering office's notice period. Service costs depend on the number of foreign documents, the route and whether we accompany you to offices. Official fees are paid separately.

The ALLMAR Law & Investment team can help you plan the documents, coordinate translations and accompany you through marriage registration, then assist with the family KITAS that follows.

Pertanyaan umumFAQ

Di mana perkawinan WNI dan WNA dicatat?

Bagi pasangan Muslim dicatat di KUA, sedangkan bagi pasangan non-Muslim dicatat di Disdukcapil setelah upacara keagamaan.

Apa itu certificate of no impediment?

Surat keterangan dari instansi berwenang negara pasangan WNA yang menyatakan ia memenuhi syarat untuk menikah dan tidak ada halangan, biasanya diperoleh melalui kedutaan atau konsulat.

Apakah perkawinan di luar negeri perlu dicatat di Indonesia?

Ya. Perkawinan WNI di luar negeri perlu dilaporkan dan dicatatkan di Indonesia sesuai ketentuan administrasi kependudukan.

Apakah dokumen asing harus diapostille?

Dokumen dari negara anggota Konvensi Apostille dapat memakai apostille; dokumen dari negara lain biasanya memerlukan legalisasi, dan keduanya umumnya perlu diterjemahkan penerjemah tersumpah.

Berlangganan info regulasi & tips usaha dari ALLMARSubscribe to ALLMAR regulation updates & business tips