
Layanan WNA, TKA & Imigrasi
Perjanjian perkawinan (prenup/postnup) perkawinan campuranPrenuptial and postnuptial agreements for mixed marriages
Disusun dwibahasa, termasuk pengaturan harta dan hak atas tanah bagi pasangan WNI. Persyaratan dan biaya negara (PNBP) sesuai ketentuan Imigrasi dan instansi terkait yang berlaku; kami memeriksa dokumen Anda lebih dulu …
← Semua layanan ALLMAR Law & InvestmentAll ALLMAR Law & Investment services
Jawaban singkatShort answer
Disusun dwibahasa, termasuk pengaturan harta dan hak atas tanah bagi pasangan WNI.Prenuptial and postnuptial agreements for mixed marriages is a service by ALLMAR Law & Investment.
Bagi pasangan WNI dan WNA, pengaturan harta dalam perkawinan bukan hanya soal pribadi, tetapi juga berkaitan dengan hak atas tanah di Indonesia. Tanpa pengaturan khusus, WNI yang menikah dengan WNA dapat menghadapi pembatasan dalam memiliki tanah dengan hak milik. Artikel ini menjelaskan secara umum tentang perjanjian perkawinan campuran, baik yang dibuat sebelum (prenup) maupun selama perkawinan (postnup).
Dasar hukum perjanjian perkawinan campuran
UU 1/1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diubah UU 16/2019, mengatur bahwa pada dasarnya harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan harta bawaan tetap di bawah penguasaan masing-masing, kecuali ditentukan lain. Perjanjian perkawinan memungkinkan pasangan mengatur lain, misalnya memisahkan seluruh harta.
Semula perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 memperluasnya, sehingga perjanjian perkawinan juga dapat dibuat selama dalam ikatan perkawinan. Inilah yang dikenal sebagai postnuptial agreement.
Mengapa penting bagi perkawinan campuran?
UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menetapkan bahwa hanya WNI yang dapat mempunyai hak milik atas tanah. Dalam perkawinan tanpa pemisahan harta, tanah yang dibeli WNI selama perkawinan menjadi harta bersama dengan pasangan WNA. Akibatnya, WNI dapat terhalang memperoleh hak milik dan hak guna bangunan, karena sebagian hak itu secara hukum ikut menjadi milik pasangan asingnya.
Dengan perjanjian pemisahan harta, harta yang diperoleh WNI tetap menjadi milik pribadinya, sehingga ia dapat memiliki tanah dengan hak milik sesuai ketentuan. Selain soal tanah, perjanjian juga bermanfaat untuk:
- Memisahkan tanggung jawab utang usaha masing-masing.
- Melindungi harta bawaan dan warisan.
- Memberi kejelasan bila terjadi perceraian atau kematian.
- Mengatur harta di beberapa negara.
Isi yang lazim dalam perjanjian perkawinan
- Pemisahan harta sepenuhnya atau sebagian.
- Pengaturan harta bawaan dan harta yang diperoleh selama perkawinan.
- Tanggung jawab atas utang.
- Biaya rumah tangga dan pendidikan anak.
- Pengelolaan harta tertentu, misalnya saham atau properti.
Isi perjanjian tidak boleh melanggar batas hukum, agama, dan kesusilaan. Perjanjian perkawinan juga tidak dapat mengatur hal yang bertentangan dengan hak anak.
Bentuk, bahasa, dan pencatatan
- Akta notaris. Dalam praktik, perjanjian perkawinan dibuat dengan akta notaris.
- Bahasa. Bagi pasangan campuran, akta biasanya disusun atau disertai terjemahan dalam bahasa yang dipahami pasangan WNA, karena kedua pihak harus memahami isinya.
- Pengesahan atau pencatatan. Perjanjian dicatatkan oleh pegawai pencatat perkawinan di KUA atau dinas kependudukan, sehingga berlaku terhadap pihak ketiga.
- Perkawinan di luar negeri. Bila perkawinan dilangsungkan di luar negeri, pencatatan perkawinan dan perjanjian di Indonesia perlu diperhatikan sesuai ketentuan administrasi kependudukan.
Harta di luar negeri dan hukum negara asal
Pasangan campuran sering memiliki harta di lebih dari satu negara. Perjanjian perkawinan yang dibuat di Indonesia belum tentu diakui atau ditafsirkan sama di negara asal pasangan WNA. Sebaliknya, perjanjian dari luar negeri perlu dikaji keberlakuannya di Indonesia. Karena itu, pasangan dengan harta lintas negara sebaiknya meminta pendapat hukum dari kedua yurisdiksi.
Perhatikan pula hubungan antara perjanjian perkawinan dan pewarisan. Pemisahan harta tidak dengan sendirinya mengatur siapa ahli waris; hal itu mengikuti hukum waris yang berlaku bagi pewaris.
Postnup: hal yang perlu diperhatikan
Perjanjian yang dibuat selama perkawinan tidak boleh merugikan pihak ketiga. Bila pasangan sudah memiliki harta bersama atau utang, perjanjian perlu mengatur bagaimana harta yang sudah ada diperlakukan dan memastikan kreditur tidak dirugikan. Untuk harta bersama yang sudah ada, pembagiannya mungkin perlu didokumentasikan secara khusus.
Kesalahan umum
- Membeli tanah dengan hak milik atas nama WNI tanpa perjanjian pemisahan harta.
- Membuat perjanjian tetapi tidak dicatatkan.
- Pasangan WNA menandatangani akta yang tidak ia pahami bahasanya.
- Menganggap perjanjian dari negara lain otomatis berlaku di Indonesia tanpa memeriksa pengakuannya.
- Postnup dipakai untuk menghindari kewajiban kepada kreditur.
Catatan penutup
Perjanjian perkawinan menyentuh hukum keluarga, pertanahan, dan bisa juga hukum negara asal pasangan WNA. Setiap pasangan memiliki kondisi harta, agama, dan tempat perkawinan yang berbeda, sehingga pengaturannya tidak dapat diseragamkan. Sebelum membuat perjanjian, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan advokat dan notaris yang memahami hukum perkawinan campuran. Informasi ini bersifat umum dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
For couples where one spouse is Indonesian and the other is a foreign national, a marriage agreement is more than a precaution about divorce. In Indonesia it directly affects whether the Indonesian spouse can own land in their own name. This article explains how a prenuptial agreement in Indonesia works for mixed marriages, when a postnuptial agreement is possible, and what such an agreement usually contains. It is general educational information.
Why marriage agreements matter in mixed marriages
Under the Marriage Law (Law 1/1974), property acquired during marriage becomes joint marital property unless the spouses agree otherwise. The Basic Agrarian Law (Law 5/1960) allows only Indonesian citizens to hold freehold title (Hak Milik). It also provides that a foreigner who acquires Hak Milik through marital property must release it within a set period, failing which the land falls to the state.
The consequence is significant. Without separation of property, land bought during a mixed marriage is treated as partly owned by the foreign spouse, which creates problems for the Indonesian spouse's ability to hold freehold title. A marriage agreement that separates property is the usual way to address this.
Prenuptial and postnuptial agreements
Traditionally, a marriage agreement could only be made before or at the time of the marriage. Constitutional Court Decision 69/PUU-XIII/2015 changed this, allowing spouses to make a marriage agreement during the marriage as well. This opened the door to postnuptial agreements for couples who married without one, including those who married abroad.
What a prenuptial agreement in Indonesia usually covers
- Separation of property: each spouse keeps assets and income acquired before and during the marriage.
- Debts: each spouse is responsible for their own debts.
- Household costs: how living expenses and children's costs are shared.
- Specific assets: treatment of land, businesses or shares.
- Effect on third parties: how the agreement applies to existing creditors, particularly for postnuptial agreements.
A marriage agreement may not conflict with law, religion or morality. It cannot, for example, remove the obligation to support children.
Form and registration
- Drafting: the agreement is typically made as a notarial deed. For mixed couples, a bilingual version helps ensure the foreign spouse fully understands the content.
- Translation and interpretation: where a spouse does not speak Indonesian, a sworn translator or interpreter may be needed at signing.
- Registration: the agreement is recorded by the marriage registrar, either the civil registry for non-Muslim marriages or the religious affairs office for Muslim marriages.
- Marriages abroad: couples who married abroad should register the marriage in Indonesia and consider how a marriage agreement made abroad, or a new postnuptial agreement, is recorded.
Common mistakes
- Assuming a foreign prenup is automatically effective in Indonesia without registration.
- Signing an agreement only in Indonesian that the foreign spouse does not understand.
- Buying land before the agreement is signed and registered.
- Not considering how a postnuptial agreement affects existing creditors.
- Relying on nominee arrangements for land instead of a proper agreement.
Questions couples often overlook
Couples sometimes focus only on land and forget businesses, shares and savings held abroad. It is worth listing all significant assets before the agreement is drafted, considering how future income will be treated, and deciding whether a foreign court or authority might later be asked to recognise the agreement.
Inheritance and children
A marriage agreement deals with property between spouses during the marriage. Inheritance follows separate rules that depend on religion and the applicable law. Couples with children from a mixed marriage should also understand the rules on children's citizenship, which affect their future ability to own land.
Before you act
Each couple's situation depends on their nationalities, where they married, their assets and their religion. Before signing a prenuptial or postnuptial agreement, it is advisable to consult an advocate or notary who can review your specific circumstances. This article is general information and is not legal advice for any particular case.
Pertanyaan umumFAQ
Apakah perjanjian perkawinan bisa dibuat setelah menikah?
Bisa. Sejak Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian perkawinan dapat dibuat selama dalam ikatan perkawinan, sepanjang tidak merugikan pihak ketiga.
Mengapa WNI yang menikah dengan WNA perlu prenup?
Tanpa pemisahan harta, tanah yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama dengan pasangan WNA, padahal hanya WNI yang dapat mempunyai hak milik atas tanah.
Apakah perjanjian perkawinan harus dicatatkan?
Ya. Perjanjian perkawinan perlu disahkan atau dicatatkan oleh pegawai pencatat perkawinan agar berlaku juga terhadap pihak ketiga.
Apakah prenup dari luar negeri berlaku di Indonesia?
Pengakuannya perlu diperiksa sesuai hukum Indonesia, termasuk soal bentuk dan pencatatannya, sehingga sebaiknya dikaji sebelum dijadikan dasar transaksi di Indonesia.
