Layanan WNA, TKA & Imigrasi

Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dan STM dari kepolisianPolice self-report letter (SKLD) and STM

Persyaratan dan biaya negara (PNBP) sesuai ketentuan Imigrasi dan instansi terkait yang berlaku; kami memeriksa dokumen Anda lebih dulu sebelum pengajuan.

← Semua layanan ALLMAR Law & InvestmentAll ALLMAR Law & Investment services

Jawaban singkatShort answer

Persyaratan dan biaya negara (PNBP) sesuai ketentuan Imigrasi dan instansi terkait yang berlaku; kami memeriksa dokumen Anda lebih dulu sebelum pengajuan.Police self-report letter (SKLD) and STM is a service by ALLMAR Law & Investment.

Orang asing yang tinggal di Indonesia tidak hanya berurusan dengan Imigrasi. Kepolisian juga memiliki fungsi pendataan orang asing, yang diwujudkan melalui Surat Tanda Melapor (STM) dan Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD). Dokumen ini sering diminta sebagai syarat pendaftaran SKTT, SIM, dan beberapa urusan lain. Jasa pengurusan SKLD dan STM membantu WNA dan perusahaan penjamin menyelesaikan pelaporan ini dengan benar.

Apa itu STM dan SKLD?

STM (Surat Tanda Melapor) adalah bukti bahwa orang asing telah melaporkan kedatangan dan keberadaannya kepada kepolisian di wilayah tempat ia tinggal. SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri) adalah surat keterangan yang diterbitkan kepolisian sebagai bukti pelaporan diri orang asing pemegang izin tinggal, umumnya oleh satuan yang menangani intelijen dan keamanan di tingkat polres atau polda.

Penamaan dan alur penerbitan bisa berbeda antar-daerah. Ada daerah yang menerbitkan STM lebih dulu di tingkat polsek atau polres, lalu SKLD di tingkat yang lebih tinggi; ada pula yang menyederhanakan alurnya. Karena itu, kami selalu memeriksa praktik di wilayah Anda.

Mengapa pelaporan ini diperlukan?

  • Menjadi bagian dari pengawasan orang asing yang melibatkan beberapa instansi.
  • Sering diminta sebagai syarat penerbitan SKTT oleh dinas kependudukan.
  • Diperlukan dalam pengurusan SIM bagi WNA.
  • Dapat diminta oleh bank, sekolah, atau pemilik properti tertentu.
  • Membantu kepolisian bila terjadi keadaan darurat yang melibatkan orang asing.

Siapa yang biasanya melapor?

Orang asing pemegang ITAS atau ITAP yang tinggal di suatu wilayah, termasuk TKA, investor, pasangan WNI, pensiunan, pelajar, dan anggota keluarganya. Pelaporan biasanya dilakukan setelah izin tinggal terbit, dan diperbarui saat izin tinggal diperpanjang atau alamat berubah.

Dokumen yang biasanya diminta

  • Paspor dan izin tinggal yang berlaku, beserta fotokopinya.
  • Pasfoto dengan ukuran dan latar sesuai ketentuan setempat.
  • Surat keterangan domisili dari kelurahan atau bukti tempat tinggal.
  • Surat dari penjamin: perusahaan, pasangan WNI, atau pihak lain.
  • Formulir isian dari kepolisian.
  • Untuk TKA: dokumen ketenagakerjaan yang relevan, bila diminta.

Alur pengurusan

  1. Pemeriksaan ketentuan setempat. Kami memastikan instansi yang berwenang dan dokumen yang diminta di wilayah domisili Anda.
  2. Penyiapan berkas. Formulir diisi dan dokumen dicocokkan, terutama ejaan nama dan nomor paspor.
  3. Surat domisili. Bila belum ada, kami membantu mengurus surat keterangan domisili di tingkat RT, RW, dan kelurahan.
  4. Pengajuan ke kepolisian sesuai tingkat yang berwenang. Pemohon biasanya perlu hadir untuk pengambilan foto atau sidik jari.
  5. Penerbitan STM atau SKLD, lalu dokumen dipakai untuk pengurusan SKTT dan urusan lain.

Bila ada biaya resmi, biaya itu dibayar terpisah sesuai ketentuan.

Kapan perlu diperbarui?

  • Setelah izin tinggal diperpanjang atau beralih status.
  • Setelah paspor diganti.
  • Setelah pindah alamat, terutama ke wilayah kepolisian lain.
  • Bila masa berlaku surat tercantum dan sudah lewat.

Kesalahan umum

  • Mengurus SKTT sebelum SKLD, padahal di daerah tersebut SKLD menjadi syarat SKTT.
  • Alamat di SKLD berbeda dengan alamat di izin tinggal dan SKTT.
  • Tidak memperbarui setelah pindah kota.
  • Hanya pemohon utama yang melapor, anggota keluarga terlupa.
  • Memakai fotokopi paspor lama setelah paspor diganti.

Urutan dokumen yang efisien

Bagi WNA yang baru tiba, urutan yang umum adalah: izin tinggal terbit, surat keterangan domisili, STM atau SKLD, lalu SKTT, kemudian NPWP, rekening bank, dan SIM bila diperlukan. Mengikuti urutan ini menghindarkan Anda dari penolakan karena dokumen prasyarat belum ada.

Untuk perusahaan dengan banyak TKA

Perusahaan yang mempekerjakan banyak TKA di satu lokasi sering memilih mengurus pelaporan secara kolektif. Satu surat pengantar perusahaan dapat mencakup beberapa TKA, dan jadwal kehadiran dapat diatur bersamaan agar tidak mengganggu pekerjaan. Kami membantu menyusun daftar TKA, mencocokkan data dengan izin tinggal masing-masing, dan memastikan setiap TKA memperoleh bukti pelaporan atas namanya.

Durasi dan faktor biaya

Lama proses bergantung pada kebijakan dan antrean di setiap kantor kepolisian. Biaya jasa dipengaruhi jumlah anggota keluarga, kebutuhan surat domisili, lokasi, dan apakah pengurusan digabung dengan SKTT dan dokumen lain.

Bagaimana jasa pengurusan SKLD membantu

Kami memeriksa dokumen Anda lebih dulu sebelum pengajuan, mengurus surat pendukung, mengatur jadwal kehadiran, dan merangkai pengurusan SKLD dengan SKTT agar Anda cukup sekali menyiapkan berkas. Kami juga mencatat kapan pelaporan perlu diperbarui.

Tim ALLMAR Law & Investment dapat membantu Anda menyelesaikan pelaporan diri ke kepolisian dan menyelaraskannya dengan dokumen kependudukan serta keimigrasian Anda.

Among the documents foreigners in Indonesia hear about, the police letters are often the most confusing. Landlords, civil registry offices or employers may ask for an STM or an SKLD, and newcomers are not sure what they are or whether they really need them. This guide explains police registration for foreigners in Indonesia: what the two letters are, when they are typically requested, and how the process usually works.

What are the STM and SKLD?

  • STM (Surat Tanda Melapor): a reporting receipt issued by the police after a foreigner reports their presence and address. It is commonly requested in connection with residence registration and is issued by the police unit covering the area where you live.
  • SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri): a self-report certificate issued by the police based on your report, often at a higher level such as the regional police, and used in some administrative processes.

Both letters relate to the police's role in supervising foreigners, which works alongside Immigration's own supervision under the Immigration Law (Law 6/2011). They are separate from the police clearance certificate (SKCK), which is a statement about criminal records.

When police registration for foreigners in Indonesia is requested

Practice varies between regions. The letters are most often asked for when:

  • Applying for an SKTT residence certificate at the civil registry.
  • Registering a vehicle or applying for a driving licence in some areas.
  • A landlord or neighbourhood office (RT/RW) wants proof that a foreign resident has been reported.
  • An employer is preparing records for a foreign worker in certain regions.
  • Some administrative processes involving marriage or other civil records.

Because requirements differ, the first step is always to check what the specific office or institution actually asks for.

Documents commonly requested

  • Passport and stay permit (KITAS or KITAP).
  • Sponsor letter or sponsor documents.
  • Proof of address, such as a lease agreement.
  • Letter from the neighbourhood administrators (RT/RW) or village office.
  • Recent photographs.

The process

  1. Confirm the need: we check which letter is requested and by whom, so you do not apply for documents you do not need.
  2. Neighbourhood letters: where required, letters from the RT, RW or village office are obtained first.
  3. Document check: we review your documents before submission.
  4. Police reporting: you report to the relevant police unit, usually in person, where your data and documents are recorded.
  5. Issuance: the STM or SKLD is issued. Any official fees are paid separately according to current rules.
  6. Use in follow-up processes: the letter is used for the SKTT or other registration you are completing.

Keeping records consistent

The address on your police letter should match your lease, SKTT and Immigration records. When you move, report the new address and update related documents. Inconsistent addresses are a common reason for repeat visits to government offices.

Common mistakes

  • Confusing the STM or SKLD with the SKCK police clearance.
  • Going to the wrong police unit for your address.
  • Not bringing neighbourhood letters where they are expected.
  • Using intermediaries who offer to obtain letters without your attendance, which can create invalid documents.

Time and cost factors

Timing depends on the region, the police unit's schedule and whether neighbourhood letters must be obtained first. In some areas the process is completed in a single visit, in others it takes longer. Service costs depend on whether we accompany you, how many family members are involved and whether we combine it with your SKTT registration.

Getting assistance

Having someone who speaks Indonesian and knows local procedures can make these visits much easier, especially soon after arrival.

The ALLMAR Law & Investment team can help you confirm what is needed, prepare the documents and accompany you through police reporting and related residence registrations.

Pertanyaan umumFAQ

Apa beda STM dan SKLD?Is the STM the same as a police clearance certificate?

STM adalah tanda bahwa orang asing telah melapor ke kepolisian setempat, sedangkan SKLD adalah surat keterangan lapor diri yang diterbitkan kepolisian; penamaan dan alurnya dapat berbeda antar-daerah.No. The STM records that a foreigner has reported to the police. A police clearance certificate (SKCK) is a statement about criminal records.

Apakah SKLD wajib untuk membuat SKTT?Do all foreigners in Indonesia need an SKLD?

Di banyak daerah SKLD atau STM menjadi salah satu syarat SKTT, tetapi persyaratan bisa berbeda sehingga perlu dicek pada Disdukcapil setempat.Not always. Requirements vary by region and institution, so check what the specific office requests.

Apakah SKLD perlu diperbarui?Do I need to report again when I move house?

Ya, umumnya perlu diperbarui setelah izin tinggal diperpanjang, paspor diganti, atau alamat berubah.Yes. When your address changes, report the new address and update related documents such as the SKTT.

Berlangganan info regulasi & tips usaha dari ALLMARSubscribe to ALLMAR regulation updates & business tips