
Penyelesaian Sengketa
Banding, kasasi, dan peninjauan kembaliAppeals, cassation and case review
← Semua layanan ALLMAR Law & InvestmentAll ALLMAR Law & Investment services
Jawaban singkatShort answer
Banding, kasasi, dan peninjauan kembali adalah layanan ALLMAR Law & Investment.Appeals, cassation and case review is a service by ALLMAR Law & Investment.
Putusan pengadilan tingkat pertama bukan selalu akhir dari perkara. Pihak yang tidak puas dapat menempuh upaya hukum. Namun setiap upaya memiliki fungsi, syarat, dan tenggat yang berbeda, dan kesalahan memahami perbedaannya dapat menutup kesempatan yang sebenarnya masih terbuka. Artikel ini menjelaskan banding dan kasasi serta peninjauan kembali secara ringkas, terutama dalam perkara perdata, dengan catatan untuk perkara lain.
Gambaran umum banding dan kasasi serta peninjauan kembali
- Banding adalah pemeriksaan ulang perkara oleh pengadilan tinggi, baik mengenai fakta maupun penerapan hukum.
- Kasasi adalah pemeriksaan oleh Mahkamah Agung yang berfokus pada penerapan hukum, bukan pemeriksaan ulang fakta.
- Peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan alasan yang dibatasi undang-undang.
Banding
Dalam perkara perdata, permohonan banding diajukan melalui kepaniteraan pengadilan yang memutus perkara dalam tenggat empat belas hari sejak putusan diucapkan, atau sejak diberitahukan bagi pihak yang tidak hadir. Permohonan dapat disertai memori banding yang menguraikan bagian putusan yang dinilai keliru dan alasannya. Pihak lawan dapat mengajukan kontra memori banding.
Pengadilan tinggi dapat menguatkan, memperbaiki, atau membatalkan putusan tingkat pertama dan mengadili sendiri. Karena pemeriksaan mencakup fakta, memori banding sebaiknya menunjukkan secara konkret bukti yang tidak dipertimbangkan atau dinilai keliru.
Kasasi
Undang-undang tentang Mahkamah Agung menetapkan bahwa permohonan kasasi dalam perkara perdata diajukan dalam tenggang waktu empat belas hari sejak putusan atau penetapan pengadilan diberitahukan kepada pemohon. Pemohon wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggat yang ditentukan setelah permohonan didaftarkan, dan tanpa memori kasasi permohonan tidak dapat diterima.
Alasan kasasi dibatasi, yaitu pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenang, salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, atau lalai memenuhi syarat yang diwajibkan peraturan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan. Mahkamah Agung tidak memeriksa ulang bukti seperti pengadilan tingkat pertama, sehingga memori kasasi yang hanya mengulang dalil fakta biasanya kurang efektif.
Undang-undang juga membatasi perkara tertentu yang tidak dapat diajukan kasasi, misalnya praperadilan dan perkara pidana dengan ancaman pidana tertentu, serta beberapa perkara khusus memiliki aturan sendiri.
Peninjauan kembali
Peninjauan kembali hanya dapat diajukan terhadap putusan berkekuatan hukum tetap, dan pada prinsipnya hanya satu kali dalam perkara perdata. Alasan yang dikenal dalam undang-undang Mahkamah Agung untuk perkara perdata antara lain:
- Putusan didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkara diputus, atau pada bukti yang kemudian dinyatakan palsu oleh hakim pidana.
- Ditemukan surat bukti yang bersifat menentukan, yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan, sering disebut novum.
- Dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut.
- Ada bagian tuntutan yang belum diputus tanpa dipertimbangkan sebabnya.
- Ada putusan yang saling bertentangan antara pihak yang sama, mengenai soal yang sama, atas dasar yang sama.
- Terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.
Setiap alasan memiliki tenggat pengajuan yang dihitung secara berbeda, misalnya sejak ditemukannya novum atau sejak putusan berkekuatan hukum tetap diberitahukan. Peninjauan kembali pada prinsipnya tidak menangguhkan pelaksanaan putusan.
Catatan untuk perkara lain
- Pidana. Pengaturannya mengikuti hukum acara pidana yang berlaku. Peninjauan kembali dalam perkara pidana merupakan hak terpidana atau ahli warisnya.
- Tata usaha negara. Banding ke pengadilan tinggi tata usaha negara, kasasi, dan peninjauan kembali dengan ketentuan tersendiri.
- Niaga dan hubungan industrial. Perkara kepailitan tidak melalui banding melainkan langsung kasasi, dan sebagian putusan hubungan industrial bersifat akhir.
- Arbitrase. Putusan arbitrase tidak dapat dibanding atau dikasasi, hanya dapat dimohonkan pembatalan dengan alasan terbatas.
Pertimbangan sebelum mengajukan upaya hukum
- Baca putusan lengkap, bukan hanya amar. Identifikasi pertimbangan yang keliru.
- Hitung tenggat secara teliti sejak tanggal yang relevan.
- Nilai peluang secara realistis, termasuk risiko putusan diperbaiki menjadi lebih buruk.
- Pertimbangkan waktu dan biaya tambahan, serta dampaknya pada bisnis atau keluarga.
- Pertimbangkan perdamaian, yang tetap dapat dicapai selama perkara berjalan.
Kesalahan yang sering terjadi
- Terlambat satu hari karena salah menghitung tanggal pemberitahuan.
- Mengajukan kasasi tanpa memori atau memori yang hanya mengulang fakta.
- Mengajukan peninjauan kembali tanpa alasan yang diakui undang-undang.
- Mengira upaya hukum otomatis menunda eksekusi.
Penutup
Banding, kasasi, dan peninjauan kembali memberi kesempatan untuk mengoreksi putusan, tetapi masing-masing memiliki fungsi dan tenggat yang ketat. Segera setelah menerima putusan yang merugikan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan advokat sebelum mengambil langkah hukum. Informasi ini bersifat umum dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Losing a case at first instance in Indonesia is not necessarily the end. The judicial system provides several levels of review, each with its own purpose, grounds and deadlines. Court appeals in Indonesia include appeal to the high court (banding), cassation to the Supreme Court (kasasi) and extraordinary case review (peninjauan kembali, or PK). Understanding the differences helps parties decide whether and how to continue.
Appeal to the High Court (Banding)
An appeal asks the high court to re-examine the case on both facts and law. In civil cases, a party generally has 14 days from the pronouncement of the judgment, or from notification if the party was absent, to file an appeal. In criminal cases, the period is generally 7 days.
The appeal is filed through the court of first instance, which forwards the file. Parties may submit an appeal memorandum setting out their objections, and the respondent may file a counter-memorandum. The high court usually decides based on the file without new hearings, though it may order additional examination.
Cassation to the Supreme Court (Kasasi)
Cassation focuses on legal issues rather than facts. Under the law on the Supreme Court, grounds include that the lower court lacked authority or exceeded it, misapplied or violated the law, or failed to meet procedural requirements prescribed by law on pain of nullity.
In civil cases, the cassation request is generally filed within 14 days after the appeal decision is notified, and the cassation memorandum must be filed within a further period set by law. In criminal cases, a 14-day period also generally applies. Failure to file the memorandum on time can render the request inadmissible.
Case Review (Peninjauan Kembali)
PK is an extraordinary remedy against a final and binding judgment. In civil cases, grounds include the discovery of new decisive evidence (novum) that was not found during the trial, a judgment based on deceit or forged evidence, a decision granting more than was claimed, or a clear error by the judge. The general deadline in civil cases is 180 days, counted from the relevant event depending on the ground.
Filing a PK does not suspend enforcement of the judgment. In civil matters, Supreme Court guidance generally limits PK to once, with narrow exceptions for conflicting judgments.
Special Procedures
- Commercial Court (bankruptcy and PKPU): bankruptcy decisions go directly to cassation, without a high court appeal.
- Industrial Relations Court: rights and termination disputes go directly to cassation; some decisions are final at first instance.
- Administrative court: appeals go to the high administrative court and then to cassation.
- Simple lawsuits: small claims decisions are challenged through an objection to the same court, not a regular appeal.
Strategic Considerations for Court Appeals in Indonesia
- Merits: an appeal should identify real errors of fact or law, not merely repeat arguments.
- Time and cost: each level adds time. Cases at the Supreme Court can take a considerable period.
- Enforcement: a civil judgment generally cannot be enforced while an ordinary appeal or cassation is pending, unless declared immediately enforceable, which is rare.
- Settlement: parties can still settle during appeal proceedings.
- Language: all filings are in Indonesian; foreign parties need accurate translations to follow and approve submissions.
Common Mistakes
- Missing the filing or memorandum deadline.
- Raising new factual arguments in cassation, where the court reviews legal issues.
- Filing a PK without a genuinely new and decisive piece of evidence.
- Assuming a PK will stop enforcement.
- Not keeping proof of the date the decision was notified.
Final Thoughts
Each level of review in Indonesia has a specific role and strict deadlines. Careful evaluation of the judgment and prompt action are essential before deciding to continue a case.
Each case depends on its specific facts, documents and deadlines. Before taking any legal step, consult a licensed advocate who can assess your position. This article provides general information only and is not legal advice for any particular case.
Pertanyaan umumFAQ
Berapa tenggat mengajukan banding perkara perdata?How long do I have to appeal a civil judgment in Indonesia?
Empat belas hari sejak putusan diucapkan, atau sejak putusan diberitahukan bagi pihak yang tidak hadir saat pembacaan putusan.Generally 14 days from pronouncement, or from notification if you were absent when the judgment was read.
Apa beda banding dan kasasi?What is kasasi?
Banding memeriksa ulang fakta dan hukum di pengadilan tinggi, sedangkan kasasi di Mahkamah Agung berfokus pada penerapan hukum dengan alasan yang dibatasi undang-undang.Kasasi is cassation to the Supreme Court, which reviews whether the lower courts applied the law correctly.
Apa itu novum dalam peninjauan kembali?What is peninjauan kembali?
Surat bukti baru yang bersifat menentukan, yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan, dan menjadi salah satu alasan peninjauan kembali.It is an extraordinary case review of a final judgment, available on limited grounds such as new decisive evidence.
Apakah peninjauan kembali menunda eksekusi?Does filing a case review stop enforcement?
Pada prinsipnya tidak. Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan.No. A peninjauan kembali generally does not suspend enforcement of the judgment.
