Penyelesaian Sengketa

Sengketa merek dan KITrademark and IP disputes

← Semua layanan ALLMAR Law & PermitAll ALLMAR Law & Permit services

Jawaban singkatShort answer

Sengketa merek dan KI adalah layanan ALLMAR Law & Permit.Trademark and IP disputes is a service by ALLMAR Law & Permit.

Merek, hak cipta, desain, dan paten sering menjadi aset paling berharga sebuah usaha. Ketika pihak lain mendaftarkan merek yang mirip, menjual produk tiruan, atau memakai karya tanpa izin, nilai usaha dapat tergerus dengan cepat. Artikel ini menjelaskan jalur penyelesaian sengketa merek dan kekayaan intelektual lain, mulai dari tahap pendaftaran hingga pengadilan, serta bukti yang sebaiknya disiapkan sejak awal.

Prinsip dasar perlindungan merek

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menganut sistem konstitutif, yaitu hak atas merek diperoleh setelah merek terdaftar. Prinsip pendaftar pertama berlaku, tetapi undang-undang juga melindungi dari pendaftaran beriktikad tidak baik dan memberi perlindungan tertentu bagi merek terkenal. Artinya, memakai merek lebih dulu tanpa mendaftar tidak selalu cukup untuk melindungi Anda.

Jalur sengketa di tahap pendaftaran

Keberatan atau oposisi

Setelah permohonan merek diumumkan, pihak lain dapat mengajukan keberatan dalam masa pengumuman bila menilai merek itu sama pada pokoknya atau keseluruhannya dengan mereknya, atau diajukan dengan iktikad tidak baik. Memantau pengumuman merek secara berkala adalah langkah pencegahan yang sangat efektif.

Banding merek

Bila permohonan merek ditolak, pemohon dapat mengajukan banding ke Komisi Banding Merek, dan selanjutnya ke Pengadilan Niaga.

Jalur sengketa merek setelah merek terdaftar

Gugatan pembatalan

Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan merek terdaftar ke Pengadilan Niaga, misalnya karena merek didaftarkan dengan iktikad tidak baik atau memiliki persamaan dengan merek terkenal. Undang-undang membatasi jangka waktu pengajuan gugatan pembatalan sejak tanggal pendaftaran, kecuali untuk unsur iktikad tidak baik atau bertentangan dengan ketentuan tertentu.

Penghapusan merek

Merek terdaftar dapat dimohonkan penghapusan, antara lain bila tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu berturut-turut sejak pendaftaran atau pemakaian terakhir, dengan pengecualian alasan yang dibenarkan.

Gugatan ganti rugi dan penghentian pemakaian

Pemilik merek terdaftar dapat menggugat pihak yang tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa sejenis, menuntut ganti rugi dan penghentian perbuatan. Gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga.

Jalur pidana

Pemakaian merek tanpa hak juga diatur sebagai tindak pidana dalam undang-undang merek, yang bersifat delik aduan. Jalur ini sering dipakai untuk menghentikan peredaran barang palsu, tetapi tidak menggantikan kebutuhan pembatalan bila ada merek yang terdaftar secara bermasalah.

Sengketa hak cipta, desain, dan paten

  • Hak cipta. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta melindungi ciptaan secara otomatis sejak diwujudkan, tanpa wajib dicatatkan. Pencatatan berguna sebagai bukti awal. Sengketa perdata diperiksa Pengadilan Niaga, dan undang-undang mendorong penyelesaian melalui mediasi lebih dulu untuk kasus tertentu.
  • Desain industri dan paten. Hak diperoleh melalui pendaftaran atau pemberian, dan sengketanya juga diperiksa Pengadilan Niaga.
  • Rahasia dagang. Dilindungi tanpa pendaftaran selama dijaga kerahasiaannya, sehingga perjanjian kerahasiaan dengan karyawan dan mitra menjadi penting.

Bukti yang perlu disiapkan

  • Sertifikat merek atau bukti permohonan beserta kelas barang atau jasanya.
  • Bukti pemakaian merek: faktur, kemasan, katalog, iklan, dan unggahan bertanggal.
  • Bukti pelanggaran: pembelian sampel produk tiruan, tangkapan layar toko daring, dan saksi.
  • Bukti reputasi merek, untuk dalil merek terkenal.
  • Dokumen yang menunjukkan iktikad tidak baik pihak lain, misalnya hubungan kerja sama sebelumnya.

Langkah awal saat menemukan pelanggaran

  1. Dokumentasikan pelanggaran sebelum pihak lain menghapus jejaknya.
  2. Periksa status pendaftaran merek Anda dan merek pihak lain di pangkalan data resmi.
  3. Pertimbangkan surat teguran yang terukur.
  4. Untuk toko daring, manfaatkan mekanisme pelaporan pelanggaran KI di platform tersebut.
  5. Tentukan jalur hukum yang sesuai: oposisi, pembatalan, ganti rugi, atau pidana.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Memakai merek bertahun-tahun tanpa mendaftarkannya.
  • Mendaftarkan merek hanya di satu kelas padahal usaha berkembang ke produk lain.
  • Melewatkan masa pengumuman sehingga kehilangan kesempatan oposisi.
  • Mengirim teguran dengan tuduhan berlebihan yang justru memicu gugatan balik.

Penutup

Sengketa merek dan kekayaan intelektual memiliki jalur yang beragam dengan tenggat yang ketat, sehingga langkah yang tepat perlu dipilih sejak awal. Sebelum mengambil langkah hukum, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan advokat atau konsultan kekayaan intelektual. Informasi ini bersifat umum dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

Foreign brands entering Indonesia sometimes discover that a local party has already registered their name or logo. Others find counterfeit products on marketplaces, or a former distributor still using their brand after the relationship ended. A trademark dispute in Indonesia can be handled through several routes, depending on whether the problem arises during the application process, after registration, or through use of the mark in the market.

The Legal Framework

Trademarks are governed by Law No. 20 of 2016 on Trademarks and Geographical Indications. Indonesia follows a first-to-file system: rights generally arise from registration with the Directorate General of Intellectual Property (DGIP), not from use. This makes early registration important, but the law also protects well-known marks and allows challenges against applications filed in bad faith. Other intellectual property is covered by separate laws, including Law No. 28 of 2014 on Copyright and Law No. 13 of 2016 on Patents.

Routes for a Trademark Dispute in Indonesia

Opposition during publication

After an application passes formal examination, it is published for a set period. Any party may file an opposition explaining why the mark should not be registered, for example because it is similar to an earlier mark or was filed in bad faith. Opposition is usually the fastest and least costly way to stop a problematic application.

Appeal against refusal

If DGIP refuses your own application, you can appeal to the Trademark Appeal Commission, and then to the Commercial Court.

Cancellation of a registered mark

An interested party may file a cancellation claim at the Commercial Court on grounds that would have justified refusal, such as similarity to a well-known mark or bad faith. A claim generally must be filed within five years of registration, but the law allows filing at any time where the registration was made in bad faith or conflicts with state ideology, law, morality, religion or public order.

Removal for non-use

A registered mark that has not been used for three consecutive years may be removed on application by a third party, subject to exceptions.

Infringement claims

The owner of a registered mark may sue a party that uses a substantially similar or identical mark for similar goods or services without permission, seeking damages and an order to stop use. Trademark crimes are complaint-based offences, meaning prosecution generally requires a complaint by the right holder.

Proving Bad Faith and Well-Known Status

Courts consider factors such as the applicant's knowledge of the original brand, prior business relationships (distributor, agent or employee), copying of distinctive elements and attempts to sell the registration back. Well-known status is supported by evidence of reputation: registrations in other countries, advertising, sales, media coverage and consumer recognition in Indonesia.

Online Marketplaces and Counterfeits

Many marketplaces operate takedown procedures for listings that infringe registered marks. A registration certificate in Indonesia significantly strengthens such requests. For large-scale counterfeiting, coordinated action with enforcement authorities and customs may be considered.

Evidence to Gather

  • Registration certificates in Indonesia and abroad.
  • Evidence of first use and reputation, including dated marketing materials.
  • Samples, photographs or test purchases of infringing goods.
  • Correspondence with former distributors or agents.
  • Screenshots of online listings with dates and URLs recorded.

Preventive Steps for Foreign Brands

  • File in Indonesia before entering the market, directly or through the Madrid Protocol.
  • Register in the classes you use and those you plan to expand into.
  • Include IP ownership and post-termination clauses in distributor agreements.
  • Record trademark licences with DGIP so they can be relied on against third parties.
  • Monitor publications for conflicting applications.

Final Thoughts

Trademark disputes are easier to win, and cheaper, when brand owners act early: filing applications promptly, opposing conflicting applications during publication and keeping evidence of reputation organised.

Every dispute depends on its specific facts, documents and deadlines. Before taking any legal step, consult a licensed advocate who can assess your position. This article provides general information only and is not legal advice for any particular case.

Pertanyaan umumFAQ

Apakah merek yang dipakai lebih dulu otomatis dilindungi?Is Indonesia a first-to-file country for trademarks?

Tidak sepenuhnya. Indonesia menganut sistem konstitutif sehingga hak atas merek diperoleh melalui pendaftaran, meskipun ada perlindungan terhadap pendaftaran beriktikad tidak baik.Yes. Rights generally arise from registration, although well-known marks and bad faith filings receive specific protection.

Ke mana gugatan sengketa merek diajukan?How long do I have to cancel a trademark in Indonesia?

Gugatan pembatalan dan gugatan ganti rugi atas pelanggaran merek diajukan ke Pengadilan Niaga.Generally five years from registration, but there is no time limit where the registration was made in bad faith or conflicts with public order and similar grounds.

Bagaimana jika merek saya didaftarkan orang lain?Which court handles trademark disputes in Indonesia?

Bila masih dalam masa pengumuman dapat diajukan oposisi; bila sudah terdaftar dapat dipertimbangkan gugatan pembatalan, misalnya atas dasar iktikad tidak baik.The Commercial Court handles cancellation and infringement claims.

Apakah hak cipta harus didaftarkan?Can a trademark be removed for non-use?

Tidak. Hak cipta timbul otomatis sejak ciptaan diwujudkan, tetapi pencatatan berguna sebagai bukti awal bila terjadi sengketa.Yes. A mark not used for three consecutive years may be removed on a third party's application, subject to exceptions.

Berlangganan info regulasi & tips usaha dari ALLMARSubscribe to ALLMAR regulation updates & business tips