Penyelesaian Sengketa

Perselisihan hubungan industrialIndustrial relations disputes

← Semua layanan ALLMAR Law & PermitAll ALLMAR Law & Permit services

Jawaban singkatShort answer

Perselisihan hubungan industrial adalah layanan ALLMAR Law & Permit.Industrial relations disputes is a service by ALLMAR Law & Permit.

Hubungan antara perusahaan dan pekerja tidak selalu berjalan mulus. Perbedaan pendapat tentang upah, pemutusan hubungan kerja, atau isi perjanjian kerja bersama dapat berkembang menjadi sengketa. Hukum Indonesia menyediakan jalur khusus untuk perselisihan hubungan industrial, dengan tahapan berjenjang yang wajib dilalui sebelum perkara sampai ke pengadilan. Artikel ini menjelaskan jenis perselisihan, tahapannya, serta hal yang perlu disiapkan pengusaha maupun pekerja.

Dasar hukum

Penyelesaian perselisihan diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Ketentuan materiil tentang hubungan kerja, termasuk pemutusan hubungan kerja dan hak-hak pekerja, mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya.

Empat jenis perselisihan

  • Perselisihan hak. Timbul karena tidak dipenuhinya hak yang sudah diatur dalam peraturan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, misalnya upah lembur yang tidak dibayar.
  • Perselisihan kepentingan. Timbul karena tidak ada kesesuaian pendapat tentang pembuatan atau perubahan syarat kerja, misalnya dalam perundingan perjanjian kerja bersama.
  • Perselisihan pemutusan hubungan kerja. Timbul karena tidak ada kesesuaian pendapat tentang pengakhiran hubungan kerja.
  • Perselisihan antar serikat pekerja. Dalam satu perusahaan, misalnya tentang keanggotaan atau pelaksanaan hak serikat.

Tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial

1. Perundingan bipartit

Langkah wajib pertama adalah perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dan pengusaha. Undang-undang memberi batas waktu perundingan bipartit, dan setiap perundingan harus dibuat risalahnya. Bila tercapai kesepakatan, dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani dan didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial agar dapat dimohonkan eksekusi bila diingkari.

2. Mediasi, konsiliasi, atau arbitrase

Bila bipartit gagal, salah satu pihak mencatatkan perselisihan ke instansi ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti upaya bipartit. Para pihak ditawari pilihan:

  • Konsiliasi untuk perselisihan kepentingan, PHK, atau antar serikat pekerja.
  • Arbitrase untuk perselisihan kepentingan atau antar serikat pekerja.
  • Mediasi bila para pihak tidak memilih, dan berlaku untuk keempat jenis perselisihan.

Mediator atau konsiliator mengeluarkan anjuran tertulis bila tidak tercapai kesepakatan. Para pihak dapat menerima atau menolak anjuran tersebut.

3. Pengadilan Hubungan Industrial

Bila anjuran ditolak, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan negeri di wilayah tempat pekerja bekerja. Gugatan wajib melampirkan risalah mediasi atau konsiliasi. Untuk perselisihan hak dan PHK, putusan dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung, sedangkan untuk perselisihan kepentingan dan antar serikat pekerja, putusan Pengadilan Hubungan Industrial bersifat akhir.

Hal penting dalam perselisihan PHK

  • PHK sebaiknya didahului pemberitahuan dan perundingan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Hak pekerja yang terkena PHK, seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, dihitung menurut alasan PHK dan ketentuan peraturan pelaksana.
  • Selama perselisihan belum selesai, pengusaha dan pekerja pada prinsipnya tetap melaksanakan kewajibannya masing-masing, kecuali ada skorsing yang dilakukan sesuai ketentuan.
  • Gugatan atas PHK memiliki tenggat yang perlu diperhatikan.

Dokumen yang perlu disiapkan

Bagi pengusaha

  • Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  • Surat peringatan dan bukti pelanggaran, bila PHK karena alasan disiplin.
  • Slip gaji, data absensi, dan bukti pembayaran hak.
  • Risalah bipartit dan surat-menyurat dengan pekerja.

Bagi pekerja

  • Perjanjian kerja atau surat pengangkatan.
  • Slip gaji dan bukti transfer upah.
  • Surat PHK atau surat lain dari perusahaan.
  • Bukti komunikasi dan risalah perundingan.

Contoh situasi

Perusahaan mengakhiri kontrak kerja waktu tertentu seorang pekerja, sementara pekerja berpendapat pekerjaannya bersifat tetap sehingga kontrak seharusnya beralih menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Ini adalah perselisihan PHK yang juga menyentuh hak. Penyelesaiannya dimulai dengan bipartit, lalu mediasi di instansi ketenagakerjaan, dan bila anjuran ditolak, dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial dengan pembuktian tentang sifat pekerjaan dan isi kontrak.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Melewatkan bipartit atau tidak membuat risalahnya, sehingga pencatatan ditolak.
  • Mem-PHK tanpa prosedur dan tanpa menghitung hak dengan benar.
  • Kesepakatan damai tidak dituangkan dalam perjanjian bersama yang didaftarkan.
  • Mengabaikan tenggat pengajuan gugatan.

Penutup

Perselisihan hubungan industrial memiliki jalur berjenjang yang dirancang untuk mendorong penyelesaian secara musyawarah sebelum ke pengadilan. Sebelum mengambil keputusan PHK atau mengajukan gugatan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan advokat yang memahami hukum ketenagakerjaan. Informasi ini bersifat umum dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

Disagreements with employees over wages, termination, working conditions or union matters are a normal part of running a business, but Indonesia sets a structured path for resolving them. An industrial relations dispute in Indonesia must generally pass through negotiation and an out-of-court stage before it can reach the Industrial Relations Court (Pengadilan Hubungan Industrial, PHI). Understanding this sequence helps employers and employees avoid procedural mistakes that can derail a case.

The Legal Framework

Law No. 2 of 2004 on Industrial Relations Dispute Settlement sets out the dispute types and procedures. Substantive employment rules come from manpower legislation as amended by Law No. 6 of 2023 on Job Creation and its implementing regulations, which govern matters such as fixed-term contracts, outsourcing, working hours and termination entitlements.

Four Types of Industrial Relations Dispute in Indonesia

  • Rights disputes: about failure to fulfil rights under law, employment contracts, company regulations or collective agreements, such as unpaid wages or overtime.
  • Interest disputes: about creating or changing working conditions, typically in collective bargaining.
  • Termination disputes: about whether a termination is valid and the entitlements payable.
  • Inter-union disputes: between unions within one company.

The Dispute Resolution Path

  1. Bipartite negotiation: the employer and employee or union must first try to resolve the dispute directly, within the time limit set by law. Minutes of the negotiation should be signed.
  2. Registration with the manpower office: if bipartite talks fail, either party may register the dispute with the local manpower agency, attaching evidence of the bipartite attempt.
  3. Tripartite stage: the parties choose conciliation or arbitration for disputes where those are available; if they do not choose, the dispute goes to mediation by a government mediator. The mediator issues a written recommendation if no agreement is reached.
  4. PHI court: a party that rejects the recommendation may file a claim at the PHI, a special chamber within certain district courts. The minutes of mediation or conciliation must be attached.
  5. Cassation: for rights and termination disputes, PHI decisions may be challenged by cassation to the Supreme Court. Decisions on interest and inter-union disputes at the PHI are generally final.

Termination Disputes in Practice

Termination is the most common source of PHI cases. Indonesian law requires the employer to notify the employee of the reasons for termination and allows the employee to refuse, in which case the dispute process applies. Entitlements such as severance, long-service pay and compensation for rights depend on the reason for termination and the employee's length of service under current regulations.

Issues that frequently arise include whether a fixed-term contract was valid or should be treated as permanent employment, whether misconduct was properly investigated, and whether warning letters followed the company regulations.

Evidence and Documentation

  • Employment contracts and any amendments.
  • Company regulations or collective labour agreement in force.
  • Payslips, attendance records and overtime records.
  • Warning letters and investigation records.
  • Minutes of bipartite meetings and mediation.

Points for Foreign Employers

  • Group policies that allow immediate dismissal may not match Indonesian procedure.
  • Communication with employees and unions should be in Indonesian.
  • Foreign managers involved in a dispute should understand that the proceedings follow Indonesian law, regardless of the parent company's practices.
  • Strikes and lockouts have their own legal requirements and notice obligations.

Common Mistakes

  • Skipping the bipartite stage or failing to document it.
  • Stopping wages during the dispute without considering the rules on wages pending a decision.
  • Using fixed-term contracts for permanent work.
  • Weak records of misconduct or performance issues.

Final Thoughts

Most industrial disputes can be settled at the bipartite or mediation stage when both sides engage seriously and the employer's documents are in order. Following each procedural step carefully protects both employers and employees if the matter reaches court.

Every dispute depends on its specific facts, documents and deadlines. Before taking any legal step, consult a licensed advocate who can assess your position. This article provides general information only and is not legal advice for any particular case.

Pertanyaan umumFAQ

Apa saja jenis perselisihan hubungan industrial?What is a bipartite negotiation in Indonesia?

Perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.It is the mandatory first step where employer and employee or union try to resolve a dispute directly before involving the manpower office.

Apakah bisa langsung menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial?What is the PHI court?

Tidak. Para pihak wajib menempuh perundingan bipartit lalu mediasi, konsiliasi, atau arbitrase, dan gugatan harus melampirkan risalahnya.The Industrial Relations Court, a special chamber within certain district courts that hears industrial relations disputes.

Apa itu perjanjian bersama dalam hubungan industrial?Can an employer dismiss an employee immediately in Indonesia?

Kesepakatan tertulis hasil perundingan yang ditandatangani para pihak dan didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial sehingga dapat dimohonkan eksekusi bila diingkari.Termination must follow the procedures under manpower law, including notification and, if the employee refuses, the dispute settlement process.

Apakah putusan Pengadilan Hubungan Industrial bisa dikasasi?Can PHI decisions be appealed?

Untuk perselisihan hak dan PHK dapat diajukan kasasi, sedangkan untuk perselisihan kepentingan dan antar serikat pekerja putusannya bersifat akhir.Rights and termination disputes can go to the Supreme Court by cassation; interest and inter-union disputes are generally final at the PHI.

Berlangganan info regulasi & tips usaha dari ALLMARSubscribe to ALLMAR regulation updates & business tips