
Penyelesaian Sengketa
Arbitrase melalui BANI atau lembaga lainArbitration at BANI or other institutions
← Semua layanan ALLMAR Law & InvestmentAll ALLMAR Law & Investment services
Jawaban singkatShort answer
Arbitrase melalui BANI atau lembaga lain adalah layanan ALLMAR Law & Investment.Arbitration at BANI or other institutions is a service by ALLMAR Law & Investment.
Banyak kontrak bisnis, terutama yang bernilai besar atau melibatkan pihak asing, memilih arbitrase sebagai cara menyelesaikan sengketa. Di Indonesia, lembaga yang paling dikenal adalah BANI Arbitration Center, selain lembaga lain yang bersifat sektoral maupun internasional. Artikel ini membahas arbitrase BANI dan arbitrase pada umumnya: kapan dapat dipakai, bagaimana prosesnya, dan bagaimana putusannya dilaksanakan.
Dasar hukum arbitrase
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengatur arbitrase sebagai cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum berdasarkan perjanjian arbitrase tertulis. Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa di bidang perdagangan dan hak yang menurut hukum dikuasai sepenuhnya oleh para pihak. Bila para pihak telah terikat perjanjian arbitrase, pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa tersebut.
Klausul arbitrase yang baik
Arbitrase hanya dapat ditempuh bila ada kesepakatan tertulis, baik sebagai klausul dalam kontrak sebelum sengketa maupun perjanjian tersendiri setelah sengketa timbul. Klausul yang baik menjawab beberapa hal:
- Lembaga dan aturan. Misalnya BANI dengan peraturan prosedurnya, atau lembaga internasional tertentu.
- Tempat arbitrase. Menentukan apakah putusan termasuk putusan arbitrase nasional atau internasional menurut hukum Indonesia.
- Jumlah arbiter. Arbiter tunggal atau majelis tiga orang.
- Bahasa. Bahasa yang dipakai dalam proses.
- Hukum yang berlaku. Hukum yang mengatur pokok kontrak.
Klausul yang samar, misalnya hanya menyebut arbitrase tanpa lembaga atau tempat, dapat memicu perdebatan awal yang memakan waktu.
Tahapan perkara arbitrase BANI dan lembaga lain
- Pemberitahuan. Pemohon menyampaikan pemberitahuan kepada termohon bahwa syarat arbitrase berlaku.
- Permohonan. Pemohon mendaftarkan permohonan ke lembaga, disertai uraian sengketa, tuntutan, dan bukti, serta membayar biaya pendaftaran dan administrasi sesuai ketentuan lembaga.
- Pembentukan majelis. Para pihak menunjuk arbiter sesuai klausul dan aturan lembaga.
- Jawaban dan tuntutan balik. Termohon menyampaikan jawaban dan, bila ada, tuntutan balik.
- Pemeriksaan. Pertukaran dokumen, sidang, pemeriksaan saksi dan ahli. Proses ini tertutup untuk umum.
- Putusan. Undang-Undang Arbitrase menetapkan batas waktu pemeriksaan sejak majelis terbentuk, yang dapat diperpanjang dalam keadaan tertentu.
Sifat putusan arbitrase
Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak. Tidak ada banding atau kasasi atas pokok perkara. Upaya yang tersedia terbatas, yaitu permohonan pembatalan ke pengadilan negeri dengan alasan yang sangat sempit menurut Undang-Undang Arbitrase, seperti adanya dokumen palsu, dokumen yang disembunyikan, atau tipu muslihat. Permohonan pembatalan juga memiliki tenggat yang singkat sejak putusan didaftarkan.
Pendaftaran dan eksekusi
Putusan arbitrase nasional
Putusan wajib didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya di kepaniteraan pengadilan negeri dalam tenggat yang ditentukan undang-undang. Bila tidak dilaksanakan secara sukarela, putusan dilaksanakan atas perintah ketua pengadilan negeri.
Putusan arbitrase internasional
Putusan yang dijatuhkan di luar wilayah Indonesia dapat diakui dan dilaksanakan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah memperoleh eksekuatur, dengan syarat antara lain negara tempat putusan dijatuhkan terikat perjanjian dengan Indonesia mengenai pengakuan putusan arbitrase internasional, dan putusan tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
Kelebihan dan pertimbangan
- Kelebihan: kerahasiaan, arbiter yang ahli di bidangnya, prosedur yang lebih fleksibel, dan putusan final tanpa banding.
- Pertimbangan: biaya lembaga dan honor arbiter perlu diperhitungkan, upaya hukum sangat terbatas bila putusan dirasa keliru, dan untuk sengketa bernilai kecil arbitrase bisa tidak sebanding.
Kesalahan yang sering terjadi
- Mengajukan gugatan ke pengadilan negeri padahal kontrak memuat klausul arbitrase.
- Tidak memperhatikan tenggat pemberitahuan atau tenggat pembatalan.
- Menunjuk arbiter yang memiliki potensi benturan kepentingan, sehingga dapat diajukan keberatan.
- Menyiapkan bukti secara terburu-buru, padahal arbitrase sangat bergantung pada dokumen.
Arbitrase dan pengadilan: pertimbangan memilih
Saat menyusun kontrak, pihak sering bimbang memilih arbitrase atau pengadilan. Arbitrase cenderung cocok untuk sengketa teknis yang memerlukan keahlian khusus, transaksi dengan pihak asing yang menginginkan forum netral, dan transaksi yang membutuhkan kerahasiaan. Pengadilan dapat lebih cocok bila nilai kontrak tidak terlalu besar, bila diperlukan upaya hukum berjenjang, atau bila ada kemungkinan pihak ketiga perlu ikut digugat, karena arbitrase hanya mengikat pihak yang menandatangani perjanjian arbitrase.
Penutup
Arbitrase BANI dan lembaga arbitrase lain menawarkan penyelesaian sengketa yang rahasia dan final, asalkan klausulnya disusun dengan baik dan prosesnya dipersiapkan matang. Sebelum memulai atau menanggapi perkara arbitrase, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan advokat yang berpengalaman di bidang ini. Informasi ini bersifat umum dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Foreign investors often prefer arbitration to Indonesian court litigation, attracted by confidentiality, party-appointed arbitrators and the possibility of proceedings in English. Arbitration in Indonesia is governed by Law No. 30 of 1999 on Arbitration and Alternative Dispute Resolution, and the main domestic institution is BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia). This article explains how arbitration works, the choice between domestic and foreign seats, and how awards are enforced.
The Legal Framework for Arbitration in Indonesia
Law No. 30 of 1999 applies to commercial disputes concerning rights that the parties fully control under the law. Disputes that by law cannot be settled amicably are not arbitrable. If the parties have a written arbitration agreement, the district court lacks jurisdiction over the dispute, which is a key feature to remember when drafting contracts.
Indonesia is a party to the New York Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards, which supports the enforcement of foreign awards, subject to Indonesian procedures.
Institutional Options
- BANI: the long-established domestic institution, with its own rules and list of arbitrators. Proceedings can be conducted in English when the parties agree.
- Other domestic institutions: including sector-focused bodies and other arbitration centres operating in Indonesia.
- Foreign institutions: such as those in Singapore, Hong Kong or elsewhere, often chosen in cross-border contracts. An award from a foreign seat is treated as an international award in Indonesia.
- Ad hoc arbitration: without an institution, using agreed rules. This requires careful drafting.
Drafting the Arbitration Clause
A workable clause should specify:
- The institution and rules.
- The seat of arbitration.
- The number of arbitrators and appointment method.
- The language of the proceedings.
- The governing law of the contract.
- Whether disputes must first go through negotiation or mediation.
Avoid clauses that mention both courts and arbitration without clear priority, as these can lead to disputes about jurisdiction before the merits are even heard.
How a Domestic Arbitration Generally Proceeds
- The claimant notifies the respondent and files a request with the institution.
- Arbitrators are appointed.
- The parties exchange statements of claim, defence and evidence.
- Hearings are held, often with witnesses and experts.
- The tribunal issues its award, which is final and binding.
The arbitration law sets a general time frame for completing domestic proceedings, which can be extended in certain circumstances.
Enforcing Awards
Domestic awards
A domestic award must be registered with the district court within the period set by law. Enforcement then proceeds through a court order if the losing party does not comply voluntarily.
International awards
Awards from foreign seats are recognised and enforced through the Central Jakarta District Court, which issues an exequatur. Recognition requires, among other things, that the award falls within commercial law and does not conflict with public order. Where the Indonesian government is a party, the exequatur is handled by the Supreme Court.
Annulment
Indonesian law allows a party to apply for annulment of an award on limited grounds, such as forged documents, concealment of decisive documents, or fraud. Time limits for annulment applications are strict.
Practical Considerations
- Arbitration can be more expensive at the outset than court proceedings, especially with three arbitrators.
- Interim measures may still require court assistance in some situations.
- Indonesian language documents will usually need translation if the proceedings are in English.
- Assets of the losing party should be identified early to plan enforcement.
Final Thoughts
Arbitration can offer a neutral and confidential forum for disputes with Indonesian counterparties, but its success depends on a well-drafted clause and a realistic enforcement plan.
Each dispute depends on its own facts, contracts and evidence. Before choosing a dispute resolution route or taking any legal step, consult a licensed advocate. This article provides general information only and is not legal advice for any particular case.
Pertanyaan umumFAQ
Apakah putusan arbitrase BANI bisa dibanding?Is arbitration binding in Indonesia?
Tidak. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat; upaya yang tersedia hanya permohonan pembatalan ke pengadilan negeri dengan alasan yang sangat terbatas menurut undang-undang.Yes. An arbitral award under Law No. 30 of 1999 is final and binding, and courts generally lack jurisdiction where there is a valid arbitration agreement.
Apakah arbitrase bisa dipakai tanpa klausul dalam kontrak?How are foreign arbitral awards enforced in Indonesia?
Bisa, bila para pihak membuat perjanjian arbitrase tertulis setelah sengketa timbul.They are registered and recognised through the Central Jakarta District Court, which issues an exequatur, subject to public order and other conditions.
Bagaimana melaksanakan putusan arbitrase luar negeri di Indonesia?Can BANI arbitration be in English?
Putusan didaftarkan dan dimohonkan eksekuatur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan syarat antara lain tidak bertentangan dengan ketertiban umum.Yes, if the parties agree, proceedings can be conducted in English.
Sengketa apa yang tidak bisa diselesaikan lewat arbitrase?Can an arbitral award be annulled in Indonesia?
Sengketa yang menurut hukum tidak dapat didamaikan atau bukan merupakan hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, seperti perkara pidana dan sebagian perkara keluarga.Only on limited grounds such as forgery, concealment of decisive documents or fraud, within strict time limits.
