
Kenotariatan & PPAT
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan SKMHTMortgage deeds (APHT) and power to encumber (SKMHT)
Tanah dan bangunan yang dijadikan jaminan utang diikat dengan Hak Tanggungan melalui APHT oleh PPAT, atau lebih dulu dengan SKMHT. ALLMAR memeriksa sertifikat dan perjanjian utangnya, menyiapkan dokumen, dan memantau pe…
← Semua layanan ALLMAR Law & PermitAll ALLMAR Law & Permit services
Jawaban singkatShort answer
Tanah dan bangunan yang dijadikan jaminan utang diikat dengan Hak Tanggungan melalui APHT oleh PPAT, atau lebih dulu dengan SKMHT.Mortgage deeds (APHT) and power to encumber (SKMHT) is a service by ALLMAR Law & Permit.
Tentang layanan iniAbout this service
Tanah dan bangunan yang dijadikan jaminan utang diikat dengan Hak Tanggungan melalui APHT oleh PPAT, atau lebih dulu dengan SKMHT. ALLMAR memeriksa sertifikat dan perjanjian utangnya, menyiapkan dokumen, dan memantau pendaftaran Hak Tanggungan secara elektronik sampai sertifikat Hak Tanggungan terbit. Akta dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris atau PPAT yang berwenang; ALLMAR menyiapkan draf dan dokumen, memeriksa isinya, dan mendampingi sampai salinan akta diterima.
Yang Anda dapatkanWhat you get
- Jaminan tercatat sah di kantor pertanahan
Yang perlu disiapkanWhat to prepare
- Sertifikat tanah asli dan PBB tahun berjalan
- Perjanjian kredit atau utang-piutang
- Identitas pemberi dan penerima hak tanggungan
Pertanyaan umumFAQ
Apa itu Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan SKMHT?
Tanah dan bangunan yang dijadikan jaminan utang diikat dengan Hak Tanggungan melalui APHT oleh PPAT, atau lebih dulu dengan SKMHT. ALLMAR memeriksa sertifikat dan perjanjian utangnya, menyiapkan dokumen, dan memantau pendaftaran Hak Tanggungan secara elektronik sampai sertifikat Hak Tanggungan terbit. Akta dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris atau PPAT yang berwenang; ALLMAR menyiapkan draf dan dokumen, memeriksa isinya, dan mendampingi sampai salinan akta diterima.
Apa yang perlu disiapkan untuk Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan SKMHT?
Sertifikat tanah asli dan PBB tahun berjalan; Perjanjian kredit atau utang-piutang; Identitas pemberi dan penerima hak tanggungan.
Bagaimana cara memulai Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan SKMHT?
Konsultasikan kebutuhan Anda lewat WhatsApp atau formulir di halaman ini; penawaran tertulis berisi cakupan, jadwal, dan biaya dibuat sebelum pekerjaan dimulai.
