
Keluarga, Waris & Suksesi Usaha
Perjanjian perkawinan (pra dan pasca nikah)Prenuptial and postnuptial agreements
← Semua layanan ALLMAR Law & PermitAll ALLMAR Law & Permit services
Jawaban singkatShort answer
Perjanjian perkawinan (pra dan pasca nikah) adalah layanan ALLMAR Law & Permit.Prenuptial and postnuptial agreements is a service by ALLMAR Law & Permit.
Banyak pasangan masih menganggap pembicaraan tentang harta sebelum menikah sebagai hal yang tabu. Padahal perjanjian pranikah, atau lebih tepatnya perjanjian perkawinan, justru membantu pasangan memahami posisi masing-masing sejak awal, melindungi usaha keluarga, dan mencegah perselisihan bila salah satu pihak menghadapi utang. Artikel ini menjelaskan dasar hukumnya, isi yang lazim, serta cara membuat dan mencatatkannya.
Dasar hukum perjanjian perkawinan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, mengatur bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan harta bawaan dan harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan tetap di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang tidak ditentukan lain. Undang-undang tersebut memungkinkan calon suami istri membuat perjanjian tertulis yang disahkan pegawai pencatat perkawinan.
Semula perjanjian hanya dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 memperluasnya sehingga perjanjian juga dapat dibuat selama dalam ikatan perkawinan. Sejak itu dikenal istilah perjanjian pasca nikah.
Mengapa pasangan membuat perjanjian perkawinan
- Melindungi usaha. Salah satu pasangan adalah pengusaha yang menanggung risiko utang usaha.
- Harta bawaan bernilai besar. Ingin memastikan pemisahan yang jelas dan mudah dibuktikan.
- Perkawinan campuran. Pasangan WNI dan WNA menghadapi pembatasan kepemilikan tanah, karena WNA tidak dapat memiliki hak milik dan harta bersama dapat memengaruhi status tanah yang dibeli selama perkawinan.
- Perkawinan kedua. Ingin menjaga hak anak dari perkawinan sebelumnya.
- Keterbukaan finansial. Menyepakati pembagian biaya rumah tangga dan tanggung jawab utang.
Isi perjanjian pranikah yang lazim
- Pemisahan harta. Pemisahan seluruhnya, pemisahan sebagian, atau persekutuan terbatas atas harta tertentu.
- Pemisahan utang. Utang yang dibuat masing-masing menjadi tanggung jawab pribadi.
- Pengelolaan harta. Siapa yang berwenang mengurus harta tertentu.
- Biaya rumah tangga dan pendidikan anak. Pembagian kontribusi.
- Ketentuan lain. Selama tidak melanggar batas hukum, agama, dan kesusilaan.
Perjanjian perkawinan tidak dapat mengatur hal yang bertentangan dengan hukum, misalnya menghapus kewajiban nafkah anak atau menentukan hak asuh secara mutlak tanpa mempertimbangkan kepentingan anak.
Syarat dan bentuk
- Dibuat secara tertulis atas persetujuan kedua belah pihak. Dalam praktik, dibuat dalam bentuk akta notaris.
- Disahkan atau dicatat oleh pegawai pencatat perkawinan, yaitu Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau dinas kependudukan dan catatan sipil bagi yang lain.
- Untuk perjanjian pasca nikah, pencatatan dilakukan pada instansi yang sama dengan pencatatan perkawinan.
Perjanjian pasca nikah dan pihak ketiga
Perjanjian yang dibuat selama perkawinan tidak boleh merugikan pihak ketiga. Bila pasangan sudah memiliki utang bersama atau harta yang sedang dijaminkan, kreditur tidak boleh dirugikan oleh pemisahan yang dibuat belakangan. Karena itu, perjanjian pasca nikah biasanya memuat daftar harta yang ada pada saat penandatanganan dan pernyataan tentang kewajiban kepada pihak ketiga.
Langkah membuat perjanjian perkawinan
- Diskusikan tujuan dan kekhawatiran bersama pasangan secara terbuka.
- Inventarisasi harta bawaan dan, untuk pasca nikah, harta bersama yang sudah ada.
- Konsultasikan rancangan isi dengan penasihat hukum, idealnya masing-masing pihak memahami akibatnya.
- Tanda tangani di hadapan notaris.
- Catatkan pada pegawai pencatat perkawinan, sehingga perjanjian berlaku juga terhadap pihak ketiga.
- Simpan salinan dan perbarui catatan harta secara berkala.
Kesalahan yang perlu dihindari
- Menandatangani perjanjian di bawah tangan tanpa pencatatan.
- Tidak mencatat harta bawaan, sehingga sulit dibuktikan di kemudian hari.
- Memakai perjanjian untuk menghindari kewajiban kepada kreditur.
- Menyalin contoh perjanjian dari internet tanpa disesuaikan dengan kondisi sendiri.
Pertimbangan bagi pasangan yang sudah lama menikah
Pasangan yang sudah menikah bertahun-tahun sering baru memikirkan perjanjian perkawinan ketika salah satu memulai usaha, menerima warisan besar, atau akan membeli properti bersama pasangan WNA. Dalam situasi ini, perlu ditentukan apakah pemisahan berlaku untuk harta yang diperoleh sejak perjanjian dibuat saja, atau juga untuk harta bersama yang sudah ada. Pilihan kedua memerlukan pembagian dan pencatatan yang lebih teliti.
Penutup
Perjanjian pranikah atau pasca nikah adalah alat perencanaan keluarga yang sah dan bermanfaat bila dibuat dengan pemahaman yang sama. Sebelum menandatangani, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan advokat dan notaris agar isinya sesuai dengan kondisi keluarga Anda. Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
For couples where one spouse is a foreigner, a marital agreement in Indonesia is often more than a financial preference. It can determine whether the Indonesian spouse may continue to own freehold land, how business assets are treated and what happens to property if the marriage ends. A prenuptial agreement in Indonesia can now be made not only before the wedding but also during the marriage, which is helpful for couples who did not know about the rules when they married.
The Default Rule: Joint Marital Property
Under Law No. 1 of 1974 on Marriage, as amended by Law No. 16 of 2019, property acquired during marriage becomes joint property (harta bersama), while property each spouse brought into the marriage or received as a gift or inheritance remains their separate property unless agreed otherwise. Joint property is managed jointly, and disposing of it generally requires both spouses' consent.
Why a Prenuptial Agreement in Indonesia Matters for Mixed Couples
A foreigner cannot hold freehold (Hak Milik) or certain other land rights. Because joint property is co-owned by both spouses, an Indonesian married to a foreigner without a marital agreement may be unable to acquire or keep freehold land acquired during the marriage, as the foreign spouse would effectively share ownership. A separation of property agreement addresses this by keeping each spouse's assets separate.
Mixed couples also use marital agreements to clarify ownership of shares in a PT PMA, protect a spouse from the other's business debts and plan for children's inheritance.
Before or During Marriage
The Marriage Law originally allowed marital agreements to be made only before or at the time of marriage. In Decision No. 69/PUU-XIII/2015, the Constitutional Court extended this so that couples can also make an agreement during the marriage. A postnuptial agreement can therefore be used by couples who married without one, although it should not prejudice third parties, such as creditors, who dealt with the couple earlier.
Formalities
- Notarial deed: in practice the agreement is drawn up as a notarial deed, in Indonesian, with a translation if the foreign spouse needs it.
- Registration: the agreement must be recorded by the marriage registrar, the Religious Affairs Office (KUA) for Muslim marriages or the civil registry for others, so that it binds third parties.
- Marriages abroad: a marriage concluded overseas should be reported and registered in Indonesia, and a marital agreement made abroad may need authentication, translation and registration to be effective here.
What the Agreement Can Cover
- Full separation of property, or partial separation of specific assets.
- Responsibility for debts incurred by each spouse.
- Management of existing businesses and shares.
- Household expenses and children's education costs.
- Treatment of property acquired before the agreement, for postnuptial agreements.
The agreement must not conflict with law, religion or public order. It generally cannot remove obligations such as child support.
Common Misunderstandings
- Believing a foreign prenuptial agreement automatically applies in Indonesia without registration.
- Assuming a marital agreement lets the foreign spouse own freehold land. It does not.
- Signing a document in Indonesian without understanding it.
- Thinking a postnuptial agreement can be used to defeat existing creditors.
- Ignoring the agreement's effect on inheritance planning.
Questions to Discuss Before Signing
- Which assets each of you owns now, in Indonesia and abroad.
- Plans to buy land, a home or a business in Indonesia.
- How you want to support each other and your children if the marriage ends.
- Whether laws of another country may also apply to your marriage.
Final Thoughts
A marital agreement is a practical tool that protects both spouses, particularly in mixed marriages. It works best when both partners understand it fully and it is properly executed and registered.
Family matters depend heavily on personal facts, religion, nationality and documents. Before taking any step, consult a licensed advocate who can review your situation. This article provides general information and is not legal advice for any particular case.
Pertanyaan umumFAQ
Apakah perjanjian pranikah bisa dibuat setelah menikah?Can you make a prenuptial agreement after marriage in Indonesia?
Bisa. Sejak Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian perkawinan dapat dibuat selama dalam ikatan perkawinan, dengan syarat tidak merugikan pihak ketiga.Yes. Following Constitutional Court Decision No. 69/PUU-XIII/2015, couples may make a marital agreement during the marriage.
Di mana perjanjian perkawinan dicatatkan?Why do mixed couples in Indonesia need a prenup?
Pada pegawai pencatat perkawinan, yaitu Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau dinas kependudukan dan catatan sipil bagi yang lain.Without separation of property, the Indonesian spouse may be unable to hold freehold land acquired during the marriage, because joint property is shared with the foreign spouse.
Apakah perjanjian pisah harta penting untuk perkawinan campuran?Does a prenuptial agreement need to be registered?
Sangat relevan, karena tanpa pemisahan harta, tanah yang dibeli selama perkawinan menjadi harta bersama dengan pasangan WNA yang tidak dapat memiliki hak milik.Yes. It should be recorded by the KUA or civil registry so that it binds third parties.
Bisakah perjanjian perkawinan diubah atau dicabut?Is a foreign prenup valid in Indonesia?
Bisa, atas persetujuan bersama kedua pihak, dan perubahannya juga perlu dicatatkan serta tidak boleh merugikan pihak ketiga.It may be recognised, but it usually needs authentication, translation and registration in Indonesia to be effective here.
