ALLMAR Law & Permit · Untuk orang asingALLMAR Law & Permit · For foreigners

Bantuan hukum imigrasi untuk orang asingImmigration legal help for foreigners

Overstay, izin tinggal bermasalah, atau ditahan di rumah detensi imigrasi? Kami membantu menjelaskan posisi hukum Anda dan mendampingi di kantor imigrasi.Overstayed, stay permit problems, or held at an immigration detention centre? We explain your legal position and support you at the immigration office.

← Bantuan hukum untuk orang asingLegal assistance for foreigners

Yang bisa kami bantuHow we can help

  • Overstay dan penyelesaiannyaOverstay and how to resolve it
  • KITAS/KITAP: perpanjangan, alih status, dan penolakanKITAS/KITAP: extensions, status changes and refusals
  • Pendampingan saat pemeriksaan dan detensi imigrasiSupport during immigration examination and detention
  • Deportasi serta penangkalan dan pencegahan (cegah tangkal)Deportation and entry or exit bans
  • Keberatan atas tindakan administratif keimigrasianObjections to immigration administrative actions

Dasar hukumLegal basis

  • UU 6/2011 tentang Keimigrasian beserta perubahannyaLaw 6/2011 on Immigration, as amended
  • Peraturan pelaksana tentang visa dan izin tinggalImplementing rules on visas and stay permits

Ringkasan umum, bukan nasihat hukum untuk kasus Anda.A general summary, not legal advice for your case.

Layanan visa & izin tinggalVisa & stay permit services

Kami tidak menjanjikan hasil perkara dan tidak menangani perkara secara pro bono; honorarium disampaikan tertulis sebelum pekerjaan dimulai. Sebelum pekerjaan dimulai kami melakukan verifikasi klien (KYC/APU-PPT) sesuai PP 43/2015. Kontrak dibuat dalam dua bahasa. Advokat asing hanya memberi nasihat hukum asing; beracara di Indonesia dilakukan advokat Indonesia berizin.We do not promise case outcomes and do not take pro bono work; fees are set out in writing before work starts. Before work starts we verify the client (KYC/AML) under Government Regulation 43/2015. Contracts are bilingual. Foreign advocates advise on foreign law only; court practice in Indonesia is done by licensed Indonesian advocates. Baca ketentuan klien asing.Read the terms for foreign clients.

Pertanyaan umumFrequently asked questions

Apa yang terjadi bila saya overstay?What happens if I overstay?

Akibatnya bergantung pada lamanya overstay: mulai dari biaya beban sampai tindakan administratif seperti deportasi dan penangkalan. Hubungi kami secepatnya agar langkahnya bisa dinilai sebelum masalah bertambah.It depends on how long you overstayed: from overstay charges up to administrative action such as deportation and an entry ban. Contact us early so the steps can be assessed before it gets worse.

Minta bantuan hukumGet legal help

Ceritakan masalah Anda dalam bahasa Indonesia atau Inggris.Describe your matter in English or Indonesian.

Berlangganan info regulasi & tips usaha dari ALLMARSubscribe to ALLMAR regulation updates & business tips