
ALLMAR Law & Permit · WNI di luar negeriALLMAR Law & Permit · Indonesians abroad
Bantuan hukum untuk WNI di luar negeriLegal help for Indonesians abroad
Urusan hukum di tanah air tetap bisa diselesaikan walau Anda tinggal di luar negeri. Konsultasi online, lalu kami jalankan dengan surat kuasa.Legal matters back home can still be handled while you live abroad. Consult online, then we act under a power of attorney.
Yang bisa kami bantuHow we can help
- Surat kuasa jarak jauh dan legalisasi di KBRI atau apostilleRemote powers of attorney and legalisation at the embassy or by apostille
- Waris dan tanah di IndonesiaInheritance and land in Indonesia
- Perceraian dan hak asuh anakDivorce and child custody
- Anak berkewarganegaraan ganda terbatasChildren with limited dual citizenship
- Masalah kontrak pekerja migran Indonesia (PMI)Indonesian migrant worker (PMI) contract problems
- Properti dan perusahaan di IndonesiaProperty and companies in Indonesia
- Persiapan pulang ke IndonesiaPreparing to return to Indonesia
Dasar hukumLegal basis
- UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik IndonesiaLaw 12/2006 on Indonesian Citizenship
- UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran IndonesiaLaw 18/2017 on the Protection of Indonesian Migrant Workers
- Perpres 2/2021 tentang pengesahan Konvensi ApostillePresidential Regulation 2/2021 ratifying the Apostille Convention
Kami tidak menjanjikan hasil perkara dan tidak menangani perkara secara pro bono; honorarium pekerjaan disampaikan tertulis sebelum dimulai.We do not promise case outcomes and do not take pro bono work; fees for the work are set out in writing before it starts. Baca ketentuan klien asing.Read the terms for foreign clients.
Pertanyaan umumFrequently asked questions
Apakah saya harus pulang untuk mengurus perkara?Do I need to come home to handle a case?
Banyak urusan bisa dijalankan dengan surat kuasa yang dilegalisasi KBRI atau diapostille. Untuk sebagian tahap, misalnya mediasi atau pemeriksaan tertentu, kehadiran bisa diperlukan; kami jelaskan sejak awal.Many matters can proceed under a power of attorney legalised by the embassy or apostilled. Some stages, such as mediation or certain hearings, may need you in person; we explain this from the start.
Minta konsultasi onlineRequest an online consultation
Ceritakan masalah Anda dalam bahasa Indonesia atau Inggris.Describe your matter in English or Indonesian.
