PB UMKU Energi & Sumber Daya Alam

Izin kegiatan kerja keruk dan penyiapan lahan (reklamasi)Izin kegiatan kerja keruk dan penyiapan lahan (reklamasi)

Izin kegiatan kerja keruk dan penyiapan lahan (reklamasi) adalah Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang diajukan melalui OSS. ALLMAR membantu memeriksa KBLI dan perizinan dasarnya, menyiapkan d…

← Semua layanan ALLMAR Law & PermitAll ALLMAR Law & Permit services

Jawaban singkatShort answer

Izin kegiatan kerja keruk dan penyiapan lahan (reklamasi) adalah Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang diajukan melalui OSS.Izin kegiatan kerja keruk dan penyiapan lahan (reklamasi) is a service by ALLMAR Law & Permit.

Apa itu Izin kegiatan kerja keruk dan penyiapan lahan (reklamasi)

Izin kegiatan kerja keruk dan penyiapan lahan (reklamasi) adalah Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), yaitu izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan tertentu setelah usaha memiliki NIB dan perizinan berusaha pokoknya. Permohonannya diajukan melalui sistem OSS dan diterbitkan oleh Menteri/Kepala Badan.

Izin ini berkaitan dengan pemanfaatan energi atau sumber daya alam, sehingga penilaiannya mencakup aspek teknis, keselamatan, dan dampak lingkungan.

Siapa yang memerlukannya

Pelaku usaha yang kegiatannya mensyaratkan Izin kegiatan kerja keruk dan penyiapan lahan (reklamasi) wajib memilikinya sebelum kegiatan itu berjalan. Di OSS, PB UMKU ini terkait dengan 3 KBLI, antara lain 42914, 43120, 42912. Karena satu kegiatan bisa memerlukan beberapa izin sekaligus, tim ALLMAR biasanya memeriksa KBLI dan rencana kegiatan Anda lebih dulu agar tidak ada izin yang terlewat.

Persyaratan secara umum

Secara garis besar, dokumen yang umumnya disiapkan adalah:

  • NIB dan data legalitas badan usaha
  • Data lokasi, kapasitas, dan rencana kegiatan
  • Kajian teknis atau hasil survei pendukung
  • Dokumen lingkungan sesuai skala kegiatan

Rincian persyaratan, format dokumen, dan jangka waktu pemenuhan berbeda untuk setiap jenis kegiatan dan dapat berubah sewaktu-waktu. Hubungi ALLMAR untuk daftar lengkap yang sesuai dengan usaha Anda.

Alur pengurusan bersama ALLMAR

  1. Konsultasi awal: tim memahami kegiatan usaha, lokasi, dan izin yang sudah dimiliki.
  2. Pemeriksaan KBLI, NIB, dan perizinan pokok yang menjadi dasar PB UMKU.
  3. Daftar periksa persyaratan lengkap disusun khusus untuk usaha Anda.
  4. Dokumen diperiksa dan dirapikan sebelum diunggah.
  5. Permohonan diajukan di OSS bersama Anda, lalu dipantau sampai ada keputusan.
  6. Bila ada perbaikan atau pemeriksaan lapangan, tim mendampingi sampai izin terbit.

Kewajiban setelah izin terbit

PB UMKU ini juga memuat kewajiban yang harus dipenuhi setelah izin terbit, misalnya pelaporan, pemeriksaan berkala, atau menjaga standar yang dinilai saat permohonan. ALLMAR mencatat kewajiban dan tenggatnya agar izin tetap berlaku.

Kesalahan umum

  • Kajian teknis tidak sesuai kondisi lokasi
  • Dokumen lingkungan belum disetujui saat izin diajukan
  • Kewajiban pelaporan berkala terlewat

Berapa lama dan faktor biaya

Lama pengurusan bergantung pada kesiapan dokumen, jadwal pemeriksaan (bila ada), dan antrean di instansi penerbit. OSS menetapkan jangka waktu pemenuhan persyaratan sekitar 7 hari. Biaya jasa dipengaruhi jumlah dokumen yang perlu disusun dari awal, kebutuhan pengujian atau pemeriksaan, dan jumlah lokasi. Biaya resmi negara atau daerah, bila ada, dibayar terpisah sesuai ketentuan.

Mengapa mengurus bersama ALLMAR

Tim ALLMAR tidak sekadar mengunggah berkas, tetapi juga memeriksa kesesuaian dokumen dengan ketentuan, menjaga komunikasi dengan instansi, dan menyimpan berkas Anda dengan rapi sehingga perpanjangan dan perubahan berikutnya lebih mudah. Ceritakan kebutuhan Anda, dan tim akan menyampaikan langkah serta penawarannya.

What is Izin kegiatan kerja keruk dan penyiapan lahan (reklamasi)

Izin kegiatan kerja keruk dan penyiapan lahan (reklamasi) is a supporting business licence (PB UMKU) in Indonesia: a permit needed to carry out a specific activity once a business holds its Business ID (NIB) and main business licence. Applications are filed through the OSS system and issued by Menteri/Kepala Badan.

This permit concerns the use of energy or natural resources, so the assessment covers technical, safety and environmental aspects.

Who needs it

Businesses whose activities require Izin kegiatan kerja keruk dan penyiapan lahan (reklamasi) must obtain it before that activity starts. In OSS, this PB UMKU is linked to 3 KBLI codes, including 42914, 43120, 42912. One activity may need several permits at once, so our team usually checks your KBLI and business plan first so nothing is missed.

General requirements

In broad terms, the documents usually prepared are:

  • Business ID (NIB) and company legal documents
  • Details of the location, capacity and planned activities
  • Supporting technical studies or survey results
  • Environmental documents appropriate to the scale of the activity

Detailed requirements, document formats and deadlines differ for each activity and may change at any time. Contact ALLMAR for the complete list that fits your business.

How ALLMAR handles the application

  1. Initial consultation on your activity, location and existing permits.
  2. Review of KBLI, NIB and the main licence on which the PB UMKU depends.
  3. A complete requirements checklist prepared for your business.
  4. Documents reviewed and tidied before upload.
  5. Application filed in OSS with you and monitored until a decision is made.
  6. Support through any corrections or site inspections until the permit is issued.

Obligations after issuance

This PB UMKU also carries obligations after issuance, such as reporting, periodic inspections or maintaining the standards assessed in the application. ALLMAR records these obligations and deadlines so your permit stays valid.

Common mistakes

  • Technical studies that do not match site conditions
  • Environmental documents not yet approved when applying
  • Missing periodic reporting obligations

Time and cost factors

Processing time depends on document readiness, inspection schedules (if any) and the issuing agency's queue. OSS sets a requirement fulfilment period of about 7 days. Service fees depend on how many documents must be prepared from scratch, testing or inspection needs and the number of locations. Official government fees, if any, are paid separately.

Why work with ALLMAR

ALLMAR does more than upload files: we check documents against the rules, keep in touch with the agency and keep your records in order, making renewals and changes easier. Tell us what you need and we will explain the steps and send a quote.

Yang Anda dapatkanWhat you get

  • Pemeriksaan KBLI dan perizinan dasar sebelum mengajukan
  • Daftar periksa persyaratan lengkap sesuai usaha Anda
  • Pengajuan dan pemantauan di OSS sampai izin terbit
  • Pengingat kewajiban dan masa berlaku setelah izin terbit

Pertanyaan umumFAQ

Apa itu Izin kegiatan kerja keruk dan penyiapan lahan (reklamasi)?What is Izin kegiatan kerja keruk dan penyiapan lahan (reklamasi)?

Izin kegiatan kerja keruk dan penyiapan lahan (reklamasi) adalah PB UMKU, izin penunjang kegiatan usaha yang diajukan melalui OSS dan diterbitkan oleh Menteri/Kepala Badan.Izin kegiatan kerja keruk dan penyiapan lahan (reklamasi) is a PB UMKU, a supporting business licence filed through OSS and issued by Menteri/Kepala Badan.

Apakah Izin kegiatan kerja keruk dan penyiapan lahan (reklamasi) diurus melalui OSS?Is Izin kegiatan kerja keruk dan penyiapan lahan (reklamasi) processed through OSS?

Ya. Permohonan diajukan melalui OSS setelah usaha memiliki NIB dan perizinan berusaha pokok yang sesuai KBLI.Yes. It is filed through OSS once the business has its NIB and the main licence for its KBLI.

Apa saja persyaratannya?What are the requirements?

Secara umum: NIB dan legalitas usaha, data teknis kegiatan, serta dokumen pendukung sesuai bidangnya. Rincian lengkapnya berbeda untuk tiap usaha; hubungi ALLMAR untuk daftar yang sesuai.Generally: NIB and company documents, technical data on the activity and supporting documents for the sector. Details differ for each business; contact ALLMAR for the list that applies to you.

Berapa lama prosesnya?How long does it take?

Tergantung kesiapan dokumen, pemeriksaan (bila ada), dan antrean instansi. OSS menetapkan jangka waktu pemenuhan persyaratan sekitar 7 hari.It depends on document readiness, inspections (if any) and the agency's queue. OSS sets a fulfilment period of about 7 days.

Berlangganan info regulasi & tips usaha dari ALLMARSubscribe to ALLMAR regulation updates & business tips